Pasal 84
Pita transport harus dilengkapi dengan sistem pelumasan otomatis.
Pasal 85
Dilarang untuk mencoba menyetel atau untuk memeperbaiki perlengkapan pita transport tanpa menghentikan dahulu sumber tenaganya dan mengunci tuas atau tombol dalam keadaan berhenti.
Pasal 86
Ujung pengisian pita transport yang panjangnya kurang dari 1 (satu) meter di atas lantai, harus diberi pagar pelindung.
Pasal 87
Setiap penghantar gerakan dari peralatan jejak eskalator harus dapat dilalui dengan aman.
Pasal 88
Konstruksi alur penghantar harus dibuat sedemikian rupa sehingga mencegah gerakan pemindahan, gerakan jejak atau memutuskan jejak rantai penghubung.
Pasal 89
Sudut kemiringan dari setiap eskalator harus tidak melebihi 30o dari arah bidang datar.
Pasal 90
Bidang injak eskalator terbuat dari bahan yang padat, rata dan tidak licin dan bila terbuat dari logam yang mempunyai kisi-kisi, tebal kisi sekurang-kurangnya 3 mm.
Pasal 91
Lantai pemberangkatan dan lantai pemberhentian setiap eskalator harus dari bahan yang dapat menghasilkan sesuatu ikatan terhadap jejak kaki pemakai.
Pasal 92
Satu motor listrik dilarang untuk menggerakan 2 atau lebih eskalator berdampingan, dan dapat dilayani secara sendiri.
Pasal 93
Lantai eskalator harus mempunyai angka keamanan sekurang-kurangnya 10 kecuali rantai yang terbuat dari baja tuang yang dianeling dengan angka keamanan sekurang-kurangnya 20.
Pasal 94
Setiap eskalator harus dilengkapi dengan sistem elektro mekanis yang bekerja secara otomatis yang dapat menghentikan eskalator apabila sumber tenaga putus.
Pasal 95
(1) Untuk menjalankan setiap eskalator harus menggunakan sebuah kunci kontak atau alat sakelar yang hanya dapat dilayani oleh operator;
(2) Tombol penghenti eskalator harus ditempatkan pada tempat yang dapat dicapai oleh masyarakat umum pada lantai penghantar atas dan bawah;
(3) Tombol penghenti dimaksud ayat (2) harus mempunyai tanda yang jelas dan bertuliskan tombol penghenti;
(4) Saat menekan tombol penghenti, mekanis penghenti gerakan harus dapat menghentikan eskalator secara perlahan-lahan.
Pasal 96
Setiap eskalator yang digerakan dengan listrik yang mempunyai pase banyak harus dilengkapi dengan peralatan yang data mencegah motor berputar balik atau bila adanya kegagalan pase.
Pasal 97
(1) Ruang mesin pada setiap eskalator harus mempunyai ukuran tepat sesuai dengan ketentuanketentuan yang berlaku sehingga memudahkan pemeliharaan;
(2) Ruang mesin harus mempunyai penerangan yang cukup dan dilengkapi dengan jalan masuk yang aman.
Kembali Ke >>> PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No : PER.05/MEN/1985
- << Sebelum
- Berikut