BAB V
KEWAJIBAN OPERATOR
Pasal 10
- Dilarang meninggalkan tempat pelayanan selama pesawat uapnya dioperasikan.
- Melakukan pengecekan dan pengamatan kondisi/kemampuan kerja serta merawat pesawat uap, alat-alat pengaman dan alat perlengkapan lainnya yang terkait dengan bekerjanya pesawat uap yang dilayaninya.
- Operator harus mengisi buku laporan harian pengoperasian pesawat uap yang bersangkutan selama melayani pesawat uap meliputi data tekanan kerja, produksi uap, debit air pengisi ketel uap, pH air, jumlah bahan bakar dan lain-lain, serta tindakan operator yang dilakukan selama melayani pesawat uap yang bersangkutan.
- Apabila pesawat uap dan atau alat-alat pengaman/perlengkapannya tidak berfungsi dengan baik atau rusak, maka operator harus segera menghentikan pesawatnya dan segera melaporkan pada atasannya.
- Untuk operator kelas I disamping kewajiban tersebut pada ayat (1), (2), (3) dan (4) juga wajib mengawasi kegiatan dan mengkoordinir operator kelas II.
- Operator kelas I bertanggung jawab atas seluruh unit instalasi uap.
- Pemakaian pesawat uap dimana menurut peraturan ini tidak diperlukan operator kelas I, maka operator kelas II atau salah satu operator kelas II yang ditunjuk oleh perusahaan bertanggung jawab atas seluruh instalasi uap.
- Segera melaporkan kepada atasannya apabila terjadi kerusakan/peledakan atau gangguan-gangguan lain pada pesawat uap, penyalur uap dan alat-alat perlengkapannya.
- Membuat laporan bulanan pemakaian pesawat uap kepada P2K3 di perusahaan yang bersangkutan.
BAB VI
KETENTUAN HUKUM
Pasal 11
Operator yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 10 ayat (1) dapat dikenakan hukuman kurungan atau denda sesuai dengan pasal 27 Undang-undang Uap 1930 (Stoom Ordonantie 1930).
BAB VII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 12
- Sertifikat operator yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku akan diadakan peninjauan kembali disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini.
- Untuk pelaksanaan ketentuan ayat (1) pasal ini, perusahaan yang memiliki sertifikat operator wajib mengembalikan sertifikat dimaksud kepada Menteri atau pejabat yang
ditunjuk melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Januari 1988
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDOMO
- << Sebelum
- Berikut