Per Undang Undangan RI

Permenaker RI No. 37 Tahun 2016 Lampiran

Tabel 3
Pewarnaan Bejana Penyimpanan Gas

I. Prinsip Pewarnaan (Color Coding) Bejana Penyimpanan Gas Prinsip pewarnaan (color coding) bejana penyimpanan gas harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku.

Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, bahwa :

  1. Warna bejana penyimpanan gas berhubungan dengan sifat kimia dan/atau fisika dan gas-gasnya yang hendak ditonjolkan potensi bahaya.
  2. Bejana penyimpanan gas yang mengandung lebih dari satu potensi bahaya yang akan ditonjolkan, ditandai dengan gabungan warna dasar.
  3. Bejana penyimpanan gas walaupun di udara mengandung potensi bahaya yang bersifat fatal, ditandai dengan warna dasar menyolok.


Selain perwanaan Bejana penyimpanan gas sebagaimana tersebut di atas, masih dapat ditambahkan prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Jenis-jenis wama dasar diusahakan seminimal mungkin, agar orang awam dapat dengan mudah mengenal dan mengingat potensi bahaya dari bejana penyimpan gas tersebut.
  2. Gas-gas yang berbeda jenisnya tetapi mempunyai kesamaan potensi bahaya yang hendak ditonjolkan, diberi warna dasar yang sama, namun dibedakan dengan penandaan khusus di tempat tertentu pada badan atau leher. Penandaan tersebut dapat berbentuk tulisan nama gas yang dxsablonkan secara menyolok sepanjang badan Bejana penjdmpanan gas atau berupa labeling tanda peringatan khusus yang ditempelkan pada bagian leher.
  3. Gas-gas yang jenisnya beraneka ragam dapat dikelompokkan menurut sifat dan potensi bahayanya menjadi :
    1. klasifikasi berdasarkan potensi bahaya yang dimiliki gas tersebut, antara lain mencekik, mengoksidasi, mudah terbakar, beracun dan atau korosif
    2. klasifikasi gas-gas spesifik, antara lain asetilen, oxygen, nitrous oxide.
    3. klasifikasi gas-gas inert untuk pemakaian jenis industri dan medis, antara lain argon, nitrogen, carbon dioxide, helium.
    4. klasifikasi gas-gas campuran untuk jenis medis atau yang dipergunakan untuk pernafasan, antara lain udara atau udara sintetik, helium/oxygen, oxygen/carbon dioxide, oxygen/nitrogen, oxygen/nitrous oxide, nitric oxide/nitrogen N0<1000 ppm (V/V),
    5. klasifikasi gas-gas industri dan gas campuran, antara lain Udara atau udara sintetik (O2 <= 23.5 %), Ammonia, Chlorine, Hydrogen, Krypton, Methane, Argon/Carbon dioxide, Nitrogen / carbon dioxide.

II. Pewamaan dan Pelabelan Bejana Penyimpanan Gas

1. Pewamaan Bejana Penyimpanan Gas

1.1. Klasifikasi weima berdasarkan potensi bahaya yang dimiliki :

JENIS GAS WARNA PADA BAHU BEJANA
 Inert (Mencekik) Bright green RAL 6018
 Oxidising (Pengoksidasi) Light blue RAL 5012
 Flammable (MudahTerbakar) Red RAL 3000
 Toxic and/or Corrossive (Beracun  dan/atau korosif) Yellow RAL 1018
     

 

1.2. Klasifikasi gas-gas spesiiik :

JENIS GAS WARNA PADA BAHU BEJANA
Acetylene C2H2 Bright green RAL 6018
Oxygen O2 Light blue RAL 5012
Nitrous Oxide N2O Red RAL 3000
       

 

1.3. Klasifikasi gas-gas inert untuk pemakaian jenis industri dan medis :

JENIS GAS WARNA PADA BAHU BEJANA
Argon Ar Dark green RAL 6001
Nitrogen Na Black RAL 9005
Carbon dioxide CO2 Grey RAL 7037
 Helium  He   Brown RAL 8008

 

1.4. Klasifikasi gas-gas campuran untuk jenis medis atau yang dipergunakan untuk pemafasan :

JENIS GAS WARNA PADA BAHU BEJANA
Udara atau udara sintetik O2 => 20 % tapi <= 23.5 %   White RAL 9010
Black RAL 9005
Helium / oxygen He / O2 White RAL 9010
Brown RAL 8008
Oxygen / carbon dioxide O2 / CO2 White RAL 9010
Grey RAL 7037
Oxygen / nitrogen O2 < 20 % O2 / N2   Bright green RAL 6018
Oxygen / nitrogen O2 > 23.5 % O2 / N2 Light blue RAL 5012
Oxygen / nitrous Oxide 02 / N20 White RAL 9010 Blue RAL 5010
Nitric Oxide / Nitrogen NO <1000 ppm (V/V) NO / N Turkish blue RAL 5018

 

1.5. Klasifikasi gas-gas industxi dan gas campuran :

JENIS GAS WARNA PADA BAHU BEJANA
Udara atau udara sintetik O2 <= 23.5 %   Bright green RAL 6018
Ammonia NH3 YeUow RAL 1018
Chlorine CI2 YeUow RAL 1018
Hydrogen H2   Red RAL 3000
Krypton Kr Bright green RAL 6018
Methane CH4 Red RAL 3000
Argon / carbon Dioxide Ar / CO2 Bright green RAL 6018
Nitrogen / Carbon dioxide N2 / CO2 Bright green RAL 6018

 

2. Pelabelan Bejana Penyimpanan Gas

Seluruh bejana penyimpanan gas wajib diberi label untuk menunjukan isi gas di dalamnya, dan keterangan lain yang mendukung, dikarenakan label adalah yang utama untuk keperluan identifikasi isi gas di dalam botol baja/tabung gas bertekanan tersebut. Pewamaan tabung hanya sebagai penanda. Untuk keperluan medis, pelabelan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Peraturan Kementerian Kesehatan.

Bentuk dan ukuran label dapat disesuaikan dengan dimensi dari bejana pen5dmpanan gas itu sendiri, untuk ditampilkan pada bagian bahu bejana penjdmpanan gas. Informasi berikut diperlukan dalam label :

  1. Pictogram, yang menampilkan potensi bahaya utama dan potensi bahaya teimbahannya. Pictogram disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  2. Nomor UN;
  3. Nama gas dan sifat gas;
  4. Nama gas huruf besar;
  5. Keterangan potensi bahaya;
  6. Keterangan dimensi dan tekanan tabung;
  7. Standard yang dipakai;
  8. Nama perusahaan pembuat tabung;
  9. Alamat perusahaan pembuat tabung;
  10. Informasi tambahan perusahaan pembuat tabung;

 

III. Pengecatan Bejana Penyimpanan Gas

1. Jenis Cat

Cat yang diraaksud adalah cat produksi pabrik yang telah diakui oleh Instansi Pemerintah yang berwenang dan mempunyai sifat-sifat berikut :

a. Cat tersebut harus mempunyai daya lekat terhadap baja yang cukup baik guna meUndungi permukaan bejana dengan sempuma dari pengaruh udara.
b. Cat tersebut hams mempunyai kekerasan dan elastisitet, agar daya lentumya baik, sehingga cukup tahan pukul atau tekanan dari luar.
c. Cat tersebut harus tidak mudah terbakar dan tahan air.
d. Cat hams dibuat agar tidak mudah bembah dan luntur.
e. Cat hams dibuat tahan terhadap cuaca udara yang bembah-ubah sehingga tidak ada penuaan atau pembahan.

2. Pengecatan

Pada dasamya pelaksanaan coating dan finishing hams dilakukan dengan memakai cat yang telah disesuaikan dengan kelompok/jenis gas yang diisikan berdasarkan sumber bahaya serta kondisi dari botol atau tabung gas bertekanan yang akan digunakan. Jika lapisan telah dilakukan dengan anti karat, cat harus dikeringkan sesuai dengan sifat-sifatnya.

3. Pengecatan Ulang

Pengecatan ulang botol baja atau tabung gas bertekanan hams diadakan apabila :

a. Warnanya sudah bembah, luntur dan sudah tidak menunjukkan lagi identitas wama yang selumhnya.
b. Warna cat yang seharusnya sudah hilang, atau tertutup sehingga identitas wama tersebut dari 50% luasan permukaan badan botol baja.
c. Dilakukan pengujian/pengetesan bejana penyimpanan gas (hydrostatic test).

Contact US

PT KARYA MASTER MANDIRI INDONESIA

Jl. Cipinang Elok Blok. J No. 147-148 (SPBU 34-13413), Cipinang Muara - Jatinegara, Jakarta Timur 13420.

Telp. : (021) 8590 7367
Fax.  : (021) 8591 3470
HP/WA : +62813.80.676.001

Email : 
mukhsin08@gmail.com
info@kmmigroup.com

Jam Kerja :
Senin s/d Jumat : Pkl 08.00 s/d 17.00 Wib.
Sabtu : Pkl. 08.00 s/d 15.00 Wib.
Minggu/Hari Besar : "TUTUP" 

utk mendapatkan Informasi seputar KMMI silahkan Click >>>  Sistem Chat Via WA.

Visitors Counter

5323729
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total Pengunjung
3454
3741
21063
5281887
21063
147768
5323729

Your IP : 18.191.225.154
05-12-2024 09:09

Subscribe Newsletter

Berlangganan Informasi Seputar PT KMMI, Aktifitas, Daftar Harga Terbaru dll.
©2024 PT Karya Master Mandiri Indonesia. All Rights Reserved. Designed & Developed By AS_APIP

Search