BAB V
PENGANGKUTAN
Pasal 49
- Bejana Tekanan dilarang diangkat dengan menggunakan magnet pengangkat sling yang membelit pada Bejana Tekanan.
- Alat angkut Bejana Tekanan harus dilengkapi dengan peralatan yang dapat mencegah timbulnya gerakan atau geseran yang membahayakan.
- Pengangkutan Bejana Tekanan tidak boleh melebihi ukuran dan kapasitas kendaraan serta harus dilindungi dari panas matahari.
Pasal 50
- Kendaraan pengangkut Bejana Tekanan dalam keadaan berisi harus selalu disertai petugas.
- Kendaraan pengangkut Bejana Tekanan berisi gas beracun, iritan, korosif atau mudah terbakar, harus disertai petugas yang mengerti mengenai cara bongkar muat yang aman.
- Bejana Tekanan kosong hanya boleh diangkut dalam keadaan keran tertutup.
Pasal 51
Kendaraan yang diperuntukkan mengangkut Bejana Tekanan dilarang mengangkut penumpang.
BAB VI
PEMASANGAN DAN PERBAIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 52
Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang dipasang pada alat transportasi harus mempunyai konstruksi yang kuat dan aman.
Pasal 53
- Perbaikan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau standar yang berlaku.
- Pekerjaan perbaikan Tangki Timbun harus dilakukan sesuai dengan prosedur K3 pekerjaan di ruang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Bejana Tekan
Pasal 54
- Pemasangan Bejana Tekanan baik vertikal maupun horisontal harus di atas kerangka penumpu yang kuat.
- Lokasi pemasangan Bejana Tekanan harus memiliki ruang bebas untuk perawatan, pemeriksaan dan pengujian.
- Lantai di sekitar lokasi pemasangan harus rata, bersih, dan tidak licin.
- Khusus Bejana Tekanan berisi gas atau campuran gas berbahaya dan tekanan melebihi atmosfer harus dilengkapi dengan pagar pengaman dan dibuatkan tanda larangan masuk kecuali bagi yang berwenang.
Bagian Ketiga
Tangki Timbun
Pasal 55
- Ruangan tempat pemasangan Tangki Timbun di bawah permukaan tanah lebih dari 50 cm (lima puluh sentimeter) harus :
- mempuyai dinding dan perlengkapan yang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar;
- mempunyai lantai dasar yang kuat menahan beban Tangki Timbun pada saat berisi penuh.
- Dinding dan lantai dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu menahan rembesan apabila terjadi tumpahan atau kebocoran Tangki Timbun.
Pasal 56
- Pemasangan Tangki Timbun di atas lantai yang mempunyai fondasi yang konstruksinya kuat menahan beban Tangki Timbun pada saat terisi penuh.
- Lantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu menahan resapan cairan Tangki Timbun.
Pasal 57
- Pemasangan Tangki Timbun dengan menggunakan kaki terbuat dari rangka baja, konstruksinya harus kuat dan aman.
- Kaki rangka baja sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dipasang di atas fondasi dengan konstruksi kuat menahan beban Tangki Timbun pada saat terisi penuh.
Pasal 58
- Tangki Timbun atau kelompok Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 harus dikelilingi oleh tanggul atau tembok tanah atau tembok yang terbuat dari batu.
- Tanggul atau tembok sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mampu menahan dan menampung isi cairan dalam Tangki Timbun sebagai berikut :
- sebesar 80 % {delapan puluh persen) dari jumlah isi tangki untuk pemasangan 1 (satu) Tangki Timbun;
- sebesar 60 % (enam puluh persen) dari jumlah isi tangki untuk pemasangan 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) Tangki Timbun; dan c. sebesar 50 % (lima puluh persen) dari jumlah isi tangki untuk pemasangan lebih dari 4 (empat) Tangki Timbun.