Per Undang Undangan RI

Pasal 36

(1) Kemampuan daya angkat mesin pengangkat gondola harus sesuai dengan berat beban yang diangkat;
(2) Gondola dilarang dimuati melebihi maksimum yang diijinkan;
(3) Beban maksimum yang diijinkan dimaksud ayat (2) termasuk berat tali baja, mesin pesawat angkat, pelataran, orang dan peralatannya.

 

Pasal 37

(1) Pelataran dilarang diturunkan dengan kejutan;
(2) Konstruksi pelataran harus cukup kuat dan aman.

 

Pasal 38

Dilarang merubah atau menambah perlengkapan-perlengkapan gondola tanpa ijin instansi yang berwenang.

 

Pasal 39

(1) Motor listrik penggerak gondola harus dihubung tanahkan;
(2) Besarnya tegangan listrik yang digunakan tidak boleh melebihi 10% dari tegangan listrik yang telah ditetapkan.

 

Pasal 40

Gondola yang digunakan di daerah dekat laut atau korosif harus diadakan pemeriksaan setiap hari sebelum bekerja terhadap bagian dan semua perlengkapannya oleh Operator.

 

Pasal 41

Tuas dilarang diikat secara tetap.

 

Pasal 42

(1) Semua bagian yang berbahaya yang dapat menyebabkan kecelakan harus dilindungi;
(2) Operator dan tenaga kerja harus menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dengan bahaya yang dihadapi.

 

Pasal 43

(1) Pelataran dilarang digunakan selain yang telah ditetapkan;
(2) Pemindahan pelataran harus dilaksanakan dilantai bawah.

 

Pasal 44

Dilarang menggantungkan peralatan gondola pada gantungan-gantungan yang bersifat sementara.

 

Pasal 45

Penggantian motor gondola harus dilakukan di lantai paling bawah.

 

Pasal 46

Pelataran harus dipasang sedemikian rupa sehingga terhindar terhadap sentuhan-sentuhan kedinding bangunan.

 

Pasal 47

Motor gondola harus dipasang pada pelataran dengan kuat dan harus dihubung tanahkan tersendiri.

 

Pasal 48

Gondola harus dipasang sesuai dengan penggunaan yang telah ditentukan.

 

Pasal 49

Setiap roda gigi dan alat perlengkapan transmisi dari keran angkat harus dilengkapi dengan tutup pengaman.

 

Pasal 50

Keran angkat digerakan dari lantai harus diberi ruang bebas dengan lebar sekurang-kurangnya 90 cm sepanjang jalan gerak keran angkat tersebut.

 

Pasal 51

Konstruksi dan letak ruangan operator harus bebas dan mempunyai pandangan luas kesekeliling operasi muatan.

 

Pasal 52

(1) Keran angkat yang beroperasi dilapangan terbuka harus dilengkapi dengan ruangan operator yang tertutup dengan jendela pada semua sisinya yang dapat bergerak ke atas dan ke bawah;
(2) Ruangan operator dimaksud ayat (1) harus mempunyai pintu dengan jendela yang dapat bergerak.

 

Pasal 53

Dilarang masuk ke ruangan operator keran angkat, kecuali orang yang diberi kuasa untuk itu.

 

Pasal 54

Setiap orang dilarang menumpang pada muatan atau sling keran angkat sewaktu beroperasi.

 

Pasal 55

Semua keran angkat harus dilengkapi dengan alat otomatis yang dapat memberi tanda peringatan yang jelas, apabila beban maksimum yang diijinkan.

 

Pasal 56

Keran angkat magnit harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Rangkaian listrik magnitnya dalam keadaan baik dan tahanan isolasinya diperiksa secara teratur;
b. Sakelar alat control magnit dilindungi untuk mencegah tersentuh secara tidak sengaja keposisi putus (off);
c. Saat mengangkat tabung magnit, cakra pengantar dan bobot imbang kabel magnitnya tidak boleh mengendor.

 

Pasal 57

(1) Tabung magnit tidak boleh dibiarkan tergantung diudara selama tidak digunakan dan harus diturunkan ke tanah atau ketempat yang telah disediakan;
(2) Tabung magnit harus dilepas jika keran angkat akan digunakan untuk operasi lain yang tidak menggunakan magnit.

 

Pasal 58

Keran angkat berpindah harus direncanakan dan dipasang sedemikian rupa sehingga setiap saat terdapat ruang bebas yang cukup diantaranya:
a. Titik tertinggi dari keran tersebut dan konstruksi atas;
b. bagian-bagin keran dan tembok, pilar atau bangunan tetap lainnya;
c. Bagian ujung keran satu sama lain dalam dua sudut sejajar.

 

Pasal 59

Keran angkat berpindah harus direncanakan dengan angka keamanan sekurang-kurangnya :
a. 3 untuk kait yang digunakan keran yang digerakan dengan tenaga manusia;
b. 4 untuk kait yang digunakan keran yang digerakan dengan tenaga mesin;
c. 5 untuk kait yang digunakan keran, untuk melayani bahan-bahan yang berbahaya seperti logam lumer, mudah menggigit dan sejenisnya;
d. 8 untuk roda gigi dan poros transmisi;
e. 6 untuk tali baja;
f. 4 untuk bagian kerangka keran

 

Pasal 60

Keran angkat yang beroperasi dilapangan terbuka harus :
a. Direncanakan dengan memperhitungkan angin;
b. Dilengkapi dengan kunci roda, jepitan rel, jangkar dan rem dengan pasak pengunci.

Contact US

PT KARYA MASTER MANDIRI INDONESIA

Jl. Cipinang Elok Blok. J No. 147-148 (SPBU 34-13413), Cipinang Muara - Jatinegara, Jakarta Timur 13420.

Telp. : (021) 8590 7367
Fax.  : (021) 8591 3470
HP/WA : +62813.80.676.001

Email : 
mukhsin08@gmail.com
info@kmmigroup.com

Jam Kerja :
Senin s/d Jumat : Pkl 08.00 s/d 17.00 Wib.
Sabtu : Pkl. 08.00 s/d 15.00 Wib.
Minggu/Hari Besar : "TUTUP" 

utk mendapatkan Informasi seputar KMMI silahkan Click >>>  Sistem Chat Via WA.

Visitors Counter

5323957
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total Pengunjung
3682
3741
21291
5281887
21291
147768
5323957

Your IP : 3.145.180.152
05-12-2024 09:17

Subscribe Newsletter

Berlangganan Informasi Seputar PT KMMI, Aktifitas, Daftar Harga Terbaru dll.
©2024 PT Karya Master Mandiri Indonesia. All Rights Reserved. Designed & Developed By AS_APIP

Search