PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NO. : PER.01/MEN/1989

PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA

NO. : PER.01/MEN/1989

T E N T A N G
KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR KERAN ANGKAT

MENTERI TENAGA KERJA


Menimbang:

  1. Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan keran angkat dibidang industri dan jasa dimana keran angkat dapat menimbulkan kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan;
  2. Bahwa oleh karena operator keran angkat memegang peranan penting dalam pengoperasian keran angkat untuk mencegah terjadinya kecelakaan, sehingga perlu diatur tentang kwalifikasi dan syarat-syarat operator keran angkat;
  3. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri tentang kwalifikasi dan syarat-syarat operator keran angkat.

Mengingat:

1. Undang-undang No 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
2. Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja L.N. 1970 No. 1;
3. Keputusan Presiden R.I No. 64-/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 tahun 1985 tentang Pesawat angkat dan angkut.
   


M E M U T U S K A N

 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR KERAN ANGKAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Menteri ialah Menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
  2. Pegawai pengawas adalah pegawai pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (5) Undang-undang No. 1 tahun 1970.
  3. Pengusaha adalah orang atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1970.
  4. Keran angkat adalah salah satu jenis peralatan angkat sebagaimana dimaksud pasal 6 Permen No. PER-05/MEN/1985.
  5. Operator adalah tenaga kerja berkeahlian khusus untuk melayani pemakaian keran angkat.

 

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Peraturan Menteri ini meliputi kwalifikasi, wewenang, syarat-syarat dan kewajiban melapor.

 

BAB III
KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT
OPERATOR KERAN ANGKAT

 

Pasal 3

Kwalifikasi operator terdiri dari 3 kelas yaitu :

1. Operator kelas I.
2. Operator kelas II.
3. Operator kelas III.

 

Pasal 4

(1) Syarat-syarat Operator kelas I.

  1. Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA jurusan mekanik, listrik, atau IPA;
  2. Telah berpengalaman dibidang pelayanan keran angkat menurut jenisnya sekurang kurangnya 5 tahun dengan kapasitas 50 ton;
  3. Berkelakuan baik dari Kepolisian;
  4. Berbadan sehat dari dokter;
  5. Umur sekurang-kurangnya 23 tahun;
  6. Harus lulus paket A1 + A2 + A3;
  7. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen Binawas;

(2) Syarat-syarat Operator kelas II.

  1. Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP, dan diutamakan jurusan teknik mekanik atau listrik;
  2. Pernah sebagai operator selama 3 tahun dan kapasitas 25 – 50 ton;
  3. Berkelakuan baik dari Kepolisian;
  4. Umur sekurang-kurangnya 21 tahun;
  5. Berbadan sehat dari dokter;
  6. Mengikuti kursus operator paket Al + A2;
  7. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen Binawas.

(3) Syarat-syarat Operator Kelas III.

  1. Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP dan diutamakan jurusan teknik, mekanik atau listrik;
  2. Pernah sebagai pembantu selama 1 tahun dengan kapasitas 25 ton;
  3. Berkelakuan baik dari Kepolisian;
  4. Umur sekurang-kurangnya 20 tahun;
  5. Berbadan sehat dari dokter;
  6. Mengikuti kursus operator A1;
  7. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen Binawas.

(4) Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya dapat menetapkan syarat-syarat pendidikan dan pengalaman calon operator selain tersebut pada ayat (1) sub a, b dan ayat (2) sub a, b pasal ini.

 

Pasal 5

(1) Pelaksanaan kursus operator dapat dilakukan oleh Depantemen Tenaga Kerja atau Lembaga yang ditunjuk.

(2) Kurikulum kursus operator dilaksanakan sesuai dengan lampiran peraturan ini, yang dapat dikembangkan dan diubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.

(3) Menteri atau pejabat yang ditunjuknya sewaktu-waktu dapat mengganti, menambah atau mengurangi mata pelajaran dan atau jam pelajaran dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 6

(1) Sertifikat operator diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus.

(2) Bagi operator yang telah mendapatkan sertifikat dapat diberikan lisensi oleh Depnaker sesuai dengan tingkat keahliannya yang harus diperbaharui setiap (dua) tahun, melalui atau tanpa Kursus penyegaran.

(3) Sertifikat operator dapat dicabut oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya bila operator yang bersangkutan dinilai tidak berkemampuan lagi sebagai operator atas usul pegawai pengawas.

 

Pasal 7

Operator kelas III dapat ditingkatkan menjadi Operator kelas II dan Operator kelas II menjadi Operator kelas I dengan ketentuan :

  1. Telah berpengalaman sebagai Operator sesuai dengan tingkatnya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus.
  2. Telah mengikuti pendidikan paket yang sesuai dengan tingkatnya dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen Binawas.

 

BAB IV
KEWENANGAN OPERATOR

 

Pasal 8

(1) Operator kelas I berwenang melayani :

  1. Sebuah keran angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih besar dari 50 ton.
  2. Mengawasi dan membimbing kegiatan operator kelas II dan atau operator kelas III, bila menurut ketentuan pada peraturan ini perlu didampingi oleh operator kelas II dan atau kelas III.

(2) Operator kelas II berwenang melayani :

  1. Sebuah keran angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih besar dari 25 ton sampai dengan 50 ton.
  2. Mengawasi dan membimbing kegiatan operator kelas III, bila menurut ketentuan pada peraturan ini perlu didampingi oleh operator kelas III.

(3) Operator kelas III berwenang melayani :

sebuah keran angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas maksimum 25 ton.

 

Pasal 9

(1) Jumlah operator yang diperlukan untuk setiap shift pelayanan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 Peraturan Menteri ini.

(2) Operator tersebut pada ayat (1) harus dibantu oleh satu atau beberapa tenaga bantu dalam hal pelayanan unit keran angkat.

 

BAB V
KEWAJIBAN OPERATOR

 

Pasal 10

(1) Dilarang meninggalkan tempat pelayanan selama keran angkat dioperasikan.

(2) Melakukan pengecekan dan pengamatan kondisi atau kemampuan kerja serta merawat keran angkat, alat-alat pengaman dan alat-alat perlengkapan lainnya yang terkait dengan bekerjanya keran angkat yang dilayaninya.

(3) Operator harus mengisi buku laporan harian pengoperasian keran angkat yang bersangkutan selama melayani keran angkat.

(4) Apabila keran angkat atau alat-alat pengaman atau perlengkapannya tidak berfungsi dengan baik atau rusak, operator harus segera menghentikan pesawatnya dan segera melaporkan pada atasannya.

(5) Untuk operator kelas I disamping kewajiban tersebut pada ayat (1), (2), (3) dan (4) juga wajib mengawasi kegiatan dan mengkoordinasikan operator kelas II dan operator kelas III.

(6) Operator kelas I bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pengoperasian untuk keran angkat yang dikendalikannya.

(7) Pemakaian keran angkat dimana menurut peraturan ini tidak diperlukan operator kelas I maka operator kelas II atau salah satu operator kelas II yang ditunjuk oleh pengusaha bertanggung jawab atas seluruh pengoperasian keran angkat.

(8) Segera melaporkan kepada atasannya apabila terjadi kerusakan atau peledakan atau gangguan-gangguan lain pada keran angkat dan alat-alat perlengkapannya.

(9) Membuat laporan bulanan pemakaian keran angkat kepada P2K3 diperusahaan yang bersangkutan.

(10) Mematuhi peraturan dan tindakan pengaman yang telah ditetapkan selain pengoperasian keran angkat.

 

BAB VI
KETENTUAN HUKUM

 

Pasal 11

Operator yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 10 ayat (1) dapat dikenakan hukuman kurungan atau denda sesuai dengan pasal 143 PERMEN No. 5 tahun 1985.

 

BAB VII
ATURAN PERALIHAN

 

Pasal 12

(1) Bagi operator yang telah bekerja berdasarkan sertifikat operator yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, untuk menentukan kwalifikasi operator diharuskan mengikuti latihan peningkatan (up grading) sesuai peraturan Menteri ini.

(2) Sertifikat operator yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku akan diadakan peninjauan kembali disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini.

(3) Untuk pelaksanaan ketentuan ayat (2) pasal ini, perusahaan yang memiliki sertifikat operator wajib mengembalikan sertifikat dimaksud kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuknya melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.

 

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 13

Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

DITETAPKAN DI : JAKARTA
PADA TANGGAL : 21 FEBRUARI 1989.
MENTERI TENAGA KERJA.

 

tdd

 

Drs. Cosmas Batubara