Pasal 16
Semua peralatan angkat harus dilengkapi dengan rem yang secara efektif dapat mengerem suatu bobot yang tidak kurang dari 1 ½ beban yang diijinkan.
Pasal 17
(1) Tali pengatur peralatan angkat harus diperlengkapi dengan peralatan gerakan tali dan tanda arah yang jelas gerak muatan jika tali ditarik;
(2) Tuas tali pengatur peralatan angkat harus secara tegas dibedakan terhadap sekelilingnya;
(3) Tuas tali pengatur setiap peralatan angkat harus mempunyai model yang sama dalam satu perusahaan.
Pasal 18
Menaikan, menurunkan dan mengangkat muatan dengan pesawat pengangkat harus diatur dengan sandi isyarat yang seragam dan yang benar-benar dimengerti.
Pasal 19
(1) Apabila lebih dari seorang tenaga kerja yang bekerja pada peralatan angkat operator harus bekerja berdasarkan isyarat hanya dari satu orang yang ditunjuk;
(2) Penjaga kait, penjaga rantai, penjaga bandul ataupun orang lain yang ditunjuk harus kelihatan oleh operator;
(3) Apabila operator menerima isyarat berhenti pesawat harus segera dihentikan.
Pasal 20
(1) Muatan harus dinaikan secara vertikal untuk menghindari ayunan pada waktu diangkat;
(2) Untuk mengangkat muatan diluar jangkauan pesawat harus diambil langkah-langkah engaman yang diperlukan dan disaksikan oleh yang bertanggung jawab
Pasal 21
Sebelum memberikan isyarat untuk menaikan muatan, pemberi isyarat harus yakin bahwa :
a. Semua tali, rantai, bandul atau perlengkapan lainnya telah dipasang sebagaimana mestinya pada muatan yang diangkat;
b. Muatan telah dibuat seimbang sebagaimana mestinya dan tidak akan menyentuh benda sedemikian rupa sehingga sebagian dari muatan atau benda akan berpindah.
Pasal 22
Jika suatu muatan saat diangkat tidak berjalan sebagaimana mestinya, operator harus segera membunyikan tanda peringatan dan menurunkan muatannya untuk mengatur kembali.
Pasal 23
Operator peralatan angkat harus menghindari pengangkatan muatan melalui orang-orang.
Pasal 24
Untuk memindahkan muatan berbahaya seperti logam cair ataupun pengangkatan dengan magnit melalui tempat-tempat kerja maka :
a. sebelumnya harus diberi peringatan secukupnya agar tenaga kerja mempunyai kesempatan ketempat yang aman;
b. jika tenaga kerja tidak dapat meninggalkan perkerjaan dengan segera, alat harus dihentikan sampai tenaga kerja meninggalkan daerah yang berbahaya.
Pasal 25
Peralatan angkat tidak diperbolehkan menggantung muatan pada waktu mengalami perbaikan ataupun bagian-bagian bawahnya digunakan oleh mesin yang bergerak.