PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
No : PER. 02/MEN/1982
TENTANG
KWALIFIKASI JURU LAS DI TEMPAT KERJA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Menimbang :
- bahwa dengan kemajuan tehnik dan teknologi dewasa ini khususnya dalam bidang kontruksi las, diperlukan tingkat ketrampilan juru las yang memadai;
- bahwa untuk itu perlu dikeluarkan peraturan Menteri tentang kwalifikasi Juru Las di Tempat Kerja
Mengingat :
- Undang-undang uap Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Tahun 1970. No. 1 TLN 2918); - Undang-undang uap tahun 1930 (Stoom Ordonantie 1930).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KWALIFIKASI JURU LAS DI TEMPAT KERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini dimaksud dengan :
- Tempat Kerja adalah tempat sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1) Undang- undang No. 1 Tahun 1970.
- Pengurus adalah Pengurus sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (2) Undang undang No. 1 Tahun 1970.
- Pegawai Pengawas adalah Pegawai Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (5) Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
- Direktur adalah Direktur sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 79 Tahun 1977;
Pasal 2
- Peraturan Menteri ini meliputi kwalifikasi juru las untuk ketrampilan pengelasan sambungan las tumpul dengan proses las busur listrik, las busur listrik submerged, las gas busur listrik tungstem, las karbit atau kombinasi dari proses las tersebut yang dilakukan dengan tangan (secara manual), otomatis atau kombinasi.
- Syarat untuk juru las yang melakukan pengelasan secara otomatis akan diatur lebih lanjut.
Pasal 3
- Juru las dianggap trampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan dan mempunyai sertifikat juru las.
- Juru las tersebut (1) dianggap tidak trampil apabila selama 6 (enam) bulan terus menerus tidak melakukan pekerjaan las sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat juru las.
Pasal 4
- Peserta Juru las harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- berbadan sehat baik physik maupun mental yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter pemeriksa kesehatan badan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- berumur sekurang-kurangnya 18 tahun;
- pemah mengikuti dan lulus latihan las dasar atau mereka yang oleh Direktur dianggap memenuhi syarat;
- berbadan sehat baik physik maupun mental yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter pemeriksa kesehatan badan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Direktur dapat mengadakan perubahan terhadap syarat-syarat tersebut pada ayat (1).
Pasal 5
- Jenis pekerjaan las yang ditetapkan pada sertifikat juru las.
- Pada pekerjaan las yang beraneka ragam, tiap jenis pekerjaan las dilakukan oleh juru las sesuai dengan jenis pekerjaan las yang tercantum pada masing-masing sertifikat juru las.
Pasal 6
- Juru las digolongkan atas :
- Juru las kelas I (satu)
- Juru las kelas II (dua)
- Juru las kelas III (tiga)
- Juru las kelas 1 (satu) boleh melakukan pekerjaan las yang dilakukan oleh juru las kelas II (dua). dan kelas III (tiga).
- Juru las kelas II (dua) boleh melakukan pekerjaan las yang dikerjakan oleh juru las kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas I (satu)
- Juru las kelas III (tiga) dilarang melakukan pekerjaan las yang boleh dilakukan oleh juru las kelas 11 (dua) atau kelas I (satu).
Pasal 7
- Pekerjaan las yang boleh dilakukan oleh Juru las kelas I (satu), kelas II (dua) dan kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis kelas II (dua) dan kelas Ill (tiga) adalah seperti tersebut pada lampiran I tabel 1.
- Direktur dapat merubah jenis pekerjaan pada lampiran I tabel 1 tersehut pada ayat (1).
Pasal 8
Pengujian juru las terdiri dari:
- Ujian teori
- Ujian praktek.
- Sebelum
- Berikut >>