Bidang Pesawat Angkat Angkut (PAA)

 BAB VIII
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN

 

Pasal 138

(1) Setiap pesawat angkat dan angkut sebelum dipakai harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu dengan standar uji yang telah ditentukan;
(2) Untuk pengujian beban lebih, harus dilaksanakan sebesar 125% dari jumlah beban maksimum yang diujikan;
(3) Besarnya tahanan isolasi dan instalasi listrik Pesawat Angkat dan Angkut harus sekurangkurangnya memenuhi yang ditentukan dalam PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik);
(4) Pemeriksaan dan pengujian ulang pesawat angkat dan angkut dilaksanakan selambatlambatnya 2 (dua) tahun setelah pengujian pertama dan pemeriksaan pengujian ulang selanjutnya dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali;
(5) Pemeriksaan dan pengujian dimaksud dalam pasal ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas dan atau Ahli Keselamatan Kerja kecuali ditentukan lain.


Pasal 139

Biaya pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Angkut dibebankan kepada Pengusaha.


Kembali Ke >>> PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No : PER.05/MEN/1985 

Contact US

PT KARYA MASTER MANDIRI INDONESIA

Jl. Cipinang Elok Blok. J No. 147-148 (SPBU 34-13413), Cipinang Muara - Jatinegara, Jakarta Timur 13420.

Telp. : (021) 8590 7367
Fax.  : (021) 8591 3470

HP/WA : 0813-2158-622 

HP/WA : 0813-8067-6001

Email : 
mukhsin08@gmail.com
info@kmmigroup.com

Jam Kerja :
Senin s/d Jumat : Pkl 08.00 s/d 17.00 WIB
Minggu/Hari Besar : "TUTUP" 

untuk mendapatkan Informasi seputar KMMI silahkan Click >>>   Sistem Chat Via WA.

Visitors Counter

8518898
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total Pengunjung
8756
9694
27989
8452662
27989
179498
8518898

Your IP : 216.73.216.169
03-03-2026 21:45

Subscribe Newsletter

Berlangganan Informasi Seputar PT KMMI, Aktifitas, Daftar Harga Terbaru dll.
©2026 PT Karya Master Mandiri Indonesia. All Rights Reserved.

Search