PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA SERTIFIKASI KOMPETENSI PETANI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengamanatkan pada Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk mengupayakan peningkatan kapasitas petani sehingga menjadi petani yang mandiri dan berdaulat. Upaya peningkatan kapasitas petani menjadi sangat strategis mengingat petani mempunyai peran sentral dan memberikan kontribusi besar dalam mendukung keberhasilan pembangunan pertanian.
Sampai saat ini, tingkat kemiskinan di Indonesia masih relatif tinggi, dan sebagian besar berada di tingkat perdesaan, terutama di sektor pertanian. Sebagian besar petani di Indonesia merupakan petani kecil karena luas lahan yang diusahakan kurang dari satu hektar. Pada umumnya petani di Indonesia masih berusahatani untuk kepentingan keluarganya dan berorientasi produksi. Dengan kondisi yang demikian, akan sulit bagi petani untuk meningkatkan kesejahteraannya. Hal ini ditambah rendahnya tingkat pendidikan dan terbatasnya modal usaha petani.
Berdasarkan data statistik tahun 2011, tingkat pendidikan petani menunjukkan bahwa sekitar 75,19% petani Indonesia berpendidikan Sekolah Dasar, 23,63% berpendidikan Sekolah Menengah, dan 1,18% lulusan Perguruan Tinggi. Dengan latar belakang tingkat pendidikan yang sebagian besar masih rendah, petani kurang mampu mengadopsi teknologi pertanian. Aksesibilitas petani terhadap informasi teknologi dan sumberdaya lainnya menjadi rendah, sehingga penguasaan dan pemanfaatan teknologi dan sumberdaya lainnya juga rendah. Hal ini berdampak pada rendahnya tingkat produktivitas dan efisiensi usahatani mereka. Selain itu, pada umumnya petani belum menerapkan Good Agriculture Practices (GAP), Good Handling Practices (GHP) dan Good Manufacturing Practices (GMP) yang mengakibatkan kualitas produk yang dihasilkan rendah dan belum bisa menembus pasar modern, sehingga pendapatan petani rendah.
Dalam hal permodalan, pada umumnya petani di Indonesia belum mendapat dukungan dari lembaga keuangan/perbankan dalam hal pemberian kredit/pembiayaan kepada petani untuk mendukung usahataninya. Rendahnya penyaluran kredit ke sektor pertanian antara lain disebabkan oleh: (1) belum ditetapkannya porto-folio oleh otoritas perbankan, dan (2) sebagian besar petani belum mampu memenuhi persyaratan prudential banking yang ditetapkan pihak perbankan.
Berdasarkan kondisi tersebut, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya Pasal 42 ayat (4) dan Pasal 43 ayat (5), mengamanatkan perlunya pemberdayaan petani melalui pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi, serta pemberian bantuan modal bagi petani. Agar tujuan pemberdayaan petani melalui pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi dapat dilaksanakan dengan baik, disusun Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan serta Sertifikasi Kompetensi Petani.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan serta Sertifikasi Kompetensi Petani dimaksudkan sebagai acuan dalam menentukan arah dan tata cara penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi serta fasilitasi bantuan modal bagi petani.
2. Tujuan
Pedoman ini bertujuan untuk :
- Meningkatkan kapasitas penyelenggara pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi
- meningkatkan kompetensi petani melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap petani di bidang agribisnis sesuai standar kompetensi yang dipersyaratkan
- Meningkatkan skala usaha tani melalui fasilitasi bantuan modal
- Mewujudkan petani profesional dan berdaya saing.
C. Sasaran
- Lembaga penyelenggara pendidikan yang terakreditasi di bidang pertanian
- Lembaga penyelenggara pelatihan yang terakreditasi di bidang pertanian
- Lembaga penyuluhan pemerintah dan swasta
- Lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Lembaga keuangan penyedia bantuan modal.
D. Ruang Lingkup
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan serta Sertifikasi Kompetensi Petani mencakup :
- Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
- Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi
- Fasilitasi Beasiswa dan Bantuan Modal, dan
- Pendanaan.
E. Pengertian
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
- Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
- Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
- Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha sarana produksi Pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
- Pendidikan adalah proses pembelajaran yang terencana dan terstruktur untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan dalam rangka pengembangan kompetensi.
- Pelatihan adalah kegiatan belajar mengajar untuk meningkatkan kompetensi kerja pada tingkat keterampilan atau keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi pekerjaan.
- Permagangan adalah salah metode pelatihan yang diselenggarakan dalam situasi nyata dibawah bimbingan petani dan/atau pelaku usaha yang lebih berpengalaman, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
- Bimbingan lanjutan adalah suatu kegiatan bimbingan untuk membantu purnawidya agar dapat menerapkan pengetahuan, sikap positif dan keterampilan yang telah dipelajari selama pelatihan pada situasi nyata tempat mereka berusaha tani.
- Sebelum
- Berikut >>
