Per Undang Undangan RI

Permenaker RI No. 37 Tahun 2016

Bagian Kedua
Bejana Tekanan

Pasal 8

Bahan dan konstruksi Bejana Tekanan harus cukup kuat.

Pasal 9

  1.  Setiap Bejana Tekanan diberikan tanda pengenal meliputi :
    1. nama pemilik;
    2. nama dan nomor urut pabrik pembuat;
    3. nama gas atau bahan yang diisikan beserta simbol kimia;
    4. berat kosong tanpa keran dan tutup;
    5. tekanan pengisian (Po) yang diijinkan kg/cm2;
    6. berat maksimum dari isinya untuk bejana berisi gas yang dikempa menjadi cair;
    7. volume air untuk bejana berisi gas yang dikempa;
    8. nama bahan pengisi porous mass khusus untuk bejana penyimpanan gas yang berisi larutan asetilen; dan
    9. bulan dan tahun pengujian hidrostatik pertama dan berikutnya.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku pada Bejana Tekanan berukuran besar.
  3. Bejana penyimpan gas asetilen yang dilarutkan dalam aseton, tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diganti dengan berat tarra yaitu berat total dari berat kosong ditambah tingkap, ditambah porous mass, dan ditambah banyaknya aseton yang diperbolehkan.
  4. Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus jelas, mudah dilihat, dibaca, tidak dapat dihapus, tidak mudah dilepas, dan dicap pada bagian kepala yang tebal dari pelat dinding Bejana Tekanan.
  5. Dalam hal pengecapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dimungkinkan maka dapat dicantumkan pada plat nama tersendiri pada bagian Bejana Tekanan.
  6. Pengecapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dilakukan pada Bejana Tekanan yang mempunyai tebal pelat dinding kurang dari 4 mm (empat milimeter).

 

Pasal 10

Pengurus dan/atau Pengusaha yang mempunyai bejana penjdmpanan gas atau bejana transport harus mempunyai daftar atau register yang memuat :

  1. nomor seri pabrik pembuat;
  2. riwayat nomor urut, nama pembuat, nama penjual, dan nama pemilik bejana penyimpanan gas;
  3. nama gas yang diisikan;
  4. volume air dalam liter; dan
  5. tanggal, tekanan, dan hasil pengujian hidrostatis.


Pasal 11

Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan daftar atau register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilarang dilakukan perubahan.


Pasal 12

  1. Bahan Bejana Tekanan yang dibuat dari baja karbon harus mempunyai kuat tarik tidak kurang 35 kg/mm2 (tiga puluh lima kilogram per milimeter persegi) dan tidak lebih dari 55 kg/mm2 (lima puluh enam kilogram per mill meter persegi).
  2. Dalam hal bahan Bejana Tekanan mempunyai kuat tarik lebih dari 56 kg/mm2 (lima puluh enam kilogram per mili meter persegi) maka perkalian kuat tarik dengan angka regang hingga putus harus menghasilkan nilai paling sedikit 1200 (seribu dua ratus) kecuali Bejana Tekanan tersebut tidak mempunyai sambungan kuat tarik paling tinggi 75 kg/mm2 (tujuh puluh lima kilogram per mili meter persegi).
  3. Angka regang hingga putus untuk baja karbon pada batang coba dp 5 (lima) paling sedikit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  4. Dalam hal tebal bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 8 mm {delapan milimeter), angka regang hingga putus boleh kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  5. Batang coba untuk percobaan kekuatan tarik dari pelat bahan bejana harus diambil dari bagian memanjang.
  6. Bejana Tekanan yang dibuat selain bahan baja karbon harus memiliki tanda hasil pengujian atau sertifikat bahan dari lembaga yang berwenang.


Pasal 13

  1. Bejana penyimpanan gas yang dipergunakan untuk asetilen terlarut dalam aseton harus seluruhnya diisi dengan bahan yang mengandung porous mass yang merata.
  2. Bahan porous mass tidak boleh terbuat dari bahan yang apabila bersenyawa dengan asetilen yang dilarutkan dalam aseton merusak bejana penyimpanan gas.
  3. Bahan porous mass harus tidak melesak atau mengecil dan tidak menimbulkan kantong-kantong karena sentuhan atau temperatur sampai 50 oC(lima puluh derajat celcius).
  4. Bejana Tekanan yang tidak mempunyai sambungan dan dibuat dari baja leleh harus rata dan bebas cacat.
  5. Khusus Bejana Tekanan yang diproses dan ditarik dari balok baja/ingot yang panas tidak boleh mempunyai rongga udara di dalamnya atau membentuk cembungan atau cekungan.
  6. Bejana Tekanan tanpa sambungan yang dalam pembuatannya mengalami cacat dilarang diperbaiki dengan cara pengelasan.


Pasal 14

  1. Bejana penyimpanan gas, campuran gas, dan/atau bejana transport harus dilengkapi dengan katup penutup.
  2. Bejana penyimpanan gas, campuran gas, dan/atau bejana transport yang dipasang secara paralel dapat menggunakan satu katup penutup.
  3. Ulir penghubung pada bejana penyimpanan gas, campuran gas, dan/atau bejana transport dengan pipa pengisi yang dipergunakan untuk gas yang mudah terbakar harus ke kiri sedangkan untuk gas lainnya harus mempunyai ulir kanan, kecuaii untuk bejana penyimpanan gas asetilen dan bejana penyimpanan gas untuk bahan bakar gas harus mempunyai ulir kanan.
  4. Katup penutup untuk bejana penyimpanan gas asetilen atau amoniak harus seluruhnya dari baja, sedangkan katup penutup bejana penyimpanan gas gas lainnya harus seluruhnya dari logam yang berbahan dasar tembaga atau logam Iain selain baja yang cukup baik.
  5. Konstruksi mur paking dari batang katup penutup harus mempunyai pengaman apabila batang katup diputar, kecuaii apabila mur paking dapat dibuka maka batang katup tidak boleh terlepas dan gas dalam bejana penyimpanan gas tidak dapat keluar.
  6. Katup penutup pada bejana penyimpanan gas yang berisi asetilen terlarut dalam aseton harus aman agar tidak terjadi kebocoran gas pada setiap kedudukan katup.


Pasal 15

  1. Katup penutup pada bejana penyimpanan gas, campuran gas, dan/atau bejana transport harus diberi pelindung katup yang aman dan kuat.
  2. Pelindung katup harus memberikan mang bebas antara dinding bagian dalam dengan bagian-bagian katup penutup paling sedikit 3 mm (tiga milimeter).
  3. Pelindung katup diberi lubang dengan garis tengah paling sedikit 6,5 mm (enam koma lima milimeter) dan apabila diberi dua lubang atau lebih maka garis tengsihnya paling sedikit 5 mm (lima milimeter) serta tutup pelindung harus selalu terpasang.
  4. Lubang pengeluaran gas dari katup penutup harus dilengkapi dengan mur-mur penutup atau sumbat penutup berulir.

 

Pasal 16

  1. Bejana Tekanan berisi gas atau gas campuran yang dapat menimbulkan tekanan melebihi dari yang diperbolehkan, harus diberi tingkap pengaman atau alat pengaman sejenis yang dapat bekerja dengan baik.
  2. Bejana Tekanan yang berisi gas atau gas campuran yang dikempa menjadi cair melarut atau menjadi padat dan gas yang dipanasi sampai melebihi 50 °C (lima puluh derajat celcius), termasuk juga bagian dari pesawat pendingin yang dipanasi harus diberi tingkap pengaman, kecuali apabila telah terdapat pelat pengaman.
  3. Tingkap pengaman tersebut harus bekerja apabila terjadi tekanan lebih besar dari tekanan kerja yang diperbolehkan.
  4. Bejana Tekanan yang berisi gas atau campuran dalam keadaan cair terlarut atau padat akan dipakai sesuai dengan tekanan pengisian yang diperbolehkan harus lebih rendah dari tekanan desain.
  5. Dalam hal sifat gas atau keadaan lain yang bersifat khusus menyebabkan tingkap pengaman tidak dapat dipergunakan, maka bejana yang bersangkutan harus diberi pelat pengaman yang dapat pecah apabila tekanan meningkat sampai dengan 5/4 (lima per empat) kali yang diperbolehkan.
  6. Alat-alat pengaman yang dihubungkan dengan pipa pembuang yang tidak dapat tertutup harus disalurkan langsung dengan pipa pembuang di atas atap bangunan.
  7. Pipa pembuang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus lebih tinggi 1 m (satu meter) dari atap dan ujungnya harus dilengkungkan ke bawah.

 

Pasal 17

  1. Bejana Tekanan yang berisi gas atau gas campuran yang dipadatkan menjadi gas cair yang tidak dilengkapi dengan alat pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) harus dilengkapi dengan alat untuk menentukan berat gas atau gas campuran.
  2. Bejana Tekanan yang berisi gas dalam keadaan beku harus dilengkapi dengan alat yang dapat menunjukan berat gas dalam kilogram dengan nilai tidak melebihi hasil bagi volume Bejana Tekanan dalam satuan liter dengan nilai volume jenis (V) Tabel yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Bagian bawah dari Bejana Tekanan yang berisi gas yang dipadatkan harus diberi alat pembuang gas yang baik.


Pasal 18

  1. Bejana penyimpanan gas dan bejana transport harus diberi alat anti guling.
  2. Alat anti guling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh terhubung dengan tutup pelindung.


Pasal 19

  1. Regulator penurun tekanan pada bejana penyimpanan gas untuk zat asam atau oksigen harus dipasang secara vertikal.
  2. Regulator penurun tekanan bejana penyimpanan gas untuk zat air harus dipasang secara vertikal sehingga pada waktu regulator dibuka tidak terjadi semburan gas.
  3. Petunjuk tekanan dari regulator penurun tekanan harus terpasang, mudah dibaca, dan terhindar dari benturan.
  4. Untuk gas yang mudah beroksidasi, pemakaian katup penutup maupun regulator penurun tekanan harus dibuat aman dan kuat untuk menghindari terjadinya kejutan tekanan dalam regulator penurun tekanan.
  5. Semua alat perlengkapan termasuk regulator penurun tekanan dari bejana penjdmpanan gas untuk zat asam atau oksigen dan gas lain yang mudah beroksidasi dilarang menggunakan gemuk dan bahan-bahan pelumas yang mengandung minyak dan paking yang mudah terbakar.

Contact US

PT KARYA MASTER MANDIRI INDONESIA

Jl. Cipinang Elok Blok. J No. 147-148 (SPBU 34-13413), Cipinang Muara - Jatinegara, Jakarta Timur 13420.

Telp. : (021) 8590 7367
Fax.  : (021) 8591 3470
HP/WA : +62813.80.676.001

Email : 
mukhsin08@gmail.com
info@kmmigroup.com

Jam Kerja :
Senin s/d Jumat : Pkl 08.00 s/d 17.00 Wib.
Sabtu : Pkl. 08.00 s/d 15.00 Wib.
Minggu/Hari Besar : "TUTUP" 

utk mendapatkan Informasi seputar KMMI silahkan Click >>>  Sistem Chat Via WA.

Visitors Counter

5324787
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total Pengunjung
4512
3741
22121
5281887
22121
147768
5324787

Your IP : 13.59.242.240
05-12-2024 09:43

Subscribe Newsletter

Berlangganan Informasi Seputar PT KMMI, Aktifitas, Daftar Harga Terbaru dll.
©2024 PT Karya Master Mandiri Indonesia. All Rights Reserved. Designed & Developed By AS_APIP

Search