Per Undang Undangan RI

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Direktur adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 79/MEN/1977;
  2. Pegawai Pengawas ialah Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang ditunjuk oleh Menteri; 
  3. Ahli Keselamatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja;
  4. Pengurus ialah pengurus seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970 yang bertanggung jawab terhadap pesawat angkat dan angkut;
  5. Pengusaha ialah orang atau Badan Hukum seperti yang dimaksud dalam Undangundang No. 1 tahun 1970 yang memiliki Pesawat Angkat;
  6. Pesawat adalah kumpulan dari beberapa alat secara berkelompok atau berdiri sendiri guna menghasilkan tenaga baik mekanik maupun bukan mekanik dan dapat digunakan tujuan tertentu;
  7. Alat adalah suatu unit konstruksi yang dibuat untuk digunakan atau menghasilkan suatu hasil tertentu dan dapat merupakan suatu bagian yang berdiri sendiri dari pesawat itu;
  8. Instalasi adalah suatu jaringan baik pipa maupun bukan yang dibuat guna suatu tujuan tertentu;
  9. Pembuat dan pemasang pesawat angkat adalah orang atau badan hukum yang melakukan pekerjaan pembuatan dan pemasangan instalasi pesawat angkat dan bertanggung jawab selama batas waktu tertentu terhadap pekerjaannya;
  10. Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertikal dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan;
  11. Peralatan angkat adalah alat yang dikonstruksi atau dibuat khusus untuk mengangkat naik dan menurunkan muatan;
  12. Pita transport ialah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan secara continu dengan menggunakan bantuan pita;
  13. Pesawat angkutan di atas landasan dan di a tas permukaan ialah pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan atau orang dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawat dan bergerak di atas suatu landasan maupun permukaan;
  14. Alat angkutan jalan ril ialah suatu alat angkutan yang bergerak di atas jalan ril;
  15. Jalan ril adalah jaringan ril dan perlengkapannya yang dipasang secara permanen yang digunakan untuk jalan lokomotif, gerbong dan peralatan lainnya guna mengangkut muatan.


Pasal 2

Bahan konstruksi serta perlengkapan dari pesawat angkat dan angkut harus cukup kuat, tidak cacat dan memenuhi syarat.

Pasal 3

(1) Beban maksimum yang diijinkan dari pesawat angkat dan angkut harus ditulis pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca dengan jelas;
(2) Semua pesawat angkat dan angkut tidak boleh dibebani melebihi beban maksimum yang diijinkan;
(3) Pengangkatan dan penurunan muatan pada pesawat angkat dan angkut harus perlahanlahan;
(4) Gerak mula dan berhenti secara tiba-tiba dilarang.

Pasal 4

Setiap pesawat angkat dan angkut harus dilayani oleh operator yang mempunyai kemampuan dan telah memiliki ketrampilan khusus tentang Pesawat Angkat dan Angkut.


Kembali Ke >>> PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No : PER.05/MEN/1985 

Contact US

PT KARYA MASTER MANDIRI INDONESIA

Jl. Cipinang Elok Blok. J No. 147-148 (SPBU 34-13413), Cipinang Muara - Jatinegara, Jakarta Timur 13420.

Telp. : (021) 8590 7367
Fax.  : (021) 8591 3470
HP/WA : +62813.80.676.001

Email : 
mukhsin08@gmail.com
info@kmmigroup.com

Jam Kerja :
Senin s/d Jumat : Pkl 08.00 s/d 17.00 Wib.
Sabtu : Pkl. 08.00 s/d 15.00 Wib.
Minggu/Hari Besar : "TUTUP" 

utk mendapatkan Informasi seputar KMMI silahkan Click >>>  Sistem Chat Via WA.

Visitors Counter

4117930
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total Pengunjung
4430
4899
29162
4041980
136634
92413
4117930

Your IP : 3.237.31.131
29-03-2024 20:19

Subscribe Newsletter

Berlangganan Informasi Seputar PT KMMI, Aktifitas, Daftar Harga Terbaru dll.
©2024 PT Karya Master Mandiri Indonesia. All Rights Reserved. Designed & Developed By AS_APIP

Search