BAB VIII
DAPUR
Pasal 116
Lantai ruang dapur dan sekitarnya yang ketinggiannya membahayakan harus diberi pagar perlindungan yang memenuhi syarat.
Pasal 117
Apabila lantai dapur dibuat dari pelat, maka plat-plat tersebut harus cukup kuat dan baik.
Pasal 118
Selokan atau lubang lantai dapur yang tidak digunakan harus dilindungi dengan tutup atau pagar pengaman dilengkapi dengan perlindungan pinggir (toeboard) sesuai keten-tuan yang berlaku.
Pasal 119
Kereta angkut dan perlengkapannya yang digunakan untuk barang harus dipelihara guna mencegah terlepas keluar dari rel.
Pasal 120
- Pintu dan bobot imbang dari pintu vertikal dapur harus cukup kuat dan dibuat dari bahan yang tahan terhadap tinggi temperatur.
- Bobot imbang dan kabel harus tertutup pada seluruh ketinggian perjalanan geraknya.
- Bobot imbang harus diberi perlindungan sehingga tidak membahayakan terhadap tenaga kerja.
- Pintu angkat harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak jatuh apabila tenaga geraknya tidak bekerja atau roda penggerak pecah.
Pasal 121
Dapur harus dilengkapi dengan :
- Pelataran tempat kerja atau jembatan yang sesuai pada semua titik ketinggian untuk tenaga kerja melintasi atau melakukan tugas-tugas sehari-hari.
- Perlengkapan yang baik dan aman antara lain tangga yang permanen dengan konstruksi tahan api yang kuat atau menggunakan elevator.
Pasal 122
Celah-celah pada pelataran tempat kerja atau jembatan yang dibuat dari konstruksi besi harus cukup rapat untuk mencegah jatuhnya benda-benda berat dari cela tersebut.
Pasal 123
Pelataran tempat kerja, jembatan dan tangga pada dapur harus dilengkapi dengan pagar perlindungan dan perlindungan pinggir (toeboard) dan semua sisi terbukanya diberi penutup pada pertengahan pagarnya.
Pasal 124
Tenaga kerja dilarang untuk memasuki ruangan dapur yang suhunya melebihi 500 oC (1220 F), terkecuali dalam hal darurat dengan melakukan tindakan keselamatan secara khusus.
Pasal 125
Apabila terdapat uap, gas atau asap dalam jumlah yang cukup menggangu kesehatan bagi tenaga kerja harus disediakan saluran pembuangan atau alat perlindungan diri yang sempurna.
Pasal 126
Setiap orang dilarang melihat ke dalam dapur yang sedang bekerja kecuali menggunakan alat perlindungan diri seperti kaca mata atau perisai yang akan menyerap setiap radiasi yang membahayakan.
Pasal 127
Tenaga kerja pada dapur harus menggunakan pakaian kerja khusus yang dilengkapi alat perlindungan diri yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 128
Pipa-pipa penyalur gas untuk dapur harus dipasang rapat kuat dan dilengkapi dengan :
- tingkap pengaman penutup otomatik yang segera menutup bahan bakar dalam hal kegagalan penyaluran gas atau udara atau setiap kegagalan dari penyaluran gas utama atau semburan udara dalam dapur;
- pintu pengaman ledakan di dalam dapurnya;
Pasal 129
Pemipaan penyaluran minyak untuk dapur yang menggunakan bahan bakar minyak harus dilengkapi dengan alat otomatis yang menutup aliran minyak apabila tekanan dalam pipa menurun terlalu rendah.
Pasal 130
Operator harus mengawasi penyalur bahan bakar secara terus menerus pada pipa penyalur bahan bakar, meskipun pipa penyalur tersebut telah dilengkapi dengan tingkap pengaman otomatis.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 145
Pemipaan penyaluran minyak untuk dapur yang menggunakan bahan bakar minyak harus dilengkapi dengan alat otomatis yang menutup aliran minyak apabila tekanan dalam pipa menurun terlalu rendah.
Pasal 146
Hal-hal yang memerlukan pedoman pelaksanaan dan Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur.
Pasal 147
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Juli 1985
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDOMO
- << Sebelum
- Berikut