Permenaker RI No. : PER.01/MEN/1988

 

 

 

 

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA

NOMOR : PER.01/MEN/1988


T E N T A N G


KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT

OPERATOR PESAWAT UAP

MENTERI TENAGA KERJA

REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :

  1. bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat uap dibidang industri dan jasa dimana pesawat uap dapat mengakibatkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia sehingga perlu diusahakan pencegahannya;
  2. bahwa kecelakaan dan peledakan pesawat uap dapat disebabkan karena operator pesawat uap kurang memahami cara pelayanan pesawat uap, alat pengaman dan perlengkapan yang kurang baik;
  3. bahwa oleh karena operator pesawat uap memegang peranan penting dalam pengoperasian pesawat uap untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau peledakan, sehingga perlu diatur tentang kwalifikasi dan syarat-syarat operator pesawat uap;
  4. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri tentang Kwalifikasi dan syarat-syarat operator pesawat uap.

Mengingat :

  1. Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja;
  2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (L.N.- 1970 No. 1);
  3. Undang-undang uap Tahun 1930 (Stoom Ordonantie 1930/Stb No. 225 Tahun 1930);
  4. Peraturan Uap 1930 (Stoom Verordening 1930/Stb. 339 Tahun 1930);
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kepts. 199/1983 tentang Struktur Organisasi Departemen Tenaga Kerja.

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG KLASIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR PESAWAT UAP.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Menteri ialah Menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
  2. Pegawai Pengawas adalah pegawai pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (5) Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
  3. Pemakai adalah pemakai sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Stoom Ordonantie 1930.
  4. Pesawat Uap adalah pesawat uap sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Stoom Ordonantie 1930.
  5. Operaor adalah tenaga kerja berkeahlian khusus untuk melayani pemakaian pesawat uap.


BAB II
RUANG LINGKUP


Pasal 2

Peraturan Menteri ini meliputi kwalifikasi wewenang, syarat-syarat dan kewajiban melapor.

 


BAB III
KWALIFIKASI


Pasal 3

Kwalifikasi operator terdiri dari 2 kelas yaitu :

  1. Operator kelas I.
    1. Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA Jurusan mekanik, listrik, atau IPA.
    2. Telah berpengalaman dibidang pelayanan pesawat uap sekurang-kurangnya 2 tahun.
    3. Berkelakuan baik dari kepolisian.
    4. Berbadan sehat dari dokter.
    5. Umur sekurang-kurangnya 23 tahun.
    6. Harus lulus paket Al + A2.
    7. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen Binawas.
  2. Operator kelas II.
    1. Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP, dan diutamakan teknik mekanik, atau listrik.
    2. Pernah sebagai pembantu operator selama 1 tahun.
    3. Berkelakuan baik dari kepolisian.
    4. Umur sekurang-kurangnya 20 tahun.
    5. Berbadan sehat dari dokter.
    6. Mengikuti kursus operator paket A1.
    7. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen Binawas


Pasal 4

Menteri atau pejabat yang ditunjuknya dapat menetapkan syarat pendidikan dan pengalaman calon operator selain tersebut pada ayat (1) sub a, b dan ayat (2) sub a, b pasal ini.


Pasal 5

  1. Pelaksanaan kursus operator dapat dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja atau Lembaga yang ditunjuk.
  2. Kurikulum kursus operator dilaksanakan sesuai dengan lampiran peraturan ini.
  3. Menteri atau pejabat yang ditunjuknya sewaktu-waktu dapat mengganti, menambah atau mengurangi mata pelajaran dan atau jam pelajaran dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini sesuai dengan kebutuhan.


Pasal 6

  1. Sertifikat operator diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus.
  2. Sertifikat operator dapat dicabut oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya bila operator yang bersangkutan dinilai tidak berkemampuan lagi sebagai operator atas
    usul pegawai pengawas bidang uap setempat.


Pasal 7

Operator kelas II dapat ditingkatkan menjadi Operator kelas I dengan ketentuan :

  1. Telah berpengalaman sebagai operator kelas II sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus.
  2. Telah mengikuti pendidikan paket A2 dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Ditjen Binawas.


BAB IV
KEWENANGAN OPERATOR


Pasal 8

  1. Operator kelas I berwenang melayani :
    1. Sebuah ketel uap dengan kapasitas uap lebih besar dari 10 ton/jam.
    2. Pesawat uap selain uap untuk semua ukuran.
    3. Mengawasi kegiatan operator kelas II bila menurut ketentuan pada peraturar ini perlu didampingi operator kelas II.
  2. Operator kelas II berwenang melayani :
    1. Sebuah ketel uap dengan kapasitas uap paling tinggi 10 ton/jam.
    2. Pesawat uap selain ketel uap untuk semua ukuran.


Pasal 9

  1. Jumlah operator yang diperlukan untuk setiap shift pelayanan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
  2. Operator tersebut pada ayat (1) harus dibantu oleh satu atau beberapa tenaga bantu dalam hal pelayanan unit instalasi uap