BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 144

Pegawai Pengawas dan Ahli Keselamatan Kerja melakukan pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini.


Pasal 145

Hal-hal yang memerlukan pedoman pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur.


Pasal 146

Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 02 Agustus 1985
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA


ttd.


SUDOMO


Kembali Ke >>> PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No : PER.05/MEN/1985