Pasal 26
Jika perlatan angkat beroperasi tanpa muatan :
a. Penjaga sling atau penjaga rantai harus mengaitkan sling atau rantainya pada kait secara kuat sebelum bergerak;
b. Operator harus menaikan kait secukupnya agar orang-orang dan benda-benda tidak tersentuh.
Pasal 27
Operator alat kerek tidak boleh meninggalkan peralatannya dengan muatan yang tergantung.
Pasal 28
Pesawat, alat-alat, bagian instalasi listrik pada peralatan angkat harus dibuat, dipasang, dipelihara sesuai dengan ketentuan-ketentuan instalasi listrik yang berlaku.
Pasal 29
Semua peralatan angkat yang digerakan dengan tenaga listrik harus dilengkapi dengan alat batas otomatis yang dapat menghentikan motor, bila muatan melebihi posisi yang diijinkan.
Pasal 30
(1) semu bagian kerangka lier dan dongkrak harus terbuat dari logam;
(2) kerangka dan tabung pengangkat lier dan dongkrak harus dibuat dengan angka keamanan sekurang-kurangnya :
a. 12 untuk besi tuang
b. 8 untuk baja tuang;
c. 5 untuk baja konstruksi atau baja tempa.
(3) Kaki dari kerangka lier atau dongkrak harus dipancangkan pada fondasi secara kuat dan kokoh;
(4) Lier atau dongkrak, harus dilengkapi dengan peralatan pengaman untuk mencegah agar tidak melebihi posisi maksimum yang ditentukan;
(5) Lier atau dongkrak yang digerakan dengan tenaga uap :
a. Tidak boleh bocor;
b. Uap bekasnya tidak menghambat pandangan operator.
(6) Lier atau dongkrak yang digerakan dengan tenaga tangan, muatan tuasnya tidak boleh melebihi dari 10 kg.
Pasal 31
(1) Jenis dan ukuran tali yang digunakan pada blok dan takel harus sesuai dengan cakra pengantarnya;
(2) Blok dan takel pengangkat harus dilengkapi dengan alat yang dapat mengatur gerakan sehingga pada saat muatan digantung tali atau rantai penarik tidak perlu ditarik atau ditahan dan muatan tetap berada ditempatnya.
Pasal 32
(1) Rantai takel pengangkat dan rantai sling harus dibuat dari besi tempa atau baja tempa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(2) Angka keamanan untuk rantai takel pengangkat dan sling sekurang-kurangnya 5;
(3) Rantai takel pengangkat dan sling harus dimudahkan atau dinormalisir kembali secara berkala :
a. 6 bulan untuk rantai berdiameter tidak lebih dari 2 ½ mm;
b. 6 bulan untuk rantai yang digunakan untuk mengangkut logam-logam cair;
c. 12 bulan untuk rantai yang tidak tersebut pada sub. a dan b.
Pasal 33
(1) Peralatan angkat listrik harus :
a. dikonstruksi dari baja;
b. dibuat dengan angka keamanan sekurang-kurangnya :
• 8 untuk baja tuang;
• 5 untuk baja konstruksi atau baja tempa;
• dilengkapi dengan rem otomatis yang mampu menahan muatan, jika muatan dihentikan.
(2) Alat kontrol dari peralatan angkat listrik harus dilengkapi dengan suatu alat yang dapat mengembalikan secara otomatis tuas atau tombol pada posisi netral, jika tuas atau tombol tersebut dilepaskan;
(3) Setiap peralatan angkat yang dijalankan dengan tenaga listrik harus dilengkapi dengan alat pembatas otomatis yang dapat menghentikan tenaga tarik beban, jika muatan melewati batas tertinggi yang diijinkan;
(4) Setiap peralatan angkat harus dilengkapi dengan rem yang secara efektif dapat mengerem sekurang-kurangnya 1 ½ beban yang diijinkan.
Pasal 34
(1) Peralatan angkat pneumatik harus:
a. dikonstruksi dari baja;
b. dibuat dari angka keamanan sekurang-kurangnya :
• 8 untuk baja tuang;
• 5 untuk baja konstruksi atu baja tempa.
(2) Silinder udara peralatan angkat pneumatik harus ditempatkan pada trolinya secara kuat dan aman;
(3) Tuas pengontrol katup peralatan angkat pneumatik gantung harus dilengkapi dengan alat yang dapat mengembalikan tuas kontrolnya secara otomatis keposisi netral, jika handel pada tali control lepas.
Pasal 35
Setiap gondola harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Tidak mempunyai rintangan-rintangan pada tali baja penggantungnya;
b. Kemampuan daya ikat tuas pengaman terjamin;
c. Kedudukan tali baja pada alurnya;
d. Kelebihan tali baja yang berada diatas tanah selama gondola tergantung sekurang-kurangnya 1 m.