Pasal 78
- Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a, huruf b, dan huruf d menggunakan contoh formulir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan oleh :
- Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis; atau
- Ahli K3 Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan.
Pasal 80
- Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ahli K3 bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b harus ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk dapat ditunjuk sebagai Ahli K3 bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan harus memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 81
- Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) meliputi :
- pengetahuan teknik;
- keterampilan teknik; dan
- perilaku.
- Pengetahuan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup :
- memahami peraturan perundang-undangan di bidang pesawat uap dan Bejana Tekanan;
- mengetahui jenis-jenis pesawat uap dan perlengkapannya;
- mengetahui jenis-jenis Bejana Tekanan dan perlengkapannya;
- mengetahui cara menghitung kekuatan konstruksi pesawat uap dan Bejana Tekanan;
- mengetahui pipa penyalur;
- mengetahui jenis dan sifat bahan;
- mengetahui teknik pengelasan dan pengujian tidak merusak (Non Destructive Test);
- mengetahui jenis dan pengolahan air pengisi ketel;
- mengetahui proses pembuatan, pemasangan, dan perbaikan/ modifikasi;
- mengetahui cara pemeriksaan dan/atau pengujian pesawat uap dan pipa penyalur;
- mengetahui cara pemeriksaan dan/atau pengujian Bejana Tekanan;
- mengetahui K3 nuklir;
- mengetahui jenis korosi dan pencegahannya;
- mengetahui kelistrikan dan alat kontrol otomatis;dan
- mengetahui jenis fondasi dan kerangka dudukan.
- Keterampilan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup :
- memeriksa dan menganalisis jenis-jenis pesawat uap dan perlengkapannya;
- memeriksa dan menganalisis jenis-jenis Bejana Tekanan dan perlengkapannya;
- mampu menghitung kekuatan konstruksi pesawat uap dan Bejana tekanan;
- memeriksa dan menganalisis pipa penyalur;
- memeriksa dan menganalisis kekuatan bahan;
- memeriksa dan menganalisis pengelasan dan pengujian tidak merusak (Non Destructive Test);
- memeriksa dan menganalisis air pengisi ketel uap;
- memeriksa dan menganalisis pembuatan, pemasangan dan perbaikan/modifikasi;
- memeriksa dan menguji pesawat uap dan pipa penyalur;
- memeriksa dan menguji Bejana Tekanan;
- memeriksa dan menganalisis korosi dan pencegahannya;
- memeriksa dan menganalisis kelistrikan dan alat kontrol otomatis;
- memeriksa dan menganalisis fondasi dan kerangka dudukan; dan
- mampu membuat laporan dan analisa hasil pemeriksaan dan pengujian pesawat uap dan Bejana Tekanan.
- Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah sesuai dengan perkembangan teknik dan teknologi.
- Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi sikap jujur, hati-hati, teliti, koordinatif, profesional, tegas, bertanggung jawab, patuh, dan disiplin.
Pasal 82
Pengurus dan/atau Pengusaha memfasilitasi dalam pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian Bejana Tekanan atau Tangki Timbun berupa penyediaan alat-alat bantu.
Pasal 83
- Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 hams dilaporkan ke pimpinan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan.
- Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam Surat Keterangan yang diterbitkan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan alasan teknis pada lembar tersendiri.
- Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan rincian :
- lembar pertama, untuk pemilik;
- lembar kedua, untuk unit pengawasan ketenagakeijaan setempat; dan
- lembar ketiga, untuk unit pengawasan ketenagakeijaan pusat.
- Unit kerja pengawasan ketenagakeijaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan surat keterangan kepada unit pengawasan ketenagakerjaan di pusat setiap 1 (satu) bulan sekali.
Pasal 84
- Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) meliputi Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3 atau Surat Keterangan Tidak Memenuhi Persyaratan K3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang mendapatkan Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3 diberikan Tanda Memenuhi Syarat K3 pada setiap Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.
- Tanda memenuhi syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa stiker yang dibubuhi stempel tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 85
Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang tidak memenuhi syarat K3 dibongkar atau dipotong dengan menggunakan prosedur kerja yang aman.
BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 86
Pengawasan pelaksanaan K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun di Tempat Kerja dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
SANKSI
Pasal 87
Pengusaha dan/atau Pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Meteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 88
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka :
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. Ol/MEN/1982 tentang Bejana Tekanan;
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.SE.06/MEN/1990 tentang Pewarnaan Botol Baja/Tabung Gas Bertekanan; dan
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor KEP/75/PPK/XII/2013 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan, Pesawat Angkat-Angkut, dan Pesawat Tenaga dan Produksi, khusus yang mengatur Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 89
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2016
MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1988
- << Sebelum
- Berikut