Per Undang Undangan RI

Permenaker RI No. 37 Tahun 2016

 BAB VII
PERSONIL

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 59

  1. Pengangkutan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun dilakukan oleh operator K3.
  2. Pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi dan pengisian Bejana Tekanan dan Tangki Timbun dilakukan oleh teknisi K3 bidang Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.
  3. Pekerjaan pengelasan pada pembuatan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan atau modifikasi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun dilakukan oleh juru las.
  4. Operator K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), teknisi K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan juru las sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Kedua

Teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun

Pasal 60

Teknisi K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) harus memenuhi persyaratan :

  1. berpendidikan minimal SMK jurusan teknik/SMA jurusan IPA atau memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Bejana Tekanan;
  2. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
  3. umur paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; dan
  4. memiliki Lisensi K3.

 

Bagian Kedua

Tata Cara Memperoleh Lisensi K3

Pasal 61

  1. Untuk memperoleh Lisensi K3 Teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d, Pengusaha atau Pengurus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan :
    1. copy ijazah terakhir;
    2. surat keterangan pengalaman kerja membantu teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang diterbitkan oleh perusahaan;
    3. surat keterangan sehat dari dokter;
    4. copy Kartu Tanda Penduduk;
    5. copy sertifikat kompetensi; dan
    6. pas photo berwarna 2 x 3 (2 lembar) dan 4x6 (2 lembar).
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Tim.
  3. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan lisensi K3.

 

Pasal 62

  1. Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
  2. Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pengusaha atau Pengurus kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan lisensi K3 asli.
  3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berakhirnya lisensi K3.

 

Pasal 63

Lisensi K3 hanya berlaku selama teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang bersangkutan bekerja di perusahaan yang mengajukan permohonan.

 

Pasal 64

Dalam hal sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf e belum dapat dilaksanakan, dapat menggunakan surat keterangan telah mengikuti pembinaan K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.


Pasal 65

Teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun berwenang melakukan :

  1. pemasangan, perbaikan, atau perawatan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun; dan
  2. pemeriksaan, penyetelan, dan mengevaluasi keadaan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.

 

Bagian Kelima

Kewajiban Teknisi

Pasal 66

Teknisi berkewajiban untuk :

  1. melaporkan kepada atasan langsung, kondisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang menjadi tanggung jawabnya jika tidak aman atau tidak layak pakai;
  2. bertanggung jawab atas hasil pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, dan/atau pemeriksaan peralatan/komponen Bejana Tekanan dan Tangki Timbun;
  3. mematuhi peraturan perundang-undangan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan; dan
  4. membantu Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.

 

Bagian Keenam

Pencabutan Lisensi K3

Pasal 67

Lisensi K3 dapat dicabut apabila teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang bersangkutan terbukti :

  1. melakukan tugas tidak sesuai dengan jenis dan kualifikasi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun;
  2. melakukan kesalahan, atau kelalaian, atau kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya atau kecelakaan kerja; dan
  3. tidak meiaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66.

 

 BAB VIII
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN

 


Pasal 68

  1. Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengisian, pengangkutan, pemakaian, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, dan penyimpanan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun harus dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian.
  2. Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).


Pasal 69

  1. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kegiatan mengamati, menganalisis, membandingkan, menghitung dan mengukur Bejana Tekanan dan Tangki Timbun untuk memastikan terpenuhinya ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau standar yang berlaku.
  2. Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan semua tindakan pengetesan kemampuan operasi, bahan, dan konstruksi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun untuk memastikan terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku.

 

Pasal 70

Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, meliputi :

  1. pertama;
  2. berkala;
  3. khusus; dan
  4. ulang.


Pasal 71

  1. Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a dilakukan pada :
    1. perencanaan;
    2. pembuatan;
    3. saat sebelum digunakan atau belum pernah dilakukan pemeriksaan dein/atau pengujian; atau
    4. pemasangan, perubahan atau modifikasi.
  2. Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama pada perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).


Pasal 72

  1. Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama pada pembuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b meliputi pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
  2. Untuk Tangki Timbun selain dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pembumian, penyalur petir, dan sarana penanggulangan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pembuatan bejana penyimpanan gas {tabung LPG) harus dilakukan pengujian sifat mekanik dan uji pecah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Standar Internasional.
  4. Pembuatan bejana penyimpanan gas dan bejana transport selain tabung LPG, per 200 unit diambil 2 (dua) unit untuk dilakukan pengujian sifat mekanik dan uji pecah.
  5. Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) salah satu unit tidak memenuhi syarat, diambil 1 (satu) unit lagi untuk dilakukan pengujian.
  6. Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kedua unit tidak memenuhi syarat, diambil 2 (dua) unit lagi untuk dilakukan pengujian.
  7. Untuk bejana penyimpanan gas asetilen yang terlarut dalam aseton selain dilakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga diambil 1 (satu) unit untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian porous mass.
  8. Apabila pengujian porous mass sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak memenuhi syarat, dapat diambil 1 (satu) unit lagi untuk dilakukan pengujian porous mass.
  9. Jika hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) tidak memenuhi syarat, maka pembuatan terhadap 200 (dua ratus) unit bejana penyimpanan dianggap tidak memenuhi syarat.
  10. Pelaksanaan pengujian sifat mekanik, sifat kimia, dan porous mass dapat dilakukan di lembaga uji yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Untuk Tangki Timbun dilakukan pengetesan kebocoran dengan pengisian air secara penuh didiamkan selama 2 x 24 jam.
  12. Jika terjadi kebocoran atau perubahan bentuk pada Tangki Timbun, kaki rangka baja, fondasi, dan lantai maka hams dilakukan perbaikan sebelum digunakan.


Pasal 73

  1. Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama pada saat sebelum digunakan atau belum pernah dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c meliputi :
    1. gambar konstruksi/instalasi;
    2. sertifikat bahan dan keterangan lain;
    3. catatan data pembuatan (manufacturing data record)-,
    4. cara kerja Bejana Tekanan untuk bejana proses;
    5. bagian luar dan bagian dalam, Bejana Tekanan;
    6. ukuran/dimensi teknis;
    7. pengujian tidak merusak; dan
    8. percobaan padat {hidrostatic test).
  2. Percobaan padat {hidrostatic test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, tekanan uji 1,5 kali dari tekanan kerja yang diperbolehkan atau tekanan desain atau tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Dalam pelaksanaan percobaan padat (hidrostatic test), Bejana Tekanan tidak boleh berkeringat, atau bocor, atau tidak boleh terjadi perubahan bentuk menetap yang menyebabkan volume bejana melebihi 0,2 % (nol koma dua persen) dari volume semula.


Pasal 74

  1. Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama pada pemasangan, perubahan atau modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf d meliputi pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
  2. Selain pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaaan dan/atau pengujian :
    1. bagian luar dan bagian dalam Bejana Tekanan;
    2. ukuran/dimensi teknis;
    3. pengujian tidak merusak; dan
    4. percobaan padat [hidrostatic tesf).
  3. Percobaan padat [hidrostatic test) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, tekanan uji 1,5 (satu koma lima) kali dari tekanan kerja yang diperbolehkan atau tekanan desain atau tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  4. Dalam pelaksanaan percobaan padat (hidrostatic test), Bejana Tekanan tidak boleh berkeringat, atau bocor, atau tidak boleh terjadi perubahan bentuk menetap yang menyebabkan isi bejana melebihi 0,2 % (nol koma dua persen) dari isi semula.

 

Pasal 75

  1. Pemeriksaan dan/atau pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b dilakukan sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Pemeriksaan dan/atau pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    1. gambar konstruksi/instalasi;
    2. sertifikat bahan dan keterangan lain;
    3. catatan data pembuatan [manufacturing data record];
    4. cara keija Bejana Tekanan untuk bejana proses;
    5. bagian luar dan bagian dalam Bejana Tekanan;
    6. bagian luar untuk Tangki Timbun;
    7. ukuran/dimensi teknis; dan
    8. pengujian tidak merusak.
  3. Untuk Tangki Timbun selain dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pembumian, penyalur petir, dan sarana penanggulangan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Apabila hasil pemeriksaan bejana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan K3 maka harus dilakukan percobaan padat (hidrostatic test).
  5. Percobaan padat (hidrostatic test) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) dan ayat (4).
  6. Untuk Bejana Tekanan dengan volume sampai dengan 60 (enam puluh) liter harus dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan tidak boleh lebih besar atau lebih kecil 5 % (lima persen) dari berat semula.
  7. Untuk bejana penyimpanan gas asetilen yang terlarut dalam aseton, pengujian berkala dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (7).
  8. Pemeriksaan secara berkala untuk Tangki Timbun dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun dan pengujian dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun.


Pasal 76

  1. Pemeriksaan dan/atau pengujian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c merupakan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan setelah terjadinya kecelakaan kerja, kebakaran, atau peledakan.
  2. Pemeriksaan dan/atau khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 77

  1. Pemeriksaan dan/atau pengujian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d dilakukan apabila hasil pemeriksaan sebelumnya terdapat keraguan.
  2. Pemeriksaan dan/atau pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagaimana pemeriksaan dan/atau pengujian dalam Pasal 73 ayat (1), Pasal 74 ayat (2) dan Pasal 75 kecuali pada percobaan padat (hidrostatic test).

Contact US

PT KARYA MASTER MANDIRI INDONESIA

Jl. Cipinang Elok Blok. J No. 147-148 (SPBU 34-13413), Cipinang Muara - Jatinegara, Jakarta Timur 13420.

Telp. : (021) 8590 7367
Fax.  : (021) 8591 3470
HP/WA : +62813.80.676.001

Email : 
mukhsin08@gmail.com
info@kmmigroup.com

Jam Kerja :
Senin s/d Jumat : Pkl 08.00 s/d 17.00 Wib.
Sabtu : Pkl. 08.00 s/d 15.00 Wib.
Minggu/Hari Besar : "TUTUP" 

utk mendapatkan Informasi seputar KMMI silahkan Click >>>  Sistem Chat Via WA.

Visitors Counter

4240622
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total Pengunjung
2810
4006
8714
4203289
116039
143287
4240622

Your IP : 18.191.186.72
30-04-2024 13:22

Subscribe Newsletter

Berlangganan Informasi Seputar PT KMMI, Aktifitas, Daftar Harga Terbaru dll.
©2024 PT Karya Master Mandiri Indonesia. All Rights Reserved. Designed & Developed By AS_APIP

Search