PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER.09/MEN/VII/2010
TENTANG
OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa dengan berkembangnya penggunaan jenis dan kapasitas pesawat angkat dan angkut maka perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi dan Syarat-Syarat Operator Keran Angkat dengan Peraturan Menteri;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan :
- Operator adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam pengoperasian pesawat angkat dan angkut.
- Petugas adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus di bidang pesawat angkat dan angkut yang terdiri dari juru ikat (rigger) dan teknisi.
- Juru ikat (rigger) adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam melakukan pengikatan barang serta membantu kelancaran pengoperasian peralatan angkat.
- Teknisi adalah petugas pelaksana pemasangan, pemeliharaan, perbaikan dan/atau pemeriksaan peralatan/komponen pesawat angkat dan angkut.
- Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau orang secara vertikal dan/atau horizontal dalam jarak yang ditentukan.
- Peralatan angkat adalah alat yang dikonstruksi atau dibuat khusus untuk mengangkat naik dan menurunkan muatan.
- Pita transport adalah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan secara terus menerus (continue) dengan menggunakan bantuan pita.
- Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan adalah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan atau orang dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawat dan bergerak di atas landasan maupun permukaan.
- Alat angkutan jalan rel adalah suatu alat angkutan yang bergerak di atas jalan rel.
- Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan seorang operator untuk mengoperasikan pesawat angkat dan angkut sesuai dengan jenis dan kualifikasinya atau petugas untuk penanganan pesawat angkat dan angkut.
- Buku kerja (log book) adalah buku kerja yang diberikan kepada seorang operator untuk mencatat kegiatan selama mengoperasikan pesawat angkat dan angkut sesuai dengan jenis dan kualifikasinya atau petugas untuk mencatat penanganan pesawat angkat dan angkut.
- Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
- Pengusaha adalah :
- orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
- orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; dan
- orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
- orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
- Pegawai pengawas ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan pengawasan ketenagakerjaan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur kualifikasi, syarat-syarat, wewenang, kewajiban operator dan petugas pesawat angkat dan angkut.
Pasal 3
Pengusaha atau pengurus dilarang mempekerjakan operator dan/atau petugas pesawat angkat dan angkut yang tidak memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
Pasal 4
Jumlah operator pesawat angkat dan angkut yang dipekerjakan oleh pengusaha atau pengurus harus memenuhi kualifikasi dan jumlah sesuai dengan jenis dan kapasitas pesawat angkat dan angkut sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
BAB II
KUALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT
OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
Bagian Kesatu
Operator Pesawat Angkat dan Angkut
Pasal 5
(1) Pesawat angkat dan angkut harus dioperasikan oleh operator pesawat angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan buku kerja sesuai jenis dan kualifikasinya.
(2) Operator pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi operator peralatan angkat, pita transport, pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan, dan alat angkutan jalan rel.
Paragraf Kesatu
Operator Peralatan Angkat
Pasal 6
- Operator peralatan angkat meliputi operator dongkrak mekanik (lier), takal, alat angkat listrik/lift barang/passenger hoist, pesawat hidrolik, pesawat pneumatik, gondola, keran mobil, keran kelabang, keran pedestal, keran menara, keran gantry, keran overhead, keran portal, keran magnet, keran lokomotif, keran dinding, keran sumbu putar, dan mesin pancang.
- Operator peralatan angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan sebagai berikut :
- operator kelas I;
- operator kelas II; dan
- operator kelas Ill.
- operator kelas I;
- Pengklasifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi operator gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, dan mesin pancang.
Pasal 7
- Operator peralatan angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA/sederajat;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
- berbadan sehat menurut keterangan dokter;
- umur sekurang-kurangnya 23 tahun; dan
- memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
- sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA/sederajat;
- Operator peralatan angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA/sederajat;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
- berbadan sehat menurut keterangan dokter;
- umur sekurang-kurangnya 21 tahun; dan
- memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
- sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA/sederajat;
- Operator peralatan angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
- berbadan sehat menurut keterangan dokter;
- umur sekurang-kurangnya 19 tahun; dan
- memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
- sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat;
- Operator gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, dan mesin pancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
- berbadan sehat menurut keterangan dokter;
- umur sekurang-kurangnya 19 tahun; dan
- memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
- sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat;
Pasal 8
Operator peralatan angkat kelas III dapat ditingkatkan menjadi operator peralatan angkat kelas II dan operator peralatan angkat kelas II dapat ditingkatkan menjadi operator peralatan angkat kelas I dengan persyaratan sebagai berikut :
- berpengalaman sebagai operator sesuai dengan kelasnya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus; dan
- lulus uji operator peralatan angkat sesuai dengan kualifikasinya.
Paragraf Kedua
Operator Pita Transport
Pasal 9
Operator pita transport meliputi operator eskalator, ban berjalan, dan rantai berjalan.
Pasal 10
Operator pita transport sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
- berbadan sehat menurut keterangan dokter;
- umur sekurang-kurangnya 20 tahun; dan
- memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
- Sebelum
- Berikut >>