Permenaker RI No. 37 Tahun 2016

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA

NO. 37 TAHUN 2016

TENTANG

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perlu mengatur keselamatan dan kesehatan kerja bejana tekanan dan tangki timbun;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah, perkembangan peraturan perundangundangan, perkembangan teknologi, dan pemenuhan syarat keselamatan dan kesehatan kerja bejana tekanan dan tangki timbun, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.Ol/MEN/1982 tentang Bejana Tekanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918);
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4279);
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO Nomor 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4309);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5309);
  6. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
  7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
  8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411);
  9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1753);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Bejana Tekanan adalah bejana selain Pesawat Uap yang di dalamnya terdapat tekanan dan dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran udara baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut maupun beku.
  2. Tangki Timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun dengan volume tertentu.
  3. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana Tenaga Kerja bekerja, atau yang sering dimasuki Tenaga Kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
  4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  5. Pengusaha adalah :
    1. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
    2. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
    3. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  6. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
  7. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan peke:jaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
  8. Alat Pengaman adalah alat perlengkapan yang dipasang secara permanen pada bejana tekanan atau tangki timbun agar aman digunakan.
  9. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekanan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki keahlian di bidang K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekanan yang ditunjuk oleh ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangundangan.
  10. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan yang selanjutnya disebut Ahli K3 Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengawasi ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan.
  11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan pengawasan ketenagakeijaan. 
  12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.

 

Pasal 2

  1. Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat-syarat K3 Bejana Tekanan atau Tangki Timbun.
  2. Syarat-syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku.


Pasal 3

Pelaksanaan syarat-syarat K3 Bejana Tekanan atau Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan :

  1. melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Bejana Tekanan atau Tangki Timbun;
  2. menjamin dan memastikan Bejana Tekanan atau Tangki Timbun yang aman untuk mencegah teijadinya peledakan, kebocoran, dan kebakaran; dan
  3. menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.

 

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 4

Pelaksanaan syarat-syarat K3 Bejana Tekanan atau Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengisian, pengangkutan, pemakaian, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, penyimpanan, dan pemeriksaan serta pengujian.


Pasal 5

  1. Bejana Tekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :
    1. bejana penyimpanan gas, campuran gas;
    2. bejana penyimpanan bahan bakar gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan;
    3. bejana transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan;
    4. bejana proses; dan
    5. pesawat pendingin.
  2. Bejana Tekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tekanan lebih dari 1 kg/cm2 (satu kilogram per sentimeter persegi) dan volume lebih dari 2,25 (dua koma dua puluh lima) liter.

 

Pasal 6

  1. Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
    1. tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar;
    2. tangki penimbun cairan bahan berbahaya; dan
    3. tangki penimbun cairan selain huruf a dan huruf
  2. Tangki Timbun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki volume paling sedikit 200 (dua ratus) liter.
  3. Tangki Timbun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki volume paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) liter dan/atau temperatur lebih dari 99 °C (sembilan puluh sembilan derajat celcius).

 

BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 7

  1. Syarat-syarat K3 perencanaan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :
    1. pembuatan gambar konstruksi/instalasi dan cara kerjanya;
    2. perhitungan kekuatan konstruksi;
    3. pemilihan dan penentuan bahan pada bagian utama harus memiliki tanda hasil pengujian dan/atau sertifikat bahan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
    4. menyediakan lembar data keselamatan asetilen dan aseton, khusus pembuatan bejana penyimpanan asetilen dan aseton; dan
    5. pembuatan gambar konstruksi alat perlindungan dan cara kerjanya.
  2. Pembuatan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga meliputi :
    1. pembuatan spesifikasi prosedur pengelasan WPS (Welding Procedure Spesification) dan pencatatan prosedur kualifikasi PQR [Procedure Qualification Record) bila dilaksanakan dengan pengelasan;
    2. pembuatan harus sesuai dengan gambar rencana;
    3. perencanaan jumlah Bejana Tekanan atau Tangki Timbun yang akan dibuat;
    4. penomoran seri pembuatan; dein
    5. rencana jenis zat pengisi.
  3. Pemasangan, perbaikan dan modifikasi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :
    1. pembuatan gambar rencana pemasangan, perbaikan atau modifikasi;
    2. pembuatan rencana gambar fondasi, landasan, rangka kaki;
    3. pembuatan prosedur kerja aman pemasangan, perbaikan dan modifikasi;
    4. pelaksanaan pemasangan, perbaikan, dan modifikasi harus sesuai dengan gambar rencana; dan
    5. pembuatan spesifikasi prosedur pengelasan WPS (Welding Procedure Spesiflcation) dan pencatatan prosedur kualifikasi PQR (Procedure Qualification Record) bila dilaksanakan dengan pengelasan.
  4. Pemakaian Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebelum digunakan serta dilakukan pemeliharaan secara berkala.
  5. WPS (Welding Procedure Spesiflcation) dan pencatatan prosedur kualifikasi PQR (Procedure Qualification Record) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf e dilakukan evaluasi penilaian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis.