Per Undang Undangan RI

Permenaker RI No. 37 Tahun 2016

 

Pasal 20

  1. Untuk bejana penyimpanan gas, campuran gas, dan bejana transport berisi gas atau campuran gas, yang dipadat menjadi cair atau terlarut harus sesuai dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Dalam hal terdapat gas atau campuran yang tidak tercantum dalam Tabel Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, nilai dari PI, PO, V, dan n ditetapkan oleh Menteri.
  3. Tekanan PO tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini berlaku untuk temperatur 15 (lima belas derajat celcius).
  4. Dalam hal temperatur selain 15 °C (lima belas derajat celcius), PO harus diperhitungkan setiap perbedaan 1 OC (satu derajat celcius) di atas atau di bawah temperatur 15 (lima belas derajat celcius), tekanan P harus ditambah atau dikurangi dengan 0,4 kg/cm2 (nol koma empat kilogram per sentimeter persegi) untuk asetilen terlarut, 0,43 kg/cm2 (nol koma empat puluh tiga kilogram per sentimeter persegi) untuk gas minyak, dan 0,52 kg/cm2 (nol koma lima puluh dua kilogram per sentimeter persegi) untuk gas lainnya.
  5. Bejana penyimpanan gas atau bejana transport yang berisi butan, isobutan, propan yang dikempa menjadi padat dan menjadi cair atau campuran, berlaku ketentuan sebagai berikut :
    1. pengangkutan gas digolongkan menurut tekanan pemadatannya;
    2. tidak boleh diisi selain dengan gas butan, isobutan, dan propan dengan tekanan lebih dari 2/3 (dua per tiga) tekanan PI huruf a pada temperatur 50 °C (lima puluh derajat celcius); dan
    3. volume gas yang diisikan tidak boleh melebihi 0,8 (nol koma delapan) kali volume bejana.


Pasal 21

  1. Bejana penyimpanan gas harus diberi warna sesuai kode warna RAL 840-HR.
  2. Pemberian warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaplikasikan pada bagian bahu bejana penyimpanan gas, sedangkan pada bagian badan bejana penyimpanan gas boleh diberikan warna lain, namun tidak boleh menggunakan warna yang bisa menimbulkan kerancuan dengan warna pada bagian bahu bejana penyimpanan gas.
  3. Warna bejana penyimpanan gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku pada tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

 

Pasal 22

  1. Bejana Tekanan, kompresor yang memadat gas ke dalam bejana dan pesawat pendingin hams dilengkapi dengan petunjuk tekanan yang dapat ditempatkan pada kompresor atau mesin pendingin selama masih berhubungan secara langsung.
  2. Petunjuk tekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dapat menunjukan 1,5 (satu koma lima) kali tekanan desain.
  3. Petunjuk tekanan harus dipasang pada tempat yang mudah dilihat.
  4. Petunjuk tekanan harus diberi tanda strip merah pada tekanan kerja tertinggi yang diperbolehkan.
  5. Petunjuk tekanan harus dilengkapi dengan sebuah keran cabang tiga yang mempunyai flensa dengan garis tengah 40 mm (empat puluh milimeter) dan tebal 5 mm (lima milimeter).

 

Bagian Ketiga
Tangki Timbun


Pasal 23

Bahan, konstruksi, dan alat perlengkapan Tangki Timbun harus cukup kuat.


Pasal 24

Tangki Timbun yang berisi cairan yang mudah terbakar harus dilengkapi :

  1. plat nama;
  2. pipa pengaman;
  3. indikator volume atau berat;
  4. pengukur temperatur;
  5. katup pengisian dan pengeluaran;
  6. lubang lalu orang/lubang pemeriksaan;
  7. alat penyalur petir dan pembumian;
  8. sarana pemadam kebakaran yang sesuai; dan
  9. perlengkapan lainnya untuk pemeriksaan dan pemeliharaan.


Pasal 25

Tangki Timbun yang berisi cairan bahan berbahaya pada temperatur tertentu terjadi reaksi kimia berubah menjadi gas beracun atau teijadi reaksi kimia dan terjadi kenaikan temperatur berubah menjadi gas beracun, harus dilengkapi :

  1. plat nama;
  2. alat pendingin tangki;
  3. gas scrubber,
  4. tirai air;
  5. sistem alarm;
  6. katup pengaman;
  7. indikator volume atau berat;
  8. indikator suhu;
  9. alat petunjuk tekanan gas beracun;
  10. alat penyalur petir/pembumian; dan
  11. alat perlengkapan lainnya untuk pemeriksaan dan pemeliharaan.


Pasal 26

Tangki Timbun yang berisi cairan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 harus dilengkapi :

  1. plat nama;
  2. pipa pengaman;
  3. indikator volume atau berat;
  4. pengukur temperatur;
  5. katup pengisian dan pengeluaran;
  6. lubang lalu orang/lubang pemeriksaan;
  7. alat penyalur petir dan pembumian; dan
  8. perlengkapan lainnya untuk pemeriksaan dan pemeliharaan.


Pasal 27

Lokasi tempat Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 harus dipasang tanda bahaya kebakaran, larangan merokok, larangan membawa korek api, alat-alat api lainnya, dan larangan membawa peralatan yang dapat menimbulkan peledakan atau kebakaran.

 

Pasal 28

  1. Lokasi tempat Tangki Timbun harus dipasang pagar pengaman dengan jarak paling sedikit 25 m (dua puluh lima meter) dihitung dari dinding Tangki Timbun dan tanda larangan masuk bagi yang tidak berkepentingan.
  2. Tinggi pagar pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 2 m (dua meter).

 

BAB IV
PENGISIAN


Pasal 29

  1. Pengisian Bejana Tekanan dan Tangki Timbun harus dilakukan tahapan sebagai berikut :
    1. pembersihan dan pengecekan;
      pengeringan; dan
      pengisian.
  2. Khusus pengisian bejana penyimpanan gas dan bejana transport untuk gas yang dikempa menjadi cair, selain melalui tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan:
    1. penimbangan; dan
    2. pengisian ulang.
  3. Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilakukan timbangan kontrol.
  4. Timbangan kontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diperiksa oleh Pengurus paling sedikit 1 (satu) bulan sekali.


Pasal 30

Pembersihan dan pengecekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan tidak boleh ada :

  1. karatan atau retak-retak;
  2. sisa gas;
  3. sisa tekanan;
  4. kotoran bahan yang mudah terbakar; dan
  5. aseton yang diisikan kedalam bejana penyimpanan gas yang melebihi 42 % (empat puluh dua persen) dari porous mass.


Pasal 31

  1. Pembersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 untuk bejana penyimpan gas zat asam atau oksigen, nitrogen, zat air dapat dilakukan dengan cara :
    1. tingkap dilepas, bejana penyimpanan gas dibalik dan dipukuli dengan palu kayu agar karat dan kotoran lainnyajatuh keluar;
    2. bejana penyimpanan gas disandarkan dengan posisi kepala di bawah dengan sudut 20 (dua puluh) derajat, dimasukan pipa uap yang hampir sampai dasar bejana penyimpanan gas, disemprot dengan uap selama 2 (dua) jam, setiap setengah jam diputar 90o (sembilan puluh) derajat;
    3. bejana penyimpanan gas didirikan dengan posisi kepala di bawah selama 2 (dua) jam sehingga air dapat mengalir keluar; dan
    4. bejana penyimpanan gas didirikan kembali dengan posisi kepala di atas dan melalui pipa yang hampir sampai dasar disemprot dengan angin kering selama 20 (dua puluh) menit.
  2. Pembersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 untuk bejana penyimpanan gas yang beroksidasi dilakukan dengan cara :
    1. bejana penyimpanan gas yang sudah dikeringkan diisi dengan bahan cair berupa totual, benzol, atau bensin paling sedikit 1 liter dan ditutup rapat kemudian diputarbalikan selama 15 menit dengan penempatan tengah-tengah bejana penyimpanan gas di atas balok;
    2. bahan cair sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam bejana penyimpanan gas gelas yang jernih, didiamkan sampai semua kotoran turun, kemudian bahan cair diuji dan apabila ternyata masih kotor maka hams diulangi dengan memasukan bahan cair lagi sampai bahan cair pembilas bersih dan tidak berwarna; dan
    3. bejana penyimpanan gas disemprot dengan uap kering selama 1 (satu) jam kemudian dikeringkan dengan angin.
  3. Selain cara pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dengan cara lain sesuai buku petunjuk dari pabrik pembuat atau standar.


Pasal 32

Pengeringan bejana penyimpanan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menggunakan angin bertekanan atau nitrogen yang bebas dari kandungan minyak.

Contact US

PT KARYA MASTER MANDIRI INDONESIA

Jl. Cipinang Elok Blok. J No. 147-148 (SPBU 34-13413), Cipinang Muara - Jatinegara, Jakarta Timur 13420.

Telp. : (021) 8590 7367
Fax.  : (021) 8591 3470
HP/WA : +62813.80.676.001

Email : 
mukhsin08@gmail.com
info@kmmigroup.com

Jam Kerja :
Senin s/d Jumat : Pkl 08.00 s/d 17.00 Wib.
Sabtu : Pkl. 08.00 s/d 15.00 Wib.
Minggu/Hari Besar : "TUTUP" 

utk mendapatkan Informasi seputar KMMI silahkan Click >>>  Sistem Chat Via WA.

Visitors Counter

5324091
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total Pengunjung
3816
3741
21425
5281887
21425
147768
5324091

Your IP : 3.149.231.122
05-12-2024 09:21

Subscribe Newsletter

Berlangganan Informasi Seputar PT KMMI, Aktifitas, Daftar Harga Terbaru dll.
©2024 PT Karya Master Mandiri Indonesia. All Rights Reserved. Designed & Developed By AS_APIP

Search