BAB III
PERALATAN ANGKAT
Pasal 6
Peralatan angkat antara lain adalah lier, takel, peralatan angkat listrik, pesawat pneumatic, gondola, keran angkat, keran magnit, keran lokomotif, keran dinding dan keran sumbu putar.
Pasal 7
Baut pengikat yang dipergunakan peralatan angkat harus mempunyai kelebihan ulir sekerup pada suatu jarak yang cukup untuk pengencang, jika perlu harus dilengkapi dengan mur penjamin atau gelang pegas yang efektif.
Pasal 8
(1) Garis tengah tromol gulung sekurang-kurangnya berukuran 30 kali diameter tali baja dan 300 kali diameter kawat baja yang terbesar.
(2) Tromol gulung harus dilengkapi dengan flensa pada setiap ujungnya, sekurangkurangnya memproyeksikan 2 ½ kali garis tengah tali baja;
(3) Ujung tali baja pada tromol gulung harus dipasang dengan kuat pada bagian dalam tromol dan sekurang-kurangnya harus dibelit 2 kali secara penuh pada tromol saat kait beban berada pada posisi yang paling rendah.
Pasal 9
(1) Tali baja yang digunakan untuk mengangkat harus :
a. terbuat dari bahan baja yang kuat dan berkualitas tinggi;
b. mempunyai factor keamanan sekurang-kurangnya 3 ½ kali beban maksimum;
c. tidak boleh ada sambungan;
d. tidak ada simpul, belitan, kusut, berjumbai dan terkupas.
(2) Tali baja harus diberi pelumas yang tidak mengandung asam atau alkali;
(3) Tali baja harus diperiksa pada waktu pemasangan perama dan setiap hari oleh operator serta sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu oleh tenaga yang berkeahlian khusus Pesawat Angkat dan Angkut dari Perusahaan;
(4) Tali baja dilarang digunakan jika terdapat kawat yang putus, aus atau karat sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
a. 12% untuk tali baja 6 x 7 pada panjang 50 cm;
b. 20% untuk tali baja 6 x 19 pada panjang 50 cm;
c. 25% untuk tali baja 6 x 37 pada panjang 50 cm;
d. 25% untuk tali baja 6 x 61 pada panjang 50 cm;
e. Untuk tali baja khusus :
• 12 % untuk tali baja seal pada panjang 50 cm;
• 15 % untuk tali baja lilitan potongan segi tiga pada panjang 50 cm.
Pasal 10
(1) Tali serat untuk perlengkapan pengangkat harus dibuat dari serat alam atau sintetis yang berkualitas tinggi;
(2) Tali serat sebelum dipakai harus diperiksa dan selama dalam pemakaian untuk mengangkat tali harus diperiksa sesering mungkin dan sekurang-kurangnya 3 bulan;
(3) Pemeriksaan dimaksud ayat (2) dilakukan akibat kikisan serat yang putus, terkelupas, berjumbai, perubahan ukuran panjang atau penampang tali, kerusakan pada serat, perubahan warna dan kerusakan lainnya;
(4) Tali serat harus digulung pada tromol yang tidak mempunyai permukaan yang tajam dan mempunyai alur sekurang-kurangnya sebesar diameter tali.
Pasal 11
(1) Rantai harus diganti apabila :
- tidak sesuai dengan ketentuan yang direncanakan;
- salah satu mata rantai mengalami perubahan panjang lebih dari 5% dari ukuran panjang mata rantai semula;
- pengausan sau sama lainnya melebihi ¼ dari diameter rantai semula.
(2) Perbaikan rantai harus dilakukan oleh orang yang ahli.
(3) Rantai dilarang :
- Dipukul walaupun untuk maksud meluruskan atau memasang pada tempatnya;
- Disilang, diplintir, dikusutkan, untuk dibuat simpul;
- Ditarik bila terhimpit beban;
- Dijatuhkan dari suatu ketinggian;
- Diberi beban kejutan;
- Digunakan untuk mengikat muatan.
Pasal 12
(1) Sling harus dari rantai, tali baja atau tali serat dan mempunyai kekuatan yang memadai;
(2) Sling yang cacat dilarang dipakai;
(3) Bila digunakan sling lebih dari satu beban harus dibagi rata.
Pasal 13
(1) Cakra pengantar harus terbuat dari logam yang tahan kejutan atau bahan lain yang mempunyai kekuatan yang sama;
(2) Diameter cakra pengantar sekurang-lurangnya 20 kali diameter yang digunakan;
(3) Poros cakra pengantar harus mudah dilumasi dan perlumasannya dilakukan secara teratur dan cukup;
(4) Alur cakra pengantar harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak merusak tali.
Pasal 14
(1) Kait untuk mengangakat beban harus dibuat dari baja tempa yang dipanaskan dan dipadatkan atau dari bahan lain yang mempunyai kekuatan yang sama;
(2) Kait harus dilengkapi dengan kunci pengaman.
Pasal 15
(1) Kekuatan tarik klem pengikat harus sekurang-kurangnya 1 ½ kali tali pengikat;
(2) Klem pengikat untuk sangkar gantung harus mempunyai pengunci mur atau dengan cara lain yang cukup memadai.
- Sebelum
- Berikut >>