PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
No : PER.05/MEN/1985
T E N T A N G
PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
MENTERI TENAGA KERJA
Menimbang:
- bahwa dengan meningkatnya pembangunan dan teknologi dibidang industri, penggunaan pesawat angkat dan angkut merupakan bagian integral dalam pelaksanaan dan peningkatan proses produksi;
- bahwa dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, perawatan pesawat angkat dan angkut mengandung bahaya potensial;
- bahwa perlu adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja yang melakukan pembuatan, pemasangan, pemakaian, persyaratan pesawat angkat dan angkut.
Mengingat:
1. | Pasal 2 ayat (2) huruf f dan g. |
Pasal 3 ayat (1) huruf n dan p. | |
Pasal 4 ayat (1), Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. | |
2. | Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No.PER.03/MEN/1978, tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja. |
3. | Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. KEP. 9/MEN/1977, tentang Penunjukan Direktur sebagai dimaksud dalam Undang- undang No. 1 tahun 1970. |
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT.
Lebih lanjut Klik :