PERMENAKERTRANS RI NO. : PER.09/MEN/VII/2010

Paragraf ketiga
Operator Pesawat Angkutan di atas Landasan dan di atas Permukaan


Pasal 11

Operator pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan meliputi antara lain operator: dump truk, truk derek/trailer, alat angkutan bahan berbahaya, traktor, kereta gantung, shovel, excavator/back hoe, compactor, mesin giling, bulldozer, loader, tanden roller, tire roller, grader, vibrator, side boom, forklift dan/atau lift truk.


Pasal 12

Operator forklift dan/atau lift truk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diklasifikasikan sebagai berikut :

  1. operator kelas I; dan
  2. operator kelas II.

 

Pasal 13

Operator pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 11 kecuali operator forklift dan/atau lift truk harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat;
  2. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
  3. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
  4. umur sekurang-kurangnya 19 tahun; dan
  5. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.


Pasal 14

  1. Operator forklift dan/atau lift truk kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA/sederajat;
    2. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
    3. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
    4. umur sekurang-kurangnya 21 tahun; dan
    5. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
  2. Operator forklift dan/atau lift truk kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat;
    2. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
    3. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
    4. umur sekurang-kurangnya 19 tahun; dan
    5. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.


Pasal 15

Operator forklift dan/atau lift truk kelas II dapat ditingkatkan menjadi operator forklift dan/atau lift truk kelas I dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. berpengalaman sebagai operator sesuai dengan kelasnya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus; dan
  2. lulus uji operator forklift dan/atau lift truk sesuai dengan kualifikasinya.


Paragraf Keempat
Operator Alat Angkutan Jalan Rel


Pasal 16

Operator alat angkutan jalan rel meliputi operator lokomotif dan Iori.

 

Pasal 17

Operator alat angkutan jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA/sederajat;
  2. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di bidangnya;
  3. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
  4. umur sekurang-kurangnya 19 tahun; dan
  5. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.


Bagian Kedua
Petugas Pesawat Angkat dan Angkut


Pasal 18

(1) Pengoperasian pesawat angkat dan angkut dapat dibantu oleh petugas pesawat angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan buku kerja sesuai jenis dan kualifikasinya.
(2) Petugas pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi juru ikat (rigger) dan teknisi.


Paragraf Kesatu
Juru Ikat (rigger)


Pasal 19

Juru ikat (rigger) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat;
  2. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di bidangnya;
  3. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
  4. umur sekurang-kurangnya 19 tahun; dan
  5. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.


Paragraf Kedua
Teknisi


Pasal 20

Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA/sederajat dan/atau berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  2. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
  3. umur sekurang-kurangnya 21 tahun; dan
  4. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.