PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No : PER.05/MEN/1985

PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

No : PER.05/MEN/1985

T E N T A N G
PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT


MENTERI TENAGA KERJA


Menimbang:

  1. bahwa dengan meningkatnya pembangunan dan teknologi dibidang industri, penggunaan pesawat angkat dan angkut merupakan bagian integral dalam pelaksanaan dan peningkatan proses produksi;
  2. bahwa dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, perawatan pesawat angkat  dan angkut mengandung bahaya potensial;
  3. bahwa perlu adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja yang melakukan pembuatan, pemasangan, pemakaian, persyaratan pesawat angkat dan angkut.

Mengingat:

1. Pasal 2 ayat (2) huruf f dan g.
  Pasal 3 ayat (1) huruf n dan p.
  Pasal 4 ayat (1), Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No.PER.03/MEN/1978, tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
3. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. KEP. 9/MEN/1977, tentang Penunjukan Direktur sebagai dimaksud dalam Undang- undang No. 1 tahun 1970.


M E M U T U S K A N


Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT.

Lebih lanjut Klik :

BAB I - Ketentuan Umum
BAB II - Ruang Lingkup
BAB III - Peralatan Angkat
BAB IV - Pita Transport
BAB V - Pesawat Angkut di Atas Landasan dan di Atas Permukaan
BAB VI - Alat Angkutan Jalan Ril
BAB VII - Pengesahan
BAB VIII - Pemeriksaan dan Pengujian
BAB IX - Ketentuan Peralihan
BAB X - Ketentuan Lain Lain
BAB XI - Ketentuan Pidana
BAB XII - Ketentuan Penutup