Permenaker RI No. : PER.04/MEN/1987

Pasal 8

Tim Penilai sebagaimana dimaksud pasal 7 mempunyai fungsi :

  1. Memeriksa kelengkapan persyaratan calon Ahli Keselamatan Kerja yang diajukan pengusaha atau pengurus;
  2. Melakukan pengujian kemapuan teknis di bidang keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi;
  3. Menyampaikan kepada Menteri :
    1. Untuk dikeluarkan keputusan penunjukan sebagai Ahli Keselamatan Kerja apabila calon Ahli Keselamatan Kerja yang bersangkutan dinilai telah meemnuhi persyaratan oleh Tim Penilai;
    2. Untuk dikeluarkan keputusan penolakan permohonan pengusaha atau pengurus apabila calon Ahli Keselamatan Kerja yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi persyaratan oleh Tim Penilai.


Pasal 9

Bila pengusaha atau pngurus yang ditolak permohonannya sebagaimana dimaksud pasal 8 huruf c butir 2 dapat mengajukan kembali permohonan penunjukan ahli Keselamatan Kerja sesuai prosedur sebagaimana dimaksud pasal 5.


Pasal 10

Keputusan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja dapat dicabut apabila :

  1. Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan keselamatan kerja;
  2. Pindah ke Perusahaan lain;
  3. Melakukan kesalahan atau kecerobohan sehingga menimbulkan kecelakaan;
  4. Mengundurkan diri;
  5. Meninggal dunia.


Pasal 11

  1. Keputusan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud pasal 8 huruf c butir 1 berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.
  2. Setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) berakhir, dapat dimintakan perpanjangan kepada Menteri.
  3. Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud ayat (2) diajukan menurut prosedur pasal 6 dengan melampirkan:
    1. Foto copy keputusan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja yang bersangkutan;
    2. Surat pernyataan pengurus yang menyatakan bahwa Ahli Keselamatan Kerja yang bersangkutan mempunyai prestasi baik.


Pasal 12

Sekurang-kurangnya 3 bulan sekali pengurus wajib menyampaikan laporan tentang kegiatan P2K3 kepada Menteri melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.


Pasal 13

  1. Ahli Keselamatan Kerja yang telah ditunjuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku.
  2. Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang dengan melalui prosedur sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (2) dan (3).


Pasal 14

Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan pasal 2 diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sesuai ketentuan pasal 13 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.


Pasal 15

Pegawai Pengawas Keselamatan Kerja dimaksud Undang-undang No. 1 Tahun 1970, melakukan pengawasan terhadap ditaatinya pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 16

Paraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 03 Agustus 1997

MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA


ttd.


SUDOMO