PERMENAKERTRANS RI NO. : PER.09/MEN/VII/2010

 

 

 

 

 

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER.09/MEN/VII/2010

TENTANG

OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :

bahwa dengan berkembangnya penggunaan jenis dan kapasitas pesawat angkat dan angkut maka perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi dan Syarat-Syarat Operator Keran Angkat dengan Peraturan Menteri;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009;
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan :

  1. Operator adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam pengoperasian pesawat angkat dan angkut.
  2. Petugas adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus di bidang pesawat angkat dan angkut yang terdiri dari juru ikat (rigger) dan teknisi.
  3. Juru ikat (rigger) adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam melakukan pengikatan barang serta membantu kelancaran pengoperasian peralatan angkat.
  4. Teknisi adalah petugas pelaksana pemasangan, pemeliharaan, perbaikan dan/atau pemeriksaan peralatan/komponen pesawat angkat dan angkut.
  5. Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau orang secara vertikal dan/atau horizontal dalam jarak yang ditentukan.
  6. Peralatan angkat adalah alat yang dikonstruksi atau dibuat khusus untuk mengangkat naik dan menurunkan muatan.
  7. Pita transport adalah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan secara terus menerus (continue) dengan menggunakan bantuan pita.
  8. Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan adalah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan atau orang dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawat dan bergerak di atas landasan maupun permukaan.
  9. Alat angkutan jalan rel adalah suatu alat angkutan yang bergerak di atas jalan rel.
  10.  Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan seorang operator untuk mengoperasikan pesawat angkat dan angkut sesuai dengan jenis dan kualifikasinya atau petugas untuk penanganan pesawat angkat dan angkut.
  11. Buku kerja (log book) adalah buku kerja yang diberikan kepada seorang operator untuk mencatat kegiatan selama mengoperasikan pesawat angkat dan angkut sesuai dengan jenis dan kualifikasinya atau petugas untuk mencatat penanganan pesawat angkat dan angkut.
  12. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
  13. Pengusaha adalah :
    1. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
    2. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; dan
    3. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  14. Pegawai pengawas ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan pengawasan ketenagakerjaan.

 

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur kualifikasi, syarat-syarat, wewenang, kewajiban operator dan petugas pesawat angkat dan angkut.


Pasal 3

Pengusaha atau pengurus dilarang mempekerjakan operator dan/atau petugas pesawat angkat dan angkut yang tidak memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.


Pasal 4

Jumlah operator pesawat angkat dan angkut yang dipekerjakan oleh pengusaha atau pengurus harus memenuhi kualifikasi dan jumlah sesuai dengan jenis dan kapasitas pesawat angkat dan angkut sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.


BAB II
KUALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT
OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT


Bagian Kesatu
Operator Pesawat Angkat dan Angkut


Pasal 5

(1) Pesawat angkat dan angkut harus dioperasikan oleh operator pesawat angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan buku kerja sesuai jenis dan kualifikasinya.
(2) Operator pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi operator peralatan angkat, pita transport, pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan, dan alat angkutan jalan rel.

 

Paragraf Kesatu
Operator Peralatan Angkat


Pasal 6

  1. Operator peralatan angkat meliputi operator dongkrak mekanik (lier), takal, alat angkat listrik/lift barang/passenger hoist, pesawat hidrolik, pesawat pneumatik, gondola, keran mobil, keran kelabang, keran pedestal, keran menara, keran gantry, keran overhead, keran portal, keran magnet, keran lokomotif, keran dinding, keran sumbu putar, dan mesin pancang.
  2. Operator peralatan angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan sebagai berikut :
    1. operator kelas I;
    2. operator kelas II; dan
    3. operator kelas Ill.
  3. Pengklasifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi operator gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, dan mesin pancang.

 

Pasal 7

  1. Operator peralatan angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 
    1. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA/sederajat;
    2. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
    3. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
    4. umur sekurang-kurangnya 23 tahun; dan
    5. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
  2. Operator peralatan angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA/sederajat;
    2. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
    3. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
    4. umur sekurang-kurangnya 21 tahun; dan
    5. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
  3. Operator peralatan angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat;
    2. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
    3. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
    4. umur sekurang-kurangnya 19 tahun; dan
    5. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
  4. Operator gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, dan mesin pancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat;
    2. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
    3. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
    4. umur sekurang-kurangnya 19 tahun; dan
    5. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.

 

Pasal 8

Operator peralatan angkat kelas III dapat ditingkatkan menjadi operator peralatan angkat kelas II dan operator peralatan angkat kelas II dapat ditingkatkan menjadi operator peralatan angkat kelas I dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. berpengalaman sebagai operator sesuai dengan kelasnya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus; dan
  2. lulus uji operator peralatan angkat sesuai dengan kualifikasinya.


Paragraf Kedua
Operator Pita Transport


Pasal 9

Operator pita transport meliputi operator eskalator, ban berjalan, dan rantai berjalan.


Pasal 10

Operator pita transport sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat;
  2. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
  3. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
  4. umur sekurang-kurangnya 20 tahun; dan
  5. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.

Paragraf ketiga
Operator Pesawat Angkutan di atas Landasan dan di atas Permukaan


Pasal 11

Operator pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan meliputi antara lain operator: dump truk, truk derek/trailer, alat angkutan bahan berbahaya, traktor, kereta gantung, shovel, excavator/back hoe, compactor, mesin giling, bulldozer, loader, tanden roller, tire roller, grader, vibrator, side boom, forklift dan/atau lift truk.


Pasal 12

Operator forklift dan/atau lift truk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diklasifikasikan sebagai berikut :

  1. operator kelas I; dan
  2. operator kelas II.

 

Pasal 13

Operator pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 11 kecuali operator forklift dan/atau lift truk harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat;
  2. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
  3. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
  4. umur sekurang-kurangnya 19 tahun; dan
  5. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.


Pasal 14

  1. Operator forklift dan/atau lift truk kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA/sederajat;
    2. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
    3. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
    4. umur sekurang-kurangnya 21 tahun; dan
    5. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
  2. Operator forklift dan/atau lift truk kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat;
    2. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
    3. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
    4. umur sekurang-kurangnya 19 tahun; dan
    5. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.


Pasal 15

Operator forklift dan/atau lift truk kelas II dapat ditingkatkan menjadi operator forklift dan/atau lift truk kelas I dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. berpengalaman sebagai operator sesuai dengan kelasnya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus; dan
  2. lulus uji operator forklift dan/atau lift truk sesuai dengan kualifikasinya.


Paragraf Keempat
Operator Alat Angkutan Jalan Rel


Pasal 16

Operator alat angkutan jalan rel meliputi operator lokomotif dan Iori.

 

Pasal 17

Operator alat angkutan jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA/sederajat;
  2. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di bidangnya;
  3. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
  4. umur sekurang-kurangnya 19 tahun; dan
  5. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.


Bagian Kedua
Petugas Pesawat Angkat dan Angkut


Pasal 18

(1) Pengoperasian pesawat angkat dan angkut dapat dibantu oleh petugas pesawat angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan buku kerja sesuai jenis dan kualifikasinya.
(2) Petugas pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi juru ikat (rigger) dan teknisi.


Paragraf Kesatu
Juru Ikat (rigger)


Pasal 19

Juru ikat (rigger) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat;
  2. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di bidangnya;
  3. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
  4. umur sekurang-kurangnya 19 tahun; dan
  5. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.


Paragraf Kedua
Teknisi


Pasal 20

Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA/sederajat dan/atau berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  2. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
  3. umur sekurang-kurangnya 21 tahun; dan
  4. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.

BAB III
TATA CARA MEMPEROLEH LISENSI K3 DAN BUKU KERJA


Pasal 21

Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Lisensi K3 dan buku kerja operator atau petugas pesawat angkat dan angkut.


Pasal 22

(1) Untuk memperoleh Lisensi K3 dan buku kerja operator atau petugas pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pengusaha atau pengurus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan :

  1. copy ijazah terakhir;
  2. surat keterangan berpengalaman kerja membantu operator atau petugas pesawat angkat dan angkut sesuai bidangnya yang diterbitkan oleh perusahaan;
  3. surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
  4. copy kartu tanda penduduk;
  5. copy sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan
  6. pas photo berwarna 2 x 3 (3 lembar) dan 4 x 6 (2 lembar).

(2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Tim.
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan Lisensi K3 dan buku kerja.


Pasal 23

(1) Lisensi K3 dan buku kerja berlaku untuk jangka waktu 5 (lima tahun), dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan :

  1. lisensi K3 lama yang asli;
  2. buku kerja asli yang telah diperiksa oleh atasannya;
  3. surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
  4. copy kartu tanda penduduk;
  5. copy sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan
  6. pas photo berwarna 2 x 3 (3 lembar) dan 4 x 6 (2 lembar).


Pasal 24

Dalam hal sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (2) huruf e belum dapat dilaksanakan maka dapat menggunakan sertifikat pembinaan K3 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.


Pasal 25

Buku kerja operator atau petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus diperiksa setiap 3 bulan oleh atasannya.

 

Pasal 26

Lisensi K3 dan buku kerja hanya berlaku selama operator atau petugas pesawat angkat dan angkut yang bersangkutan bekerja di perusahaan yang mengajukan permohonan.


Pasal 27

Lisensi K3 dan buku kerja dapat dicabut apabila operator atau petugas pesawat angkat dan angkut yang bersangkutan terbukti :

  1. melakukan tugasnya tidak sesuai dengan jenis dan kualifikasi pesawat angkat dan angkut;
  2. melakukan kesalahan, atau kelalaian, atau kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya atau kecelakaan kerja; dan
  3. tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sesuai bidangnya.


BAB IV
KEWENANGAN OPERATOR DAN PETUGAS


Pasal 28

(1) Operator peralatan angkat Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a berwenang :

  1. mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter; dan
    mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas II dan/atau operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas II dan/atau Kelas III.

(2) Operator peralatan angkat Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b berwenang :

  1. mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas Iebih dari 25 ton sampai kurang dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter; dan
  2. mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas Ill.

(3) Operator peralatan angkat Kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c berwenang mengoperasikan peralatan angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter.

(4) Operator peralatan angkat jenis gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, dan mesin pancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berwenang mengoperasikan gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, dan mesin pancang.


Pasal 29

Operator pita transport sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berwenang mengoperasikan eskalator, ban berjalan, dan rantai berjalan.

 

Pasal 30

(1) Operator pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang mengoperasikan antara lain operator: dump truk, truk derek/trailer, alat angkutan bahan berbahaya, traktor, kereta gantung, shovel, excavator/back hoe, compactor, mesin giling, bulldozer, loader, tanden roller, tire roller, grader, vibrator, side boom, forklift dan/atau lift truk.

(2) Operator forklift dan/atau lift truk kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a berwenang :

  1. mengoperasikan forklift dan/atau lift truk sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 15 ton; dan
  2. mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas II.

(3) Operator forklift dan/atau lift truk kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b berwenang mengoperasikan forklift dan/atau lift truk sesuai jenisnya dengan kapasitas maksimum 15 ton.


Pasal 31

Operator alat angkutan jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berwenang mengoperasikan lokomotif beserta rangkaiannya dan lori.


Pasal 32

Juru ikat (rigger) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berwenang melakukan :

  1. pengikatan barang atau bahan sesuai dengan prosedur pengikatan; dan
  2. pemberian aba-aba pengoperasian pesawat angkat dan angkut.


Pasal 33

Teknisi pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berwenang melakukan :

  1. pemasangan, perbaikan, atau perawatan pesawat angkat dan angkut; dan
  2. pemeriksaan, penyetelan, dan mengevaluasi keadaan pesawat angkat dan angkut.


BAB V
KEWAJIBAN OPERATOR DAN PETUGAS


Pasal 34

(1) Operator pesawat angkat dan angkut berkewajiban untuk:

  1. melakukan pengecekan terhadap kondisi atau kemampuan kerja pesawat angkat dan angkut, alat-alat pengaman, dan alat-alat perlengkapan lainnya sebelum pengoperasian pesawat angkat dan angkut;
  2. bertanggung jawab atas kegiatan pengoperasian pesawat angkat dan angkut dalam keadaan aman;
  3. tidak meninggalkan tempat pengoperasian pesawat angkat dan angkut, selama mesin dihidupkan;
  4. menghentikan pesawat angkat dan angkut dan segera melaporkan kepada atasan, apabila alat pengaman atau perlengkapan pesawat angkat dan angkut tidak berfungsi dengan baik atau rusak;
  5. mengawasi dan mengkoordinasikan operator kelas II dan operator kelas III bagi operator kelas I, dan operator kelas II mengawasi dan mengkoordinasikan operator kelas III;
  6. mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan dalam pengoperasian pesawat angkat dan angkut; dan
  7. mengisi buku kerja dan membuat laporan harian selama mengoperasikan pesawat angkat dan angkut.

(2) Juru ikat (rigger) berkewajiban untuk :

  1. melakukan pemilihan alat bantu angkat sesuai dengan kapasitas beban kerja aman;
  2. melakukan pengecekan terhadap kondisi pengikatan aman dan alat bantu angkat yang digunakan;
  3. melakukan perawatan alat bantu angkat;
  4. mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan; dan
  5. mengisi buku kerja dan membuat laporan harian sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan.

(3) Teknisi berkewajiban untuk :

  1. melaporkan kepada atasan langsung, kondisi pesawat angkat dan angkut yang menjadi tanggung jawabnya jika tidak aman atau tidak layak pakai;
  2. bertanggung jawab atas hasil pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, dan/atau pemeriksaan peralatan/komponen pesawat angkat dan angkut;
  3. mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan;
  4. membantu pegawai pengawas ketenagakerjaan spesialis pesawat angkat dan angkut dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut; dan
  5. mengisi buku kerja dan membuat laporan harian sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan.


BAB VI
PEMBINAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA


Pasal 35

(1) Pelaksanaan pembinaan K3 bagi operator dan petugas pesawat angkat dan angkut dilakukan oleh :

  1. instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan
  2. perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja bidang pembinaan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal berkoordinasi dengan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

(2) Dalam hal perusahaan akan melakukan pembinaan secara mandiri (in house training) maka harus mengajukan permohonan ke instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

(3) Materi pembinaan K3 bagi operator dan petugas pesawat angkat dan angkut ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


BAB VII
PENGAWASAN


Pasal 36

Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.


BAB VIII
SANKSI


Pasal 37

Pengusaha atau pengurus yang mempekerjakan operator dan/atau petugas pesawat angkat dan angkut yang tidak memiliki Lisensi K3 dan buku kerja, dan tidak memenuhi kualifikasi dan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.


BAB IX
ATURAN PERALIHAN


Pasal 38

(1) Bagi operator atau petugas pesawat angkat dan angkut yang telah memiliki Lisensi K3 dan buku kerja sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhir jangka waktu Lisensi K3 dan buku kerja.

(2) Setelah berakhir jangka waktu berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 39

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 40

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2010


MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

 

 


Drs. H.A MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si.