BAB V
PESAWAT ANGKUT
DI ATAS LANDASAN DAN DI ATAS PERMUKAAN
Pasal 98
Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan antara lain adalah: truk, truk derek, traktor, gerobak, forklift dan kereta gantung.
Pasal 99
Semua peralatan pelayanan pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan harus dibuat sedemikian rupa sehingga mempunyai keseragaman dalam fungsi, gerak dan warnanya.
Pasal 100
Peralatan pelayanan dimaksud pasal 99 harus cukup baik, tidak berbahaya bagi operator dalam lingkup geraknya.
Pasal 101
Semua perlengkapan pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan sebelum digunakan harus diperiksa terlebih dahulu oleh operator.
Pasal 102
Pesawat angkutan di atas landasan dengan motor bakar dilarang dijalankan di daerah yang terdapat bahaya kebakaran dan atau peledakan dan atau ruangan tertutup.
Pasal 103
Pesawat angkutan di atas landasan sebelum memuat dan membongkar muatan rem harus digunakan jika di atas tanjakan roda harus diganjal.
Pasal 104
Pesawat angkutan di atas landasan dengan motor bakar harus dijalankan dengan aman sesuai dengan kecepatan yang telah ditentukan.
Pasal 105
Lantai kerja yang dilalui pesawat angkutan landasan harus :
a. dikontruksi cukup kuat dan rata dengan memperhatikan kecepatan, jenis roda dan ban yang digunakan;
b. tidak mempunyai belokan dengan sudut yang tajam, tanjakan yang terjal, jalan yang bebas dan pelataran yang rendah;
c. mempunyai tanda-tanda pada kedua sisi di sepanjang jalan.
Pasal 106
Lebar kiri kanan sisi jalan bebas yang dilalui truck sekurang-kurangnya :
a. 60 cm dari lebar kendaraan atau muatan yang paling lebar jika digunakan lalu lintas satu arah;
b. 90 cm dari kedua lebar kendaraan atau muatan yang paling lebar jika digunakan lalu lintas dua arah.
Pasal 107
Truck, truck derek, tractor dan sejenisnya harus dilengkapi dengan lampu-lampu penerangan dan peringatan yang efektif.
Pasal 108
Untuk pelayanan pengangkutan muatan menggunakan gerobak harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
Pasal 109
Gerobak dorong yang beroda satu atau dua harus dilengkapi dengan pelindung tangan pada gagangnya dan dilengkapi dengan ban rem.
Pasal 110
Gerobak dorong yang beroda tiga atau empat harus dilengkapi dengan alat pengunci yang digunakan saat gerobak itu berhenti.
Pasal 111
Jika memuati gerobak dorong beroda tiga, muatan yang berat harus ditempatkan dibagian belakang bawah dan muatan harus seimbang.
Pasal 112
Forklift harus dilengkapi dengan atap pelindung operator dan bagian yang bergerak atau berputar diberi tutup pengaman.
Pasal 113
Dalam keadaan jalan garpu harus berjarak setinggi-tingginya 15 cm dari permukaan jalan.
Pasal 114
Bila mengendarai forklift dibelakang kendaraan lain harus berjarak sekurang-kurangnya 10 meter dari belakang kendaraan depannya.
Pasal 115
Dilarang menggunakan forklift untuk tujuan lain selain untuk mengangkat, mengangkut dan menumpuk barang.
Kembali Ke >>> PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No : PER.05/MEN/1985