Per Undang Undangan RI

Permenaker RI No : PER.04/MEN/1985

Pasal 9

  1. Pada pekerjaan yang menimbulkan serbuk, serpih, debu dan bunga api yang dapat menimbulkan bahaya harus diadakan pengaman dan perlindungan.
  2. Semua Pesawat Tenaga dan Produksi harus dipelihara secara berkala dan baik.

 

Pasal 10

Mesin-mesin yang digerakan oleh motor penggerak, mesin harus dapat dihentikan tanpa tergantung dari pesawat penggeraknya.


Pasal 11

  1. Jika dalam ruangan terbuka atau tertutup terdapat poros penggerak yang digerakan oleh suatu penggerak mula yang berada di lain ruangan sedangkan poros penggeraktersebut tidak dapat dihentikan selama penggerak mula bekerja, maka dalam ruangan tersebut harus ada suatu alat untuk memberi tanda kepada penjaga mesin atau operator sehingga dengan segera dapat menghentikan mesin penggerak.
  2. Setiap penggerak mula seperti tersebut dalam ayat (1) akan dijalankan harus selalu membunyikan tanda yang dapat terang didengar dimana terdapat alat-alat penggerak yang digerakan oleh penggerak mula.
  3. Bila terjadi kecelakaan pada saat penggçrak mula seperti ayat (1) dihidupkan, maka harus ada tanda yang dapat didengar dan dilihat dengan jelas ditempat penggerak mula berada.


Pasal 12

Pelumasan, pembersihan pesawat atau mesin dan pemasangan ban-ban harus dilaksanakan pada waktu pesawat atau mesin dalam keadaan berhenti, kecuali dapat dilakukan dengan aman.


Pasal 13

Setiap mesin yang digerakan dengan penggerak mula harus dilengkapi dengan alat penghenti yang mudah dicapai oleh operator guna menahan mesin agar tidak bergerak kembali.


Pasal 14

  1. Alat-alat pengendali Pesawat Tenaga dan Produksi dibuat dan dipasang sedemikian rupa sehingga pesawat Tenaga dan Produksi tersebut dapat bekerja dengan baik, aman dan mudah dilayani dari tempat operator.
  2. Tempat operator mesin harus cukup luas, aman dan mudah dicapai.


Pasal 15

Pada motor-motor penggerak harus dinyatakan tanda arah perputaran dan kecepatan maximum yang aman.

 

Pasal 16

Rantai, sabuk dan tali penghubung untuk roda gigi penggerak tidak boleh dilepas atau dipasang dengan tangan sewaktu berjalan atau berputar.

 

Pasal 17

Dilarang mencuci atau membersihkan Pesawat Tenaga dan Produksi dengan cairan yang mudah terbakar atau bahan beracun.


Pasal 18

  1. Sebelum menghidupkan mesin harus diperiksa lebih dahulu, untuk menjamin keselamatan.
  2. Mesin yang sedang bekerja harus selalu dalam pengawasan.


Pasal 19

  1. Mesin yang digerakan dengan tenaga manusia tidak boleh digerakan dengan motor penggerak.
  2. Pada mesin yang tetap berputar atau bergerak, setelah sumber tenaganya diputuskan harus diberi perlengkapan pengunci atau rem yang efektif dan bila diperlukan dapat bekerja secara otomatis.

Contact US

PT KARYA MASTER MANDIRI INDONESIA

Jl. Cipinang Elok Blok. J No. 147-148 (SPBU 34-13413), Cipinang Muara - Jatinegara, Jakarta Timur 13420.

Telp. : (021) 8590 7367
Fax.  : (021) 8591 3470
HP/WA : +62813.80.676.001

Email : 
mukhsin08@gmail.com
info@kmmigroup.com

Jam Kerja :
Senin s/d Jumat : Pkl 08.00 s/d 17.00 Wib.
Sabtu : Pkl. 08.00 s/d 15.00 Wib.
Minggu/Hari Besar : "TUTUP" 

utk mendapatkan Informasi seputar KMMI silahkan Click >>>  Sistem Chat Via WA.

Visitors Counter

5324054
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total Pengunjung
3779
3741
21388
5281887
21388
147768
5324054

Your IP : 3.129.20.129
05-12-2024 09:20

Subscribe Newsletter

Berlangganan Informasi Seputar PT KMMI, Aktifitas, Daftar Harga Terbaru dll.
©2024 PT Karya Master Mandiri Indonesia. All Rights Reserved. Designed & Developed By AS_APIP

Search