PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR : PER.01/MEN/1988
T E N T A N G
KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT
OPERATOR PESAWAT UAP
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
- bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat uap dibidang industri dan jasa dimana pesawat uap dapat mengakibatkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia sehingga perlu diusahakan pencegahannya;
- bahwa kecelakaan dan peledakan pesawat uap dapat disebabkan karena operator pesawat uap kurang memahami cara pelayanan pesawat uap, alat pengaman dan perlengkapan yang kurang baik;
- bahwa oleh karena operator pesawat uap memegang peranan penting dalam pengoperasian pesawat uap untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau peledakan, sehingga perlu diatur tentang kwalifikasi dan syarat-syarat operator pesawat uap;
- bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri tentang Kwalifikasi dan syarat-syarat operator pesawat uap.
Mengingat :
- Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja;
- Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (L.N.- 1970 No. 1);
- Undang-undang uap Tahun 1930 (Stoom Ordonantie 1930/Stb No. 225 Tahun 1930);
- Peraturan Uap 1930 (Stoom Verordening 1930/Stb. 339 Tahun 1930);
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kepts. 199/1983 tentang Struktur Organisasi Departemen Tenaga Kerja.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG KLASIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR PESAWAT UAP.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Menteri ialah Menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
- Pegawai Pengawas adalah pegawai pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (5) Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
- Pemakai adalah pemakai sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Stoom Ordonantie 1930.
- Pesawat Uap adalah pesawat uap sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Stoom Ordonantie 1930.
- Operaor adalah tenaga kerja berkeahlian khusus untuk melayani pemakaian pesawat uap.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Menteri ini meliputi kwalifikasi wewenang, syarat-syarat dan kewajiban melapor.
BAB III
KWALIFIKASI
Pasal 3
Kwalifikasi operator terdiri dari 2 kelas yaitu :
- Operator kelas I.
- Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA Jurusan mekanik, listrik, atau IPA.
- Telah berpengalaman dibidang pelayanan pesawat uap sekurang-kurangnya 2 tahun.
- Berkelakuan baik dari kepolisian.
- Berbadan sehat dari dokter.
- Umur sekurang-kurangnya 23 tahun.
- Harus lulus paket Al + A2.
- Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen Binawas.
- Operator kelas II.
- Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP, dan diutamakan teknik mekanik, atau listrik.
- Pernah sebagai pembantu operator selama 1 tahun.
- Berkelakuan baik dari kepolisian.
- Umur sekurang-kurangnya 20 tahun.
- Berbadan sehat dari dokter.
- Mengikuti kursus operator paket A1.
- Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen Binawas
- Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP, dan diutamakan teknik mekanik, atau listrik.
Pasal 4
Menteri atau pejabat yang ditunjuknya dapat menetapkan syarat pendidikan dan pengalaman calon operator selain tersebut pada ayat (1) sub a, b dan ayat (2) sub a, b pasal ini.
Pasal 5
- Pelaksanaan kursus operator dapat dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja atau Lembaga yang ditunjuk.
- Kurikulum kursus operator dilaksanakan sesuai dengan lampiran peraturan ini.
- Menteri atau pejabat yang ditunjuknya sewaktu-waktu dapat mengganti, menambah atau mengurangi mata pelajaran dan atau jam pelajaran dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 6
- Sertifikat operator diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus.
- Sertifikat operator dapat dicabut oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya bila operator yang bersangkutan dinilai tidak berkemampuan lagi sebagai operator atas
usul pegawai pengawas bidang uap setempat.
Pasal 7
Operator kelas II dapat ditingkatkan menjadi Operator kelas I dengan ketentuan :
- Telah berpengalaman sebagai operator kelas II sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus.
- Telah mengikuti pendidikan paket A2 dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Ditjen Binawas.
BAB IV
KEWENANGAN OPERATOR
Pasal 8
- Operator kelas I berwenang melayani :
- Sebuah ketel uap dengan kapasitas uap lebih besar dari 10 ton/jam.
- Pesawat uap selain uap untuk semua ukuran.
- Mengawasi kegiatan operator kelas II bila menurut ketentuan pada peraturar ini perlu didampingi operator kelas II.
- Sebuah ketel uap dengan kapasitas uap lebih besar dari 10 ton/jam.
- Operator kelas II berwenang melayani :
- Sebuah ketel uap dengan kapasitas uap paling tinggi 10 ton/jam.
- Pesawat uap selain ketel uap untuk semua ukuran.
- Sebuah ketel uap dengan kapasitas uap paling tinggi 10 ton/jam.
Pasal 9
- Jumlah operator yang diperlukan untuk setiap shift pelayanan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
- Operator tersebut pada ayat (1) harus dibantu oleh satu atau beberapa tenaga bantu dalam hal pelayanan unit instalasi uap
- Sebelum
- Berikut >>