BAB III
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi, sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Internasional dan/atau Standar Khusus. Sertifikasi kompetensi dimaksudkan untuk memberikan pengakuan dan penghargaan kompetensi, serta jaminan dan pemeliharaan mutu kompetensi.
A. Ruang Lingkup dan Metoda Sertifikasi Kompetensi
Ruang lingkup uji kompetensi petani meliputi unit kompetensi berdasarkan kompleksitas pekerjaan dan kompetensi yang dipersyaratkan sesuai dengan SKKNI bidang pertanian.
Metode sertifikasi dalam uji kompetensi petani dilaksanakan melalui tes tertulis, portofolio, wawancara dan ujuk kerja. Hasil tes tertulis, portofolio, wawancara dan unjuk kerja tersebut diakumulasi untuk menentukan kompetensi profesi yang diperoleh.
B. Lembaga Pelaksana
Lembaga yang berwenang melaksanakan sertifikasi kompetensi petani yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSP bidang pertanian dibentuk atas dasar komitmen bersama antara pihak Asosiasi Profesi, Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
C. Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi
Sertifikasi kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK), yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi oleh LSP. Proses sertifikasi dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: Konsultasi Pra Asesmen, Asesmen, dan Penetapan Hasil Sertifikasi.
Calon peserta uji kompetensi (asesi) dapat langsung mengikuti uji kompetensi atau mengikuti diklat profesi terlebih dahulu. Selanjutnya, asesi yang telah mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan kompeten, LSP berwenang menerbitkan sertifikat kompetensi. Untuk Petani yang belum kompeten, dapat mengikuti sertifikasi ulang. Sertifikat kompetensi berlaku untuk jangka waktu selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang.
D. Hak, Kewajiban dan Sanksi Pemegang Sertifikat
1. Hak Pemegang Sertifikat
Petani pemegang Sertifikat Kompetensi mempunyai hak untuk:
- Mendapat prioritas dalam memperoleh fasilitas bantuan modal dari Pemerintah, pemerintah daerah atau lembaga keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melayani jasa konsultasi usahatani sesuai standar kompetensi yang dikuasai.
- Memfasilitasi permagangan bagi petani dengan prinsip dari, oleh dan untuk petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kewajiban Pemegang Sertifikat
Petani pemegang Sertifikat Kompetensi mempunyai kewajiban untuk:
- Memenuhi ketentuan unit-unit kompetensi yang tertera dalam sertifikat;
- Menyatakan bahwa sertifikat kompetensi hanya berlaku sesuai dengan kewenangannya.
3. Sanksi Pemegang Sertifikat
Petani pemegang Sertifikat Kompetensi dapat dikenai sanksi berupa:
- Pencabutan Sertifikat Kompetensi apabila petani melanggar nilai-nilai moral (kode etik profesi), selama melaksanakan tugas-tugas profesionalnya sebagai petani;
- Pencabutan Sertifikat Kompetensi secara sementara atau permanen, terlebih dahulu mempertimbangkan rekomendasi daritim etika profesi;
- Sertifikat Kompetensi yang telah dicabut secara permanen wajib dikembalikan ke LSP penerbit sertifikat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi petani diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian yang ditandatangani oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
- << Sebelum
- Berikut
