BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 144
Pegawai Pengawas dan Ahli Keselamatan Kerja melakukan pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini.
Pasal 145
Hal-hal yang memerlukan pedoman pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur.
Pasal 146
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 02 Agustus 1985
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDOMO
Kembali Ke >>> PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No : PER.05/MEN/1985