Per Undang Undangan RI

Permenaker RI No : PER.04/MEN/1985

Pasal 80

  1. Palu yang digerakan oleh tenaga mekanis secara langsung harus dilengkapi dengan alat penggeser sabuk atau kopeling pemutus.
  2. Tiap alat seperti tersebut dalam ayat (1) harus dilengkapi dengan alat pengunci. 
  3. Palu yang digerakan secara mekanis yang digunakan dengan satu tangan untuk memegang benda kerja harus dilengkapi dengan :
    1. sebuah penghenti atau pengganjal untuk menghindarkan palu turun;
    2. sebuah tuas tangan apabila palu tidak dikemudikan dengan pedal;
  4. Apabila palu yang digerakan secara mekanis dimana tidak digunakan tangan untuk memegang benda-benda yang dikerjakan, harus dilengkapi dengan pengaman penghenti atau tuas pengemudi yang diatur sedemikian rupa, sehingga diperlukan pengunaan kedua tangan secara serempak untuk mengemudikan palu.
  5. Apabila digunakan pegas untuk menggantung balok pancang di atas palu yang dioperasikan secara mekanis, pegas tersebut harus dibungkus dengan alat perlindungan standar.

 

Pasal 81

  1. Mesin pres tempa vertikal yang digerakan secara mekanis harus dilengkapi alat pengisi otomatis ditambah alat perlindungan penghalang atau penutup pada daerah operasinya.
  2. Mesin pres jenis pengisian dengan tangan harus dilengkapi dengan gerbang perlindungan atau penutup perlindungan pada daerah operasinya atau alat tekan dua tangan.
  3. Celah antara daun pintu pengaman atau penutup pengaman dengan meja kerja tidak boleh lebih dari 10 mm dan atapnya harus menonjol paling sedikit setinggi batas tertinggi blok penekan.


Pasal 82

  1. Pada pekerjaan penempaan harus menggunakan alat-alat bantuan yang sesuai antara lain tang panjang, tang bengkok, tongkat, garpu baja dan lain-lain.
  2. Perkakas tang tersebut dalam ayat (1) dan sejenisnya harus dilengkapi dengan cincin pengunci.


Pasal 83

  1. Semua pekerjaan penghancuran, penggilingan, penumbukan harus bebas debu.
  2. Menghancur, penggilingan, dan menumbuk harus dilengkapi dengan peralatan pengisi benda kerja secara mekanis ditentukan lain oleh Menteri atau Pejabat yang di-tunjuk.
  3. Apabila corong-corong pengisi benda kerja pada penghancur, penggiling atau penumbuk dimana tenaga kerja dapat jatuh ke dalamnya harus diberi alat perlindungan jenis tutup atau pagar penghalang.

 

Pasal 84

Setiap penghancur, penggiling atau penumbuk yang digerakan dengan poros penggerak atau as transmisi harus dilengkapi dengan sabuk penggeser yang dapat menghentikan atau kopeling gesek, sehingga mesin :

  1. dapat segera dihentikan dalam keadaan darurat; dan
  2. tidak dapat dijalankan lagi sampai penggeser atau kopeling dilepas.


Pasal 85

  1. Ruang giling untuk menggiling atau menumbuk bahan kering yang mudah menyala harus dibuat dari bahan-bahan tidak mudah terbakar.
  2. Semua perlengkapan untuk menggiling atau menumbuk tersebut dalam ayat (1) harus terbuat dari perunggu, brons atau lainnya yang tidak mudah mengeluarkan bunga api.

 

Pasal 86

  1. Bahan yang mudah terbakar yang dikirim ke tempat penggilingan atau penumbukan harus melalui pemisah magnetis untuk menjamin hilangnya paku, kawat atau bendabenda yang mengandung besi.
  2. Magnet pemisah benda logam harus dilengkapi dengan pengunci yang dapat menghentikan arus bahan atau suatu alarm yang bekerja otomatis bila terdapat logam.


Pasal 87

Pada pipa penyalur dari mesin penggiling atau penumbuk bahan-bahan yang mudah terbakar harus dilengkapi dengan klep putar atau klep anti balik terhadap pipa utama atau konveyor.


Pasal 88

Bobot imbang pada mesin bor dan bubut harus :

  1. diikat kuat pada batangan besi; atau
  2. apabila digantung harus ditutup sampai permukaan lantai.


Pasal 89

Pada pengeboran yang mengeluarkan debu atau gas basah harus dilengkapi dengan kap penghisap debu atau gas yang bekerja baik.


Pasal 90

  1. Mesin ketam harus memiliki ruang bebas paling sedikit 60 cm pada sisinya dan ujung langkah gerak maju mundur.
  2. Apabila ruang bebas antara ujung gerak maju mundur mesin ketam dengan dinding atau benda-benda lain yang tetap, kurang dari 60 cm harus diberi pagar perlindungan penghalang.

 

Pasal 91

  1. Mesin pres yang besar harus mempunyai perlengkapan penghenti pengepresan secara cepat.
  2. Bagian-bagian yang berputar atau bergerak maju mundur pada sisi pengepres atau stempel yang ditempatkan pada jarak 2,6 m dari lantai atau permukaan kerja harus ditutup dengan alat perlindungan.


Pasal 92

Mesin pon otomatis, semi otomatis atau pengisian benda kerja secara mekanik seperti pengisi jenis putar, pengisi jenis serong, corong pengisi dan rol otomatis dan jalur pengisi harus dilengkapi dengan :

  1. perlindungan tetap, dengan tinggi celah atau lubang pemasukan benda kerja tidak lebih dari 6 mm; dan
  2. dengan membatasi gerak langkah stempel sehingga celah titik operasi tidak lebih 6 mm.

Pasal 93

  1. Alat perlindungan pada mesin pon harus :
    1. menutup daerah operasi dengan baik;
    2. terbuat dari logam pelat yang berlubang-lubang, kawat atau jaringan kawat yang kuat atau bahan yang tembus cahaya atau transparan.
    3. dikonstruksi sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan ketegangan mata operator.
  2. Mesin pon yang digerakan dengan kaki harus dilengkapi dengan alat perlindungan berbentuk huruf U terbalik yang dipasang mengurung pedal.
  3. Tuas-tuas pada mesin pon yang digerakan dengan tangan harus dilengkapi dengan alat pengunci balik terbuat dari per untuk menghindarkan masuknya tangan tidak
    sengaja.
  4. Mesin pon jenis pengisian benda kerja secara manual harus dilengkapi dengan alat perlindungan interlok yang menutup secara keseluruhan daerah operasi dan pada pintu pemasukannya harus :
    1. dapat dibuka hanya ketika stempel sedang berhenti;
    2. dapat menutup sebelum stempel bergerak;
    3. diinterlok langsung pada kopling; dan
    4. mempunyai alat tambahan yang terpisah untuk menahan pintu pemasukan supaya tetap tertutup ketika stempel sedang bergerak.

 

Pasal 94

Mesin pres dengan tekanan udara atau tekanan hidrolik atau tekanan uap, harus di lengkapi dengan tingkap pengaman dan pedoman tekanan yang dapat dilihat secara jelas.


Pasal 95

  1. Mesin rol harus dilengkapi dengan :
    1. alat pemutus arus atau pemutar balik rol, yang mudah dijangkau dengan tangan atau kaki operator, dan
    2. alat perlindungan tetap atau yang dapat disetel atau otomatis dan dipasang pada sisi muka titik temu rol yang arah putarannya ke dalam.
  2. Dilarang membersihkan rol tanpa terlebih dahulu :
    1. menghentikan mesin; dan
    2. memutus arus, kecuali pada mesin-mesin besar yang didapat diputar dengan tangan dan dilengkapi dengan alat pemutar gerakan (slowmotion control).
  3. Sebelum mengganti rol, menyetel atau melakukan perbaikan pada mesin rol, semua sakelar atau katub penggontrol mesin harus dikunci.


Pasal 96

  1. Mesin rol penghancur dan mesin rol penggiling harus dilengkapi dengan alat perlindungan standar dan corong pengisi benda kerja yang dikonstruksikan sedemikian rupa sehingga tangan operator tidak dapat menyentuh rol.
  2. Bilamana ditimbulkan debu, uap beracun, bau yang merangsang yang dikeluarkan dari bahan yang sedang diolah harus dilengkapi dengan kap penghisap yang disambung pada alat pembuang.


Pasal 97

  1. Lantai terbuka untuk konveyor atau corong pengisi pada gergaji kayu harus dilengkapi pagar perlindungan dengan perlindungan pinggir (toeboard).
  2. Kecepatan pemotong dari gergaji kayu harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
  3. Gigi gergaji kayu harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
  4. Gergaji harus dipelihara dalam keadaan baik, tidak retak dan diasah secara sempurna.


Pasal 98

Lantai atau bangunan dimana gergaji kayu dipasang harus tetap bebas dari kotoran-kotoran kayu dan lainnya.


Pasal 99

  1. Dudukan gergaji pita dan gergaji bundar harus dilindungi dengan perisai yang tingginya tidak kurang dari 1,2 m dengan konstruks i:
    1. dari besi atau baja yang tebalnya tidak kurang dari 6 mm;
    2. dari papan, yang tebalnya tidak kurang dari 5 cm; atau
    3. dari beton bertulang, yang tebalnya tidak kurang dari 20 cm.
  2. Pada dudukan gergaji pita atau gergaji bundar harus dilengkapi dengan:
    1. tuas, tombol tekan, sakelar, katub atau alat-alat lain untuk menghentikan gergaji dalam keadaan darurat dan;
    2. alat-alat untuk mengunci semua pengontrol secara aman dalam posisi ”Mati”.

 

Pasal 100

  1. Kereta pembawa kayu gelondong atau kereta dudukan gergaji harus terbuat dari :
    1. besi atau baja, atau kayu besar yang dirakit secara kuat;
    2. tertutup seluruhnya untuk menghindarkan para pekerja menginjaknya melalui celahcelah dalam bingkai.
  2. Tempat berdiri pemasang di atas kereta pembawa kayu gelondong harus tidak licin.
  3. Ruang bebas antara ujung belakang kereta kayu gelondong atau kereta dudukan gergaji dengan dinding tidak boleh kurang dari 45 cm dan bilamana digunakan sebagai jalan tidak kurang dari 90 cm.
  4. Terompol untuk tali manila, kabel baja atau rantai transmisi roda gigi, sabuk atau roda gesek untuk menggerakan kereta pembawa kayu gelondong atau kereta dudukan pembawa gergaji harus diberi perlindungan.
  5. Roda-roda kereta pembawa kayu gelondong atau kereta dudukan pembawa gergaji harus ditutup dengan pengaman roda yang berjarak paling lebar 6 mm dari rel.
  6. Tiap ujung jalan rel pembawa kayu gelondong dan kereta duduk gergaji harus dilengkapi dengan blok penghenti yang kuat dan aman.

Contact US

PT KARYA MASTER MANDIRI INDONESIA

Jl. Cipinang Elok Blok. J No. 147-148 (SPBU 34-13413), Cipinang Muara - Jatinegara, Jakarta Timur 13420.

Telp. : (021) 8590 7367
Fax.  : (021) 8591 3470
HP/WA : +62813.80.676.001

Email : 
mukhsin08@gmail.com
info@kmmigroup.com

Jam Kerja :
Senin s/d Jumat : Pkl 08.00 s/d 17.00 Wib.
Sabtu : Pkl. 08.00 s/d 15.00 Wib.
Minggu/Hari Besar : "TUTUP" 

utk mendapatkan Informasi seputar KMMI silahkan Click >>>  Sistem Chat Via WA.

Visitors Counter

4232282
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total Pengunjung
374
4936
374
4203289
107699
143287
4232282

Your IP : 18.191.189.85
28-04-2024 05:31

Subscribe Newsletter

Berlangganan Informasi Seputar PT KMMI, Aktifitas, Daftar Harga Terbaru dll.
©2024 PT Karya Master Mandiri Indonesia. All Rights Reserved. Designed & Developed By AS_APIP

Search