Permenaker RI No. : PER.04/MEN/1987

 

 

 

 

 

PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : PER.04/MEN/1987

T E N T A N G

PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA

TATA CARA PENUNJUKAN AHLI KESELAMATAN KERJA

 

MENTERI TENAGA KERJA

REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

  1. bahwa untuk mencegah terjadinya gangguan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja, perlu penerapan keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja di perusahaan-perusahaan;
  2. bahwa bertalian dengan hal tersebut diatas, perusahan perlu memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk membantu pimpinan perusahaan dalam penerapan keselamatan kerja, higene perusahaan dan Kesehatan Kerja;
  3. bahwa untuk maksud itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Mengingat :

  1. Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja;
  2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. PER.03/MEN/1978 tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja;
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.03/MEN/1984 tentang Pengawasn Ketenagakerjaan Terpadu.

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA TATA CARA PENUNJUKAN AHLI KESELAMATAN KERJA.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Tempat kerja ialah setiap ruangan atau lapangan, terbuka atau tertutup, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha, dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
  2. Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin langsung suatu kegiatan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
  3. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan berfungsi membantu pimpinan perusahaan atau pengurus untuk menyelenggarakan dan meningkatkan usaha keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja, membantu pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan peraturan perundangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
  4. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut P2K3 ialah badan pembantu di tempat kerja yang meruakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.


Pasal 2

  1. Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3.
  2. Tempat kerja dimaksud ayat (1) ialah :
    1. tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih;
    2. tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.

 

Pasal 3

  1. Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
  2. Sekretaris P2K3 ialah ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan.
  3. P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan.


Pasal 4

  1. P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Untuk melaksanakan tugas tersebut ayat (1), P2K3 mempunyai fungsi :
    1. Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja;
    2. Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja :
      1. Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya.
      2. Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja;
      3. Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
      4. Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya;
    3. Membantu pengusaha atau pengurus dalam :
      1. Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja;
      2. Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik;
      3. Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja;
      4. Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan;
      5. Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi;
      6. Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan;
      7. Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja;
      8. Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja;
      9. Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan;
      10. Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja.
    4. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.

 

Pasal 5

  1. Setiap pengusaha atau pengurus yang akan mengangkat Ahli Keselamatan Kerja harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
  2. Permohonan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) harus bermaterai cukup dan dilampirkan :
    1. Daftar riwayat hidup calon Ahli Keselamatan Kerja;
    2. Surat keterangan pengalaman kerja;
    3. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
    4. Surat pernyataan bekerja penuh di perusahaan yang bersangkutan;
    5. Foto copy ijasah atau STTB terakhir;
    6. Sertifikat pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja atau Badan atau Lembaga Pendidikan yang diakui Departemen Tenaga Kerja.


Pasal 6

Permohonan dimaksud pasal 5 disampaikan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada :

  1. Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat;
  2. Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja di mana perusahaan yang bersangkutan melakukan kegiatan usahanya.


Pasal 7

Untuk menunjuk Ahli Keselamatan Kerja, Menteri membentuk Tim Penilai yang secara fungsional diketuai oleh Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja dan anggotanya terdiri dari pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Instansi atau Badan atau Lembaga di Luar Departemen Tenaga Kerja yang dipandang
perlu.