Per Undang Undangan RI

PERMENAKERTRANS RI NO. : PER.09/MEN/VII/2010

BAB III
TATA CARA MEMPEROLEH LISENSI K3 DAN BUKU KERJA


Pasal 21

Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Lisensi K3 dan buku kerja operator atau petugas pesawat angkat dan angkut.


Pasal 22

(1) Untuk memperoleh Lisensi K3 dan buku kerja operator atau petugas pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pengusaha atau pengurus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan :

  1. copy ijazah terakhir;
  2. surat keterangan berpengalaman kerja membantu operator atau petugas pesawat angkat dan angkut sesuai bidangnya yang diterbitkan oleh perusahaan;
  3. surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
  4. copy kartu tanda penduduk;
  5. copy sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan
  6. pas photo berwarna 2 x 3 (3 lembar) dan 4 x 6 (2 lembar).

(2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Tim.
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan Lisensi K3 dan buku kerja.


Pasal 23

(1) Lisensi K3 dan buku kerja berlaku untuk jangka waktu 5 (lima tahun), dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan :

  1. lisensi K3 lama yang asli;
  2. buku kerja asli yang telah diperiksa oleh atasannya;
  3. surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
  4. copy kartu tanda penduduk;
  5. copy sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan
  6. pas photo berwarna 2 x 3 (3 lembar) dan 4 x 6 (2 lembar).


Pasal 24

Dalam hal sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (2) huruf e belum dapat dilaksanakan maka dapat menggunakan sertifikat pembinaan K3 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.


Pasal 25

Buku kerja operator atau petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus diperiksa setiap 3 bulan oleh atasannya.

 

Pasal 26

Lisensi K3 dan buku kerja hanya berlaku selama operator atau petugas pesawat angkat dan angkut yang bersangkutan bekerja di perusahaan yang mengajukan permohonan.


Pasal 27

Lisensi K3 dan buku kerja dapat dicabut apabila operator atau petugas pesawat angkat dan angkut yang bersangkutan terbukti :

  1. melakukan tugasnya tidak sesuai dengan jenis dan kualifikasi pesawat angkat dan angkut;
  2. melakukan kesalahan, atau kelalaian, atau kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya atau kecelakaan kerja; dan
  3. tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sesuai bidangnya.


BAB IV
KEWENANGAN OPERATOR DAN PETUGAS


Pasal 28

(1) Operator peralatan angkat Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a berwenang :

  1. mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter; dan
    mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas II dan/atau operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas II dan/atau Kelas III.

(2) Operator peralatan angkat Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b berwenang :

  1. mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas Iebih dari 25 ton sampai kurang dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter; dan
  2. mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas Ill.

(3) Operator peralatan angkat Kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c berwenang mengoperasikan peralatan angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter.

(4) Operator peralatan angkat jenis gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, dan mesin pancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berwenang mengoperasikan gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, dan mesin pancang.


Pasal 29

Operator pita transport sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berwenang mengoperasikan eskalator, ban berjalan, dan rantai berjalan.

 

Pasal 30

(1) Operator pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang mengoperasikan antara lain operator: dump truk, truk derek/trailer, alat angkutan bahan berbahaya, traktor, kereta gantung, shovel, excavator/back hoe, compactor, mesin giling, bulldozer, loader, tanden roller, tire roller, grader, vibrator, side boom, forklift dan/atau lift truk.

(2) Operator forklift dan/atau lift truk kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a berwenang :

  1. mengoperasikan forklift dan/atau lift truk sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 15 ton; dan
  2. mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas II.

(3) Operator forklift dan/atau lift truk kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b berwenang mengoperasikan forklift dan/atau lift truk sesuai jenisnya dengan kapasitas maksimum 15 ton.


Pasal 31

Operator alat angkutan jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berwenang mengoperasikan lokomotif beserta rangkaiannya dan lori.


Pasal 32

Juru ikat (rigger) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berwenang melakukan :

  1. pengikatan barang atau bahan sesuai dengan prosedur pengikatan; dan
  2. pemberian aba-aba pengoperasian pesawat angkat dan angkut.


Pasal 33

Teknisi pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berwenang melakukan :

  1. pemasangan, perbaikan, atau perawatan pesawat angkat dan angkut; dan
  2. pemeriksaan, penyetelan, dan mengevaluasi keadaan pesawat angkat dan angkut.


BAB V
KEWAJIBAN OPERATOR DAN PETUGAS


Pasal 34

(1) Operator pesawat angkat dan angkut berkewajiban untuk:

  1. melakukan pengecekan terhadap kondisi atau kemampuan kerja pesawat angkat dan angkut, alat-alat pengaman, dan alat-alat perlengkapan lainnya sebelum pengoperasian pesawat angkat dan angkut;
  2. bertanggung jawab atas kegiatan pengoperasian pesawat angkat dan angkut dalam keadaan aman;
  3. tidak meninggalkan tempat pengoperasian pesawat angkat dan angkut, selama mesin dihidupkan;
  4. menghentikan pesawat angkat dan angkut dan segera melaporkan kepada atasan, apabila alat pengaman atau perlengkapan pesawat angkat dan angkut tidak berfungsi dengan baik atau rusak;
  5. mengawasi dan mengkoordinasikan operator kelas II dan operator kelas III bagi operator kelas I, dan operator kelas II mengawasi dan mengkoordinasikan operator kelas III;
  6. mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan dalam pengoperasian pesawat angkat dan angkut; dan
  7. mengisi buku kerja dan membuat laporan harian selama mengoperasikan pesawat angkat dan angkut.

(2) Juru ikat (rigger) berkewajiban untuk :

  1. melakukan pemilihan alat bantu angkat sesuai dengan kapasitas beban kerja aman;
  2. melakukan pengecekan terhadap kondisi pengikatan aman dan alat bantu angkat yang digunakan;
  3. melakukan perawatan alat bantu angkat;
  4. mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan; dan
  5. mengisi buku kerja dan membuat laporan harian sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan.

(3) Teknisi berkewajiban untuk :

  1. melaporkan kepada atasan langsung, kondisi pesawat angkat dan angkut yang menjadi tanggung jawabnya jika tidak aman atau tidak layak pakai;
  2. bertanggung jawab atas hasil pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, dan/atau pemeriksaan peralatan/komponen pesawat angkat dan angkut;
  3. mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan;
  4. membantu pegawai pengawas ketenagakerjaan spesialis pesawat angkat dan angkut dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut; dan
  5. mengisi buku kerja dan membuat laporan harian sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan.


BAB VI
PEMBINAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA


Pasal 35

(1) Pelaksanaan pembinaan K3 bagi operator dan petugas pesawat angkat dan angkut dilakukan oleh :

  1. instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan
  2. perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja bidang pembinaan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal berkoordinasi dengan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

(2) Dalam hal perusahaan akan melakukan pembinaan secara mandiri (in house training) maka harus mengajukan permohonan ke instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

(3) Materi pembinaan K3 bagi operator dan petugas pesawat angkat dan angkut ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


BAB VII
PENGAWASAN


Pasal 36

Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.


BAB VIII
SANKSI


Pasal 37

Pengusaha atau pengurus yang mempekerjakan operator dan/atau petugas pesawat angkat dan angkut yang tidak memiliki Lisensi K3 dan buku kerja, dan tidak memenuhi kualifikasi dan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.


BAB IX
ATURAN PERALIHAN


Pasal 38

(1) Bagi operator atau petugas pesawat angkat dan angkut yang telah memiliki Lisensi K3 dan buku kerja sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhir jangka waktu Lisensi K3 dan buku kerja.

(2) Setelah berakhir jangka waktu berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 39

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 40

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2010


MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

 

 


Drs. H.A MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si.

 

Contact US

PT KARYA MASTER MANDIRI INDONESIA

Jl. Cipinang Elok Blok. J No. 147-148 (SPBU 34-13413), Cipinang Muara - Jatinegara, Jakarta Timur 13420.

Telp. : (021) 8590 7367
Fax.  : (021) 8591 3470
HP/WA : +62813.80.676.001

Email : 
mukhsin08@gmail.com
info@kmmigroup.com

Jam Kerja :
Senin s/d Jumat : Pkl 08.00 s/d 17.00 Wib.
Sabtu : Pkl. 08.00 s/d 15.00 Wib.
Minggu/Hari Besar : "TUTUP" 

utk mendapatkan Informasi seputar KMMI silahkan Click >>>  Sistem Chat Via WA.

Visitors Counter

4277671
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total Pengunjung
689
5364
15904
4231908
35936
117152
4277671

Your IP : 18.117.196.217
08-05-2024 03:51

Subscribe Newsletter

Berlangganan Informasi Seputar PT KMMI, Aktifitas, Daftar Harga Terbaru dll.
©2024 PT Karya Master Mandiri Indonesia. All Rights Reserved. Designed & Developed By AS_APIP

Search