Pasal 36
(1) Kemampuan daya angkat mesin pengangkat gondola harus sesuai dengan berat beban yang diangkat;
(2) Gondola dilarang dimuati melebihi maksimum yang diijinkan;
(3) Beban maksimum yang diijinkan dimaksud ayat (2) termasuk berat tali baja, mesin pesawat angkat, pelataran, orang dan peralatannya.
Pasal 37
(1) Pelataran dilarang diturunkan dengan kejutan;
(2) Konstruksi pelataran harus cukup kuat dan aman.
Pasal 38
Dilarang merubah atau menambah perlengkapan-perlengkapan gondola tanpa ijin instansi yang berwenang.
Pasal 39
(1) Motor listrik penggerak gondola harus dihubung tanahkan;
(2) Besarnya tegangan listrik yang digunakan tidak boleh melebihi 10% dari tegangan listrik yang telah ditetapkan.
Pasal 40
Gondola yang digunakan di daerah dekat laut atau korosif harus diadakan pemeriksaan setiap hari sebelum bekerja terhadap bagian dan semua perlengkapannya oleh Operator.
Pasal 41
Tuas dilarang diikat secara tetap.
Pasal 42
(1) Semua bagian yang berbahaya yang dapat menyebabkan kecelakan harus dilindungi;
(2) Operator dan tenaga kerja harus menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dengan bahaya yang dihadapi.
Pasal 43
(1) Pelataran dilarang digunakan selain yang telah ditetapkan;
(2) Pemindahan pelataran harus dilaksanakan dilantai bawah.
Pasal 44
Dilarang menggantungkan peralatan gondola pada gantungan-gantungan yang bersifat sementara.
Pasal 45
Penggantian motor gondola harus dilakukan di lantai paling bawah.
Pasal 46
Pelataran harus dipasang sedemikian rupa sehingga terhindar terhadap sentuhan-sentuhan kedinding bangunan.
Pasal 47
Motor gondola harus dipasang pada pelataran dengan kuat dan harus dihubung tanahkan tersendiri.
Pasal 48
Gondola harus dipasang sesuai dengan penggunaan yang telah ditentukan.
Pasal 49
Setiap roda gigi dan alat perlengkapan transmisi dari keran angkat harus dilengkapi dengan tutup pengaman.
Pasal 50
Keran angkat digerakan dari lantai harus diberi ruang bebas dengan lebar sekurang-kurangnya 90 cm sepanjang jalan gerak keran angkat tersebut.
Pasal 51
Konstruksi dan letak ruangan operator harus bebas dan mempunyai pandangan luas kesekeliling operasi muatan.
Pasal 52
(1) Keran angkat yang beroperasi dilapangan terbuka harus dilengkapi dengan ruangan operator yang tertutup dengan jendela pada semua sisinya yang dapat bergerak ke atas dan ke bawah;
(2) Ruangan operator dimaksud ayat (1) harus mempunyai pintu dengan jendela yang dapat bergerak.
Pasal 53
Dilarang masuk ke ruangan operator keran angkat, kecuali orang yang diberi kuasa untuk itu.
Pasal 54
Setiap orang dilarang menumpang pada muatan atau sling keran angkat sewaktu beroperasi.
Pasal 55
Semua keran angkat harus dilengkapi dengan alat otomatis yang dapat memberi tanda peringatan yang jelas, apabila beban maksimum yang diijinkan.
Pasal 56
Keran angkat magnit harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Rangkaian listrik magnitnya dalam keadaan baik dan tahanan isolasinya diperiksa secara teratur;
b. Sakelar alat control magnit dilindungi untuk mencegah tersentuh secara tidak sengaja keposisi putus (off);
c. Saat mengangkat tabung magnit, cakra pengantar dan bobot imbang kabel magnitnya tidak boleh mengendor.
Pasal 57
(1) Tabung magnit tidak boleh dibiarkan tergantung diudara selama tidak digunakan dan harus diturunkan ke tanah atau ketempat yang telah disediakan;
(2) Tabung magnit harus dilepas jika keran angkat akan digunakan untuk operasi lain yang tidak menggunakan magnit.
Pasal 58
Keran angkat berpindah harus direncanakan dan dipasang sedemikian rupa sehingga setiap saat terdapat ruang bebas yang cukup diantaranya:
a. Titik tertinggi dari keran tersebut dan konstruksi atas;
b. bagian-bagin keran dan tembok, pilar atau bangunan tetap lainnya;
c. Bagian ujung keran satu sama lain dalam dua sudut sejajar.
Pasal 59
Keran angkat berpindah harus direncanakan dengan angka keamanan sekurang-kurangnya :
a. 3 untuk kait yang digunakan keran yang digerakan dengan tenaga manusia;
b. 4 untuk kait yang digunakan keran yang digerakan dengan tenaga mesin;
c. 5 untuk kait yang digunakan keran, untuk melayani bahan-bahan yang berbahaya seperti logam lumer, mudah menggigit dan sejenisnya;
d. 8 untuk roda gigi dan poros transmisi;
e. 6 untuk tali baja;
f. 4 untuk bagian kerangka keran
Pasal 60
Keran angkat yang beroperasi dilapangan terbuka harus :
a. Direncanakan dengan memperhitungkan angin;
b. Dilengkapi dengan kunci roda, jepitan rel, jangkar dan rem dengan pasak pengunci.