Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Pesawat Tenaga dan Produksi
Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) ialah Pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat: bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan..
- Pemeriksaan dan Pengujian Baru
- Pemeriksaan dan Pengujian Berkala
- Pemeriksaan dan Pengujian Khusus
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN PADA TAHAP PERAKITAN DAN ATAU PEMASANGAN
- Verifikasi dokumen teknik yang disyaratkan untuk pemasangan dan atau perakitan.
- Pemeriksaan unit atau komponen atau bahan baku/material yang akan dirakit atau dipasang.
- Pemeriksaan teknis secara menyeluruh pada saat dan pada akhir pelaksanaan perakitan/pemasangan Pesawat Tenaga & Produksi (PTP), pemipaan, sarana penunjang dan alat perlengkapan / pengaman.
- Pengujian sesuai dengan peraturan perundangan, standart, pedoman dan/atau kriteria.
- Pemberian Tanda/Keterangan pada fisik Pesawat Tenaga & Produksi (PTP).
- Pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) (pemeriksaan pertama).
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN PADA TAHAP PEMAKAIAN (BERKALA ATAU KHUSUS).
- Pemeriksaan dokumen teknik yang terkait dengan syarat pemakaian (pengoperasian).
- Pemeriksaan kondisi fisik Pesawat Tenaga & Produksi (PTP), alat perlengkapan/alat Pengaman serta sarana penunjang operasinya.
- Pengujian sesuai dengan peraturan perundangan, standart, pedoman dan/atau kriteria
- Pemberian Tanda / Keterangan pada fisik Pesawat Tenaga & Produksi (PTP).
- Pembuatan laporan pemeriksaan dan atau pengujian berkala atau pemeriksaan khusus.
- Pencatatan pada buku Pengesahan Pemakaian.
KESIMPULAN
Mengacu pada Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 ayat 1 hurup q jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga & Produksi (PTP), harus dilakukan sertifikasi maupun re-sertifikasi setiap tahun sekali secara berkala.
Semua persyaratan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan harus ditaati, mulai dari tahapan perencanaan, pengoperasian dan pengujian/pemeriksaan. Materi yang dibahas sudah cukup untuk menambah wawasan dalam pelaksanaan pengawasan K3 Pesawat Tenaga & Produksi (PTP).
Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, tidak ada tempat kerja yang dapat menjamin 100% bebas dan resiko bahaya atau kecelakaan. Masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) jika diabaikan akan banyak menimbulkan bahaya dan kecelakaan yang bisa berdampak menimbulkan korban, hal ini akan berakibat merugikan banyak pihak baik itu pengusaha, tenaga kerja maupun masyarakat di sekitar tempat kerja atau masyarakat luas. Maka dari itu perlu adanya pengawasan dan pemeriksaan secara berkala, baik dari pemilik, pengguna, maupun dari dinas terkait.
Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian Pesawat Tenaga & Produksi (PTP).
Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.
Sehubungan dengan hal tersebut Kami PT KARYA MASTER MANDIRI INDONESIA (KMMI) sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh KEMENAKERTRANS RI melakukan pemeriksaan dan pengujian K3 Bidang Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) serta memberikan sertifikasi dan resertifikasi alat-alat tersebut.
Maksud dan Tujuan Pemeriksaan dan Pengujian.
- Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
- Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja.
- Mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja.
- Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja.
- Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yg menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja.
Kecelakaan Kerja dan Cara Pencegahannya
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang menimpa seseorang ditempat kerja yang berdampak buruk pada pekerja, pengusaha dan lingkungan tempat kerja.
Penyebab Dasar Kecelakaan
- Pengoperasian yang bukan wewenangnya.
- Kesalahan pengoperasian
- Kesalahan pengamanan
- Pengoperasian kecepatan tinggi
- Alat pengaman yang tidak beroperasi
- Peralatan pengaman yang
- Menggunakan peralatan yang tidak tepat
- Menggunakan peralatan yang kurang tepat
- Kesalahan menggunakan alat pengaman diri
- Tidak tepat melakukan pekerjaan
Utk Informasi Lebih Lanjut atau ada yang mau di Tanyakan Silahkan Hubungi ke Customer Service kami, dengan Click Contact US. atau Silahkan Chat Kami dengan Live Chat KMMI yg ada di bawah Page, atau Chat via WA kami Click..