Per Undang Undangan RI

Permenaker RI No : PER.04/MEN/1985

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 33

Yang diatur oleh Peraturan Menteri ini adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja dimana PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI dibuat, dipasang dan dipakai.

 

Pasal 34

Pesawat Tenaga dan Produksi dimaksud adalah :

  1. penggerak mula;
  2. perlengkapan transmisi tenaga mekanik;
  3. mesin perkakas kerja;
  4. mesin produksi;
  5. dapur;

 

BAB III
ALAT PELINDUNG

Pasal 35

Semua alat perlindungan harus direncanakan, dibuat, dipasang dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 36

Perlindungan atau penutup harus dibuat :

  1. dari metal atau pelat yang berlubang-lubang atau kawat teranyam dengan bingkai besi siku, pipa besi atau batang besi penjual;
    dari kayu, plastik atau bahan lainnya yang sesuai dengan penggunaannya.


Pasal 37

Bingkai alat-alat perlindungan dari besi yang tingginya kurang dari 75 cm dan luas permukaan tidak lebih dari 1 m2 harus mempunyai ukuran diameter minimum 1 cm untuk batangan besi pejal atau 20 x 20 x 3 mm untuk besi siku.


Pasal 38

Bingkai alat perlindungan dengan penahan dari besi yang tingginya lebih dari 75 cm dan luas permukaan tidak lebih dari 1 m2 harus mempunyai ukuran diameter dalam 20 mm untuk pipa besi atau 25 x 25 x 3 mm untuk besi siku.


Pasal 39

Bingkai alat perlindungan tanpa penahan dan tidak dipasang secara kuat pada lantai kerja harus mempunyai ukuran tidak kurang dari 38 x 38 x 3 mm untuk besi siku atau diameter dalam minimum 38 mm untuk pipa besi.


Pasal 40

  1. Alat perlindungan yang berbentuk bujur sangkar harus mempunyai paling sedikit empat bagian yang tegak dan tiap bagian harus dipasang dengan aman pada lantai kerja.
  2. Alat perlindungan yang berbentuk silindris harus mempunyai paling sedikit tiga bagian tegak dan tiap bagian harus dipasang dengan aman pada lantai kerja.


Pasal 41

1. Bingkai alat perlindungan yang terbuat dari besi siku untuk sabuk, tali atau rantai yang letaknya kurang dari 2,6 diatas lantai kerja harus mempunyai ukuran :

  1. 25 x 25 x 5 mm untuk sabuk dengan lebar 25 cm.
  2. 38 x 38 x 6 mm untuk sabuk dengan lebar 25 – 35 cm.
  3. 50 x 50 x 8 mm untuk sabuk dengan lebar 35 – 60 cm.
  4. 80 x 80 x 10 mm untuk sabuk yang lebar lebih dari 60 cm.

2. Bila terbuat dari besi pelat harus mempunyai ukuran :

  1. 38 x 6 mm untuk sabuk dengan lebar sampai 25 cm.
  2. 50 x 8 mm untuk sabuk dengan lebar 25 – 35 cm.
  3. 50 x 10 mm untuk sabuk dengan lebar 35 - 60 cm.
  4. 65 x 10 mm untuk sabuk dengan lebar lebih dari 60 cm.

 

Pasal 42

Semua alat perlindungan harus dilengkapi dengan beberapa buah penyangga dan penahan untuk menjamin keketatan dan daya tahan.


Pasal 43

  1. Pengisi bingkai harus dibuat dari :
    1. besi pelat dengan tebal tidak kurang dari 0,8 mm, atau
    2. pelat berlubang dengan tebal tidak kurang 1 mm, atau
    3. kaca logam dengan tebal tidak kurang dari 1,25 mm dan atau
    4. kawat teranyam dengan diameter kawat tidak kurang dari 1,5 mm.
  2. Setiap titik silang kawat teranyam harus dilekatkan dengan las, solder atau galbani kecuali jala kawat yang berbentuk belah ketupat atau persegi yang dibuat dari kawat dengan diameter 2 mm dan mata jala 20 x 20 mm. 


Pasal 44

  1. Pengisi bingkai harus dipasang pada bingkai besi dengan cara dikeling, dibaut, dilas atau dianyam pada bingkainya.
  2. Jala kawat yang terbuat dari kawat dengan diameter 2 mm dan mata jala 20 x 20 mm dapat ditekuk seluruhnya sekeliling batang bingkai.


Pasal 45

  1. Alat perlindungan atau penutup yang berjarak 10 cm dari bagian-bagian mesin yang bergerak pada semua titik tidak boleh terdapat lubang dengan lebarnya lebih dari 6 mm.
  2. Bila berjarak antara 10 - 38 cm, tidak boleh terdapat lubang dengan luas lebih dari 13 cm2.


Pasal 46

Kecuali untuk instalasi khusus, tinggi minimum untuk pagar per1indungan harus 1,8 m dari permukaan lantai kerja.

 

Pasal 47

Pemasangan pagar perlindungan harus membebaskan lantai kurang lebih 15 cm, tanpa membiarkan bagian-bagian mesin yang bergerak.


Pasal 48

Alat perlindungan pada mesin yang digerakan dengan tenaga mekanik harus dihubungkan pada mesinnya kecuali alat perlindungan tersebut berada pada kedudukan yang seharusnya atau diatur sedemikian rupa sehingga mesin tidak dapat hidup bila alat perlindungannya diangkat.

Contact US

PT KARYA MASTER MANDIRI INDONESIA

Jl. Cipinang Elok Blok. J No. 147-148 (SPBU 34-13413), Cipinang Muara - Jatinegara, Jakarta Timur 13420.

Telp. : (021) 8590 7367
Fax.  : (021) 8591 3470
HP/WA : +62813.80.676.001

Email : 
mukhsin08@gmail.com
info@kmmigroup.com

Jam Kerja :
Senin s/d Jumat : Pkl 08.00 s/d 17.00 Wib.
Sabtu : Pkl. 08.00 s/d 15.00 Wib.
Minggu/Hari Besar : "TUTUP" 

utk mendapatkan Informasi seputar KMMI silahkan Click >>>  Sistem Chat Via WA.

Visitors Counter

5324574
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total Pengunjung
4299
3741
21908
5281887
21908
147768
5324574

Your IP : 18.119.192.146
05-12-2024 09:36

Subscribe Newsletter

Berlangganan Informasi Seputar PT KMMI, Aktifitas, Daftar Harga Terbaru dll.
©2024 PT Karya Master Mandiri Indonesia. All Rights Reserved. Designed & Developed By AS_APIP

Search