Per Undang Undangan RI

BAB III
PERALATAN ANGKAT

 

Pasal 6

Peralatan angkat antara lain adalah lier, takel, peralatan angkat listrik, pesawat pneumatic, gondola, keran angkat, keran magnit, keran lokomotif, keran dinding dan keran sumbu putar.

 

Pasal 7

Baut pengikat yang dipergunakan peralatan angkat harus mempunyai kelebihan ulir sekerup pada suatu jarak yang cukup untuk pengencang, jika perlu harus dilengkapi dengan mur penjamin atau gelang pegas yang efektif.

 

Pasal 8

(1) Garis tengah tromol gulung sekurang-kurangnya berukuran 30 kali diameter tali baja dan 300 kali diameter kawat baja yang terbesar.
(2) Tromol gulung harus dilengkapi dengan flensa pada setiap ujungnya, sekurangkurangnya memproyeksikan 2 ½ kali garis tengah tali baja;
(3) Ujung tali baja pada tromol gulung harus dipasang dengan kuat pada bagian dalam tromol dan sekurang-kurangnya harus dibelit 2 kali secara penuh pada tromol saat kait 
beban berada pada posisi yang paling rendah.

 

Pasal 9

(1) Tali baja yang digunakan untuk mengangkat harus : 

a. terbuat dari bahan baja yang kuat dan berkualitas tinggi;
b. mempunyai factor keamanan sekurang-kurangnya 3 ½ kali beban maksimum;
c. tidak boleh ada sambungan;
d. tidak ada simpul, belitan, kusut, berjumbai dan terkupas.

(2) Tali baja harus diberi pelumas yang tidak mengandung asam atau alkali;
(3) Tali baja harus diperiksa pada waktu pemasangan perama dan setiap hari oleh operator serta sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu oleh tenaga yang berkeahlian khusus Pesawat Angkat dan Angkut dari Perusahaan;
(4) Tali baja dilarang digunakan jika terdapat kawat yang putus, aus atau karat sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

a. 12% untuk tali baja 6 x 7 pada panjang 50 cm;
b. 20% untuk tali baja 6 x 19 pada panjang 50 cm;
c. 25% untuk tali baja 6 x 37 pada panjang 50 cm;
d. 25% untuk tali baja 6 x 61 pada panjang 50 cm;
e. Untuk tali baja khusus : 

• 12 % untuk tali baja seal pada panjang 50 cm;
• 15 % untuk tali baja lilitan potongan segi tiga pada panjang 50 cm.

 

Pasal 10

(1) Tali serat untuk perlengkapan pengangkat harus dibuat dari serat alam atau sintetis yang berkualitas tinggi;
(2) Tali serat sebelum dipakai harus diperiksa dan selama dalam pemakaian untuk mengangkat tali harus diperiksa sesering mungkin dan sekurang-kurangnya 3 bulan;
(3) Pemeriksaan dimaksud ayat (2) dilakukan akibat kikisan serat yang putus, terkelupas, berjumbai, perubahan ukuran panjang atau penampang tali, kerusakan pada serat, perubahan warna dan kerusakan lainnya;
(4) Tali serat harus digulung pada tromol yang tidak mempunyai permukaan yang tajam dan mempunyai alur sekurang-kurangnya sebesar diameter tali.

 

Pasal 11

(1) Rantai harus diganti apabila :

  1. tidak sesuai dengan ketentuan yang direncanakan;
  2. salah satu mata rantai mengalami perubahan panjang lebih dari 5% dari ukuran panjang mata rantai semula;
  3. pengausan sau sama lainnya melebihi ¼ dari diameter rantai semula.

(2) Perbaikan rantai harus dilakukan oleh orang yang ahli.

(3) Rantai dilarang : 

  1. Dipukul walaupun untuk maksud meluruskan atau memasang pada tempatnya;
  2. Disilang, diplintir, dikusutkan, untuk dibuat simpul;
  3. Ditarik bila terhimpit beban;
  4. Dijatuhkan dari suatu ketinggian;
  5. Diberi beban kejutan;
  6. Digunakan untuk mengikat muatan.

 

Pasal 12

(1) Sling harus dari rantai, tali baja atau tali serat dan mempunyai kekuatan yang memadai;
(2) Sling yang cacat dilarang dipakai;
(3) Bila digunakan sling lebih dari satu beban harus dibagi rata.

 

Pasal 13

(1) Cakra pengantar harus terbuat dari logam yang tahan kejutan atau bahan lain yang mempunyai kekuatan yang sama;
(2) Diameter cakra pengantar sekurang-lurangnya 20 kali diameter yang digunakan;
(3) Poros cakra pengantar harus mudah dilumasi dan perlumasannya dilakukan secara teratur dan cukup;
(4) Alur cakra pengantar harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak merusak tali.

 

Pasal 14

(1) Kait untuk mengangakat beban harus dibuat dari baja tempa yang dipanaskan dan dipadatkan atau dari bahan lain yang mempunyai kekuatan yang sama;
(2) Kait harus dilengkapi dengan kunci pengaman.

 

Pasal 15

(1) Kekuatan tarik klem pengikat harus sekurang-kurangnya 1 ½ kali tali pengikat;
(2) Klem pengikat untuk sangkar gantung harus mempunyai pengunci mur atau dengan cara lain yang cukup memadai.


Pasal 16

Semua peralatan angkat harus dilengkapi dengan rem yang secara efektif dapat mengerem suatu bobot yang tidak kurang dari 1 ½ beban yang diijinkan.

 

Pasal 17

(1) Tali pengatur peralatan angkat harus diperlengkapi dengan peralatan gerakan tali dan tanda arah yang jelas gerak muatan jika tali ditarik;
(2) Tuas tali pengatur peralatan angkat harus secara tegas dibedakan terhadap sekelilingnya;
(3) Tuas tali pengatur setiap peralatan angkat harus mempunyai model yang sama dalam satu perusahaan.

 

Pasal 18

Menaikan, menurunkan dan mengangkat muatan dengan pesawat pengangkat harus diatur dengan sandi isyarat yang seragam dan yang benar-benar dimengerti.

 

Pasal 19

(1) Apabila lebih dari seorang tenaga kerja yang bekerja pada peralatan angkat operator harus bekerja berdasarkan isyarat hanya dari satu orang yang ditunjuk;
(2) Penjaga kait, penjaga rantai, penjaga bandul ataupun orang lain yang ditunjuk harus kelihatan oleh operator;
(3) Apabila operator menerima isyarat berhenti pesawat harus segera dihentikan.

 

Pasal 20

(1) Muatan harus dinaikan secara vertikal untuk menghindari ayunan pada waktu diangkat;
(2) Untuk mengangkat muatan diluar jangkauan pesawat harus diambil langkah-langkah engaman yang diperlukan dan disaksikan oleh yang bertanggung jawab

 

Pasal 21

Sebelum memberikan isyarat untuk menaikan muatan, pemberi isyarat harus yakin bahwa :
a. Semua tali, rantai, bandul atau perlengkapan lainnya telah dipasang sebagaimana mestinya pada muatan yang diangkat;
b. Muatan telah dibuat seimbang sebagaimana mestinya dan tidak akan menyentuh benda sedemikian rupa sehingga sebagian dari muatan atau benda akan berpindah.

 

Pasal 22

Jika suatu muatan saat diangkat tidak berjalan sebagaimana mestinya, operator harus segera membunyikan tanda peringatan dan menurunkan muatannya untuk mengatur kembali.

 

Pasal 23

Operator peralatan angkat harus menghindari pengangkatan muatan melalui orang-orang.

 

Pasal 24

Untuk memindahkan muatan berbahaya seperti logam cair ataupun pengangkatan dengan magnit melalui tempat-tempat kerja maka :
a. sebelumnya harus diberi peringatan secukupnya agar tenaga kerja mempunyai kesempatan ketempat yang aman;
b. jika tenaga kerja tidak dapat meninggalkan perkerjaan dengan segera, alat harus dihentikan sampai tenaga kerja meninggalkan daerah yang berbahaya.

 

Pasal 25

Peralatan angkat tidak diperbolehkan menggantung muatan pada waktu mengalami perbaikan ataupun bagian-bagian bawahnya digunakan oleh mesin yang bergerak.


Pasal 26

Jika perlatan angkat beroperasi tanpa muatan :
a. Penjaga sling atau penjaga rantai harus mengaitkan sling atau rantainya pada kait secara kuat sebelum bergerak;
b. Operator harus menaikan kait secukupnya agar orang-orang dan benda-benda tidak tersentuh.

 

Pasal 27

Operator alat kerek tidak boleh meninggalkan peralatannya dengan muatan yang tergantung.

 

Pasal 28

Pesawat, alat-alat, bagian instalasi listrik pada peralatan angkat harus dibuat, dipasang, dipelihara sesuai dengan ketentuan-ketentuan instalasi listrik yang berlaku.

 

Pasal 29

Semua peralatan angkat yang digerakan dengan tenaga listrik harus dilengkapi dengan alat batas otomatis yang dapat menghentikan motor, bila muatan melebihi posisi yang diijinkan.

 

Pasal 30

(1) semu bagian kerangka lier dan dongkrak harus terbuat dari logam;
(2) kerangka dan tabung pengangkat lier dan dongkrak harus dibuat dengan angka keamanan sekurang-kurangnya :

a. 12 untuk besi tuang
b. 8 untuk baja tuang;
c. 5 untuk baja konstruksi atau baja tempa.

(3) Kaki dari kerangka lier atau dongkrak harus dipancangkan pada fondasi secara kuat dan kokoh;
(4) Lier atau dongkrak, harus dilengkapi dengan peralatan pengaman untuk mencegah agar tidak melebihi posisi maksimum yang ditentukan;
(5) Lier atau dongkrak yang digerakan dengan tenaga uap :

a. Tidak boleh bocor;
b. Uap bekasnya tidak menghambat pandangan operator.

(6) Lier atau dongkrak yang digerakan dengan tenaga tangan, muatan tuasnya tidak boleh melebihi dari 10 kg.

 

Pasal 31

(1) Jenis dan ukuran tali yang digunakan pada blok dan takel harus sesuai dengan cakra pengantarnya;
(2) Blok dan takel pengangkat harus dilengkapi dengan alat yang dapat mengatur gerakan sehingga pada saat muatan digantung tali atau rantai penarik tidak perlu ditarik atau ditahan dan muatan tetap berada ditempatnya.

 

Pasal 32

(1) Rantai takel pengangkat dan rantai sling harus dibuat dari besi tempa atau baja tempa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(2) Angka keamanan untuk rantai takel pengangkat dan sling sekurang-kurangnya 5;
(3) Rantai takel pengangkat dan sling harus dimudahkan atau dinormalisir kembali secara berkala :

a. 6 bulan untuk rantai berdiameter tidak lebih dari 2 ½ mm;
b. 6 bulan untuk rantai yang digunakan untuk mengangkut logam-logam cair;
c. 12 bulan untuk rantai yang tidak tersebut pada sub. a dan b.

 

Pasal 33

(1) Peralatan angkat listrik harus :

a. dikonstruksi dari baja;
b. dibuat dengan angka keamanan sekurang-kurangnya :

• 8 untuk baja tuang;
• 5 untuk baja konstruksi atau baja tempa;
• dilengkapi dengan rem otomatis yang mampu menahan muatan, jika muatan dihentikan.

(2) Alat kontrol dari peralatan angkat listrik harus dilengkapi dengan suatu alat yang dapat mengembalikan secara otomatis tuas atau tombol pada posisi netral, jika tuas atau tombol tersebut dilepaskan;
(3) Setiap peralatan angkat yang dijalankan dengan tenaga listrik harus dilengkapi dengan alat pembatas otomatis yang dapat menghentikan tenaga tarik beban, jika muatan melewati batas tertinggi yang diijinkan;
(4) Setiap peralatan angkat harus dilengkapi dengan rem yang secara efektif dapat mengerem sekurang-kurangnya 1 ½ beban yang diijinkan.

 

Pasal 34

(1) Peralatan angkat pneumatik harus:

a. dikonstruksi dari baja;
b. dibuat dari angka keamanan sekurang-kurangnya :

• 8 untuk baja tuang;
• 5 untuk baja konstruksi atu baja tempa.

(2) Silinder udara peralatan angkat pneumatik harus ditempatkan pada trolinya secara kuat dan aman;
(3) Tuas pengontrol katup peralatan angkat pneumatik gantung harus dilengkapi dengan alat yang dapat mengembalikan tuas kontrolnya secara otomatis keposisi netral, jika handel pada tali control lepas.

 

Pasal 35

Setiap gondola harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Tidak mempunyai rintangan-rintangan pada tali baja penggantungnya;
b. Kemampuan daya ikat tuas pengaman terjamin;
c. Kedudukan tali baja pada alurnya;
d. Kelebihan tali baja yang berada diatas tanah selama gondola tergantung sekurang-kurangnya 1 m.


Pasal 36

(1) Kemampuan daya angkat mesin pengangkat gondola harus sesuai dengan berat beban yang diangkat;
(2) Gondola dilarang dimuati melebihi maksimum yang diijinkan;
(3) Beban maksimum yang diijinkan dimaksud ayat (2) termasuk berat tali baja, mesin pesawat angkat, pelataran, orang dan peralatannya.

 

Pasal 37

(1) Pelataran dilarang diturunkan dengan kejutan;
(2) Konstruksi pelataran harus cukup kuat dan aman.

 

Pasal 38

Dilarang merubah atau menambah perlengkapan-perlengkapan gondola tanpa ijin instansi yang berwenang.

 

Pasal 39

(1) Motor listrik penggerak gondola harus dihubung tanahkan;
(2) Besarnya tegangan listrik yang digunakan tidak boleh melebihi 10% dari tegangan listrik yang telah ditetapkan.

 

Pasal 40

Gondola yang digunakan di daerah dekat laut atau korosif harus diadakan pemeriksaan setiap hari sebelum bekerja terhadap bagian dan semua perlengkapannya oleh Operator.

 

Pasal 41

Tuas dilarang diikat secara tetap.

 

Pasal 42

(1) Semua bagian yang berbahaya yang dapat menyebabkan kecelakan harus dilindungi;
(2) Operator dan tenaga kerja harus menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dengan bahaya yang dihadapi.

 

Pasal 43

(1) Pelataran dilarang digunakan selain yang telah ditetapkan;
(2) Pemindahan pelataran harus dilaksanakan dilantai bawah.

 

Pasal 44

Dilarang menggantungkan peralatan gondola pada gantungan-gantungan yang bersifat sementara.

 

Pasal 45

Penggantian motor gondola harus dilakukan di lantai paling bawah.

 

Pasal 46

Pelataran harus dipasang sedemikian rupa sehingga terhindar terhadap sentuhan-sentuhan kedinding bangunan.

 

Pasal 47

Motor gondola harus dipasang pada pelataran dengan kuat dan harus dihubung tanahkan tersendiri.

 

Pasal 48

Gondola harus dipasang sesuai dengan penggunaan yang telah ditentukan.

 

Pasal 49

Setiap roda gigi dan alat perlengkapan transmisi dari keran angkat harus dilengkapi dengan tutup pengaman.

 

Pasal 50

Keran angkat digerakan dari lantai harus diberi ruang bebas dengan lebar sekurang-kurangnya 90 cm sepanjang jalan gerak keran angkat tersebut.

 

Pasal 51

Konstruksi dan letak ruangan operator harus bebas dan mempunyai pandangan luas kesekeliling operasi muatan.

 

Pasal 52

(1) Keran angkat yang beroperasi dilapangan terbuka harus dilengkapi dengan ruangan operator yang tertutup dengan jendela pada semua sisinya yang dapat bergerak ke atas dan ke bawah;
(2) Ruangan operator dimaksud ayat (1) harus mempunyai pintu dengan jendela yang dapat bergerak.

 

Pasal 53

Dilarang masuk ke ruangan operator keran angkat, kecuali orang yang diberi kuasa untuk itu.

 

Pasal 54

Setiap orang dilarang menumpang pada muatan atau sling keran angkat sewaktu beroperasi.

 

Pasal 55

Semua keran angkat harus dilengkapi dengan alat otomatis yang dapat memberi tanda peringatan yang jelas, apabila beban maksimum yang diijinkan.

 

Pasal 56

Keran angkat magnit harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Rangkaian listrik magnitnya dalam keadaan baik dan tahanan isolasinya diperiksa secara teratur;
b. Sakelar alat control magnit dilindungi untuk mencegah tersentuh secara tidak sengaja keposisi putus (off);
c. Saat mengangkat tabung magnit, cakra pengantar dan bobot imbang kabel magnitnya tidak boleh mengendor.

 

Pasal 57

(1) Tabung magnit tidak boleh dibiarkan tergantung diudara selama tidak digunakan dan harus diturunkan ke tanah atau ketempat yang telah disediakan;
(2) Tabung magnit harus dilepas jika keran angkat akan digunakan untuk operasi lain yang tidak menggunakan magnit.

 

Pasal 58

Keran angkat berpindah harus direncanakan dan dipasang sedemikian rupa sehingga setiap saat terdapat ruang bebas yang cukup diantaranya:
a. Titik tertinggi dari keran tersebut dan konstruksi atas;
b. bagian-bagin keran dan tembok, pilar atau bangunan tetap lainnya;
c. Bagian ujung keran satu sama lain dalam dua sudut sejajar.

 

Pasal 59

Keran angkat berpindah harus direncanakan dengan angka keamanan sekurang-kurangnya :
a. 3 untuk kait yang digunakan keran yang digerakan dengan tenaga manusia;
b. 4 untuk kait yang digunakan keran yang digerakan dengan tenaga mesin;
c. 5 untuk kait yang digunakan keran, untuk melayani bahan-bahan yang berbahaya seperti logam lumer, mudah menggigit dan sejenisnya;
d. 8 untuk roda gigi dan poros transmisi;
e. 6 untuk tali baja;
f. 4 untuk bagian kerangka keran

 

Pasal 60

Keran angkat yang beroperasi dilapangan terbuka harus :
a. Direncanakan dengan memperhitungkan angin;
b. Dilengkapi dengan kunci roda, jepitan rel, jangkar dan rem dengan pasak pengunci.


Pasal 61

Perakitan kerangka keran angkat berpindah harus dikeling dan atau dilas.

 

Pasal 62

Keran angkat berpndah harus dilengkapi peralatan untuk mencegah roda gigi atau roda penggerak lainnya jatuh, jika putus atau terlepas.

 

Pasal 63

Keran angkat berpindah monorail harus dilengkapi dengan sekurang-kurangnya satu pengaman tangkap untuk menahan muatan jika poros penggantungnya rusak.

 

Pasal 64

Keran angkat berpindah harus dilengkapi dengan :
a. jalan masuk yang aman dengan tangga tetap dari lantai sampai ruangan operator dan dari ruangan operator kejembatan jalan kaki;
b. jalan penyebrangan sekurang-kurangnya 45 cm lebarnya disepanjang kedua sisi jembatan;
c. jalan penyebrangan pada kedua ujung jembatan tersebut sub (b) mempunyai lebar sekurangkurangnya 30 cm dan sekurang-kurangnya 38 cm lebarnya bila jalan troli tidak dapat dilewati secara aman;
d. sepanjang sisi jalan kaki yang terbuka harus diberi pagar pengaman dan pengaman pinggir.

 

Pasal 65

Keran lokomotif harus dilengkapi dengan indicator otomatis yang dapat memberi tanda peringatan bila muatan yang diangkat melebihi beban angkat maksimum yang diijinkan.

 

Pasal 66

Keran lokomotif harus mempunyai ruang bebas sekurang-kurangnya 35 cm antara kerangka keran yang berputar dengan kerangka kereta angkut.

 

Pasal 67

Pada ruang kemudi kereta angkut dan ruangan operator keran lokomotif harus dilengkapi dengan tangga pegangan tangan.

 

Pasal 68

Pada kedua ujung kereta angkut lokomotif harus dilengkapi dengan penyambung otomatis yang dapat dilepas dari setiap ujung sisinya.

 

Pasal 69

Keran lokomotif tenaga listrik harus dihubung tanahkan.

 

Pasal 70

Pelat pasak pondasi tiang keran dinding harus ditempatkan pada pondasi yang kuat dan pelat pasaknya tersebut harus dikaitkan pada pondasi secara kuat.

 

Pasal 71

Keran dinding yang dilengkapi dengan dongkrak yang digerakan dengan manusia harus dipasang :
a. Pasak pengunci dan ulir pengunci untuk menahan muatan yang digantung jika gagang engkol dilepas;
b. Rem pengontrol untuk menahan turunnya muatan.

 

Pasal 72

Roda gigi pada roda keran bersumbu putar harus dihindarkan dari benda-benda yang dapat mengganggu putaran.

 

Pasal 73

(1) Keran bersumbu putar yang menggunakan tenaga mesin harus dilengkapi dengan rem yang dapat menghentikan gerakan putar;
(2) Dalam pemakai bobot imbang harus diketahui secara jelas tentang berat muatan dan posisi bobot imbang tersebut.

 

Pasal 74

Keran bersumbu putar harus dilengkapi dengan sebuah daftar atau alat sejenisnya yang dapat menunjukan perbandingan keseimbangan antara posisi berat muatan dan posisi bobot imbangnya.

 


Kembali Ke >>> PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No : PER.05/MEN/1985 

Contact US

PT KARYA MASTER MANDIRI INDONESIA

Jl. Cipinang Elok Blok. J No. 147-148 (SPBU 34-13413), Cipinang Muara - Jatinegara, Jakarta Timur 13420.

Telp. : (021) 8590 7367
Fax.  : (021) 8591 3470
HP/WA : +62813.80.676.001

Email : 
mukhsin08@gmail.com
info@kmmigroup.com

Jam Kerja :
Senin s/d Jumat : Pkl 08.00 s/d 17.00 Wib.
Sabtu : Pkl. 08.00 s/d 15.00 Wib.
Minggu/Hari Besar : "TUTUP" 

utk mendapatkan Informasi seputar KMMI silahkan Click >>>  Sistem Chat Via WA.

Visitors Counter

5324574
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total Pengunjung
4299
3741
21908
5281887
21908
147768
5324574

Your IP : 3.144.101.75
05-12-2024 09:36

Subscribe Newsletter

Berlangganan Informasi Seputar PT KMMI, Aktifitas, Daftar Harga Terbaru dll.
©2024 PT Karya Master Mandiri Indonesia. All Rights Reserved. Designed & Developed By AS_APIP

Search