BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 33
Yang diatur oleh Peraturan Menteri ini adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja dimana PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI dibuat, dipasang dan dipakai.
Pasal 34
Pesawat Tenaga dan Produksi dimaksud adalah :
- penggerak mula;
- perlengkapan transmisi tenaga mekanik;
- mesin perkakas kerja;
- mesin produksi;
- dapur;
BAB III
ALAT PELINDUNG
Pasal 35
Semua alat perlindungan harus direncanakan, dibuat, dipasang dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 36
Perlindungan atau penutup harus dibuat :
- dari metal atau pelat yang berlubang-lubang atau kawat teranyam dengan bingkai besi siku, pipa besi atau batang besi penjual;
dari kayu, plastik atau bahan lainnya yang sesuai dengan penggunaannya.
Pasal 37
Bingkai alat-alat perlindungan dari besi yang tingginya kurang dari 75 cm dan luas permukaan tidak lebih dari 1 m2 harus mempunyai ukuran diameter minimum 1 cm untuk batangan besi pejal atau 20 x 20 x 3 mm untuk besi siku.
Pasal 38
Bingkai alat perlindungan dengan penahan dari besi yang tingginya lebih dari 75 cm dan luas permukaan tidak lebih dari 1 m2 harus mempunyai ukuran diameter dalam 20 mm untuk pipa besi atau 25 x 25 x 3 mm untuk besi siku.
Pasal 39
Bingkai alat perlindungan tanpa penahan dan tidak dipasang secara kuat pada lantai kerja harus mempunyai ukuran tidak kurang dari 38 x 38 x 3 mm untuk besi siku atau diameter dalam minimum 38 mm untuk pipa besi.
Pasal 40
- Alat perlindungan yang berbentuk bujur sangkar harus mempunyai paling sedikit empat bagian yang tegak dan tiap bagian harus dipasang dengan aman pada lantai kerja.
- Alat perlindungan yang berbentuk silindris harus mempunyai paling sedikit tiga bagian tegak dan tiap bagian harus dipasang dengan aman pada lantai kerja.
Pasal 41
1. Bingkai alat perlindungan yang terbuat dari besi siku untuk sabuk, tali atau rantai yang letaknya kurang dari 2,6 diatas lantai kerja harus mempunyai ukuran :
- 25 x 25 x 5 mm untuk sabuk dengan lebar 25 cm.
- 38 x 38 x 6 mm untuk sabuk dengan lebar 25 – 35 cm.
- 50 x 50 x 8 mm untuk sabuk dengan lebar 35 – 60 cm.
- 80 x 80 x 10 mm untuk sabuk yang lebar lebih dari 60 cm.
2. Bila terbuat dari besi pelat harus mempunyai ukuran :
- 38 x 6 mm untuk sabuk dengan lebar sampai 25 cm.
- 50 x 8 mm untuk sabuk dengan lebar 25 – 35 cm.
- 50 x 10 mm untuk sabuk dengan lebar 35 - 60 cm.
- 65 x 10 mm untuk sabuk dengan lebar lebih dari 60 cm.
Pasal 42
Semua alat perlindungan harus dilengkapi dengan beberapa buah penyangga dan penahan untuk menjamin keketatan dan daya tahan.
Pasal 43
- Pengisi bingkai harus dibuat dari :
- besi pelat dengan tebal tidak kurang dari 0,8 mm, atau
- pelat berlubang dengan tebal tidak kurang 1 mm, atau
- kaca logam dengan tebal tidak kurang dari 1,25 mm dan atau
- kawat teranyam dengan diameter kawat tidak kurang dari 1,5 mm.
- Setiap titik silang kawat teranyam harus dilekatkan dengan las, solder atau galbani kecuali jala kawat yang berbentuk belah ketupat atau persegi yang dibuat dari kawat dengan diameter 2 mm dan mata jala 20 x 20 mm.
Pasal 44
- Pengisi bingkai harus dipasang pada bingkai besi dengan cara dikeling, dibaut, dilas atau dianyam pada bingkainya.
- Jala kawat yang terbuat dari kawat dengan diameter 2 mm dan mata jala 20 x 20 mm dapat ditekuk seluruhnya sekeliling batang bingkai.
Pasal 45
- Alat perlindungan atau penutup yang berjarak 10 cm dari bagian-bagian mesin yang bergerak pada semua titik tidak boleh terdapat lubang dengan lebarnya lebih dari 6 mm.
- Bila berjarak antara 10 - 38 cm, tidak boleh terdapat lubang dengan luas lebih dari 13 cm2.
Pasal 46
Kecuali untuk instalasi khusus, tinggi minimum untuk pagar per1indungan harus 1,8 m dari permukaan lantai kerja.
Pasal 47
Pemasangan pagar perlindungan harus membebaskan lantai kurang lebih 15 cm, tanpa membiarkan bagian-bagian mesin yang bergerak.
Pasal 48
Alat perlindungan pada mesin yang digerakan dengan tenaga mekanik harus dihubungkan pada mesinnya kecuali alat perlindungan tersebut berada pada kedudukan yang seharusnya atau diatur sedemikian rupa sehingga mesin tidak dapat hidup bila alat perlindungannya diangkat.