Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP)

  • Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia selanjutnya disebut SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Standar Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut SKK adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
  • Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilaksanakan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
  • Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
  • Akreditasi adalah proses pemberian pengakuan formal, berupa sertifikat akreditasi atau sertifikat klasifikasi, yang menyatakan bahwa suatu lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pendidikan atau pelatihan bidang pertanian.
  • Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disebut LSP adalah lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi profesi yang ditunjuk oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan memperoleh akreditasi dan lisensi dari BNSP.
  • Lembaga pelatihan swasta adalah lembaga pelatihan bidang pertanian yang dibentuk dan dikelola oleh perorangan atau kelompok yang telah diakreditasi oleh instansi yang berwenang.
  • Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.
  • Lembaga keuangan adalah lembaga yang berbentuk perbankan atau non-perbankan yang menyediakan jasa keuangan bagi masyarakat, sebagai upaya mendukung program pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat.
  •  

    BAB II
    PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

     

    Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada petani. Pendidikan dan Pelatihan diselenggarakan pada lembaga diklat yang terakreditasi, sedangkan permagangan petani diselenggarakan pada lembaga diklat yang terklasifikasi dan/atau perorangan petani maju.

    Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan petani, meliputi Pelatihan Bidang Pertanian dan Permagangan Bidang Pertanian.

    A. Pelatihan Bidang Pertanian

    Pelatihan bidang pertanian meliputi bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, serta Peternakan dan Kesehatan Hewan.

    1. Prinsip Pelatihan

    Pelatihan dilaksanakan untuk memenuhi kekurangan kompetensi kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja sebagai tuntutan pekerjaan/profesi.

    2. Jenis Pelatihan Bidang Pertanian terdiri atas :

    a. Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen :

    1) Pelatihan Kepemimpinan;
    2) Pelatihan Pemberdayaan Petani; dan
    3) Pelatihan Manajemen Usaha Tani.

    b. Pelatihan Teknis:

    1) Pelatihan Teknologi Produksi/Budidaya;
    2) Pelatihan Penanganan Panen dan Pasca Panen;
    3) Pelatihan Teknologi Pengolahan;
    4) Pelatihan Pemasaran Hasil.

    3. Jenjang Pelatihan

    a. PelatihanKepemimpinan dan Manajemen :

    1) Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen Dasar;
    2) Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen Terampil;
    3) Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen Ahli.

    b. Pelatihan Teknis Pertanian :

    1) Pelatihan Teknis Dasar;
    2) Pelatihan Teknis Terampil;
    3) Pelatihan Teknis Ahli.

    4. Tahapan Penyelenggaraan Pelatihan

    Penyelenggaraan pelatihan bagi petani dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

       a. Perencanaan Pelatihan

    Perencanaan pelatihan dirumuskan berdasarkan :

    1). Analisis Kebutuhan Pelatihan

    1. Analisis kebutuhan Pelatihan dilaksanakan oleh penyelenggara pelatihan dengan cara sebagai berikut:Analisis Pekerjaan
    2. Analisis pekerjaan petani dilaksanakan untuk menyusun Standar Kompetensi Kerja (SKK) atau Standar Kompetensi Kerja
    3. Nasional Indonesia (SKKNI), sebagai acuan dalam penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi.
    1. Identifikasi Kebutuhan Pelatihan
      Identifikasi Kebutuhan Pelatihan dilaksanakan untuk memperoleh Kekurangan Kompetensi Kerja yang merupakan selisih antara Standar Kompetensi Kerja dengan Kompetensi Kerja Nyata.

    2). Perumusan Kebutuhan Pelatihan

    Hasil analisa kebutuhan pelatihan digunakan sebagai dasar untuk merumuskan kebutuhan pelatihan sesuai dengan jenis dan jenjang pelatihan.

    3). Penyusunan Program Pelatihan
    Hasil perumusan kebutuhan pelatihan digunakan untuk menyusun program pelatihan dengan tahapan sebagai berikut :

    1. Menyusun Kurikulum
      Kurikulum pelatihan berisi tujuan, mata pelatihan, unit kompetensi, silabus, indikator keberhasilan dan jumlah jam berlatih.
    2. Metode Pelatihan
      Metode pelatihan ditentukan untuk mencapai indikator keberhasilan dengan menggunakan pendekatan pendidikan orang dewasa (Andragogy) atau pendekatan Experiential Learning Cycle (ELC) atau yang dikenal dengan AKOSA (Alami, Kemukakan, Olah, Simpulkan, Aplikasikan).

    3. Bahan Ajar
      Bahan ajar yang digunakan dalam proses pembelajaran mencakup modul, petunjuk lapangan (Petlap), bahan serahan, dan bahan tayang.
    4. Evaluasi pembelajaran
      Evaluasi pembelajaran terdiri atas:
      (1) Evaluasi Awal, untuk mengetahui tingkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta sebelum proses pembelajaran.
      (2) Evaluasi pertengahan, untuk mengukur kemajuan berlatih atau tingkat penyerapan.
      (3) Evaluasi akhir, untuk mengukur tingkat pencapaian hasil pembelajaran.

    Contact US

    PT KARYA MASTER MANDIRI INDONESIA

    Jl. Cipinang Elok Blok. J No. 147-148 (SPBU 34-13413), Cipinang Muara - Jatinegara, Jakarta Timur 13420.

    Telp. : (021) 8590 7367
    Fax.  : (021) 8591 3470

    HP/WA : 0813-2158-622 

    HP/WA : 0813-8067-6001

    Email : 
    mukhsin08@gmail.com
    info@kmmigroup.com

    Jam Kerja :
    Senin s/d Jumat : Pkl 08.00 s/d 17.00 WIB
    Minggu/Hari Besar : "TUTUP" 

    untuk mendapatkan Informasi seputar KMMI silahkan Click >>>   Sistem Chat Via WA.

    Visitors Counter

    8718788
    Hari Ini
    Kemarin
    Minggu ini
    Minggu Kemarin
    Bulan Ini
    Bulan Kemarin
    Total Pengunjung
    6497
    8386
    37578
    8637812
    23190
    204689
    8718788

    Your IP : 216.73.216.174
    03-04-2026 19:12

    Subscribe Newsletter

    Berlangganan Informasi Seputar PT KMMI, Aktifitas, Daftar Harga Terbaru dll.
    ©2026 PT Karya Master Mandiri Indonesia. All Rights Reserved.

    Search