BAB VII
PENGESAHAN


Pasal 134

(1) Setiap perencanaan pesawat angkat dan angkut harus mendapat pengesahan dari Direktur tau Pejabat yang ditunjuknya, kecuali ditentukan lain;
(2) Permohonan pengesahan dimaksud pada ayat (1) harus diajukan secara tertulis kepada irektur atau Pejabat yang ditunjuknya dengan melampirkan :

a. gambar rencana dan instalasi listrk serta sistem pengamannya dengan skala sedemikian rupa sehingga cukup jelas dan terang;
b. keterangan bahan yang akan digunakan;


Pasal 135

(1) setiap pembuatan, peredaran, pemasangan, pemakaian, perubahan dan atau perbaikan teknis pesawat angkat dan angkut harus mendapat pengesahan dari Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya;
(2) pemohon dimaksud ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya dengan melampirkan :

a. gambar konstruksi dan instalasi listrik serta sistem pengamannya dengan skala sedemikian rupa sehingga cukup jelas dan terang;
b. sertifikat bahan dan sambungan-sambungan konstruksinya;
c. perhitungan kekuatan konstruksi dari bagian-bagian yang penting.


Pasal 136

Direktur atau Pejabat yang ditunjuk berwenang mengadakan perubahan teknis atas permohonan yang diajukan tersebut dalam pasal 134 dan pasal 135.


Pasal 137

Pembuatan dan pemasangan pesawat angkat dan angkut harus dilaksanakan oleh pembuat dan pemasang yang telah mendapat pengesahan oleh Direktur atau Pejabat yang ditunjuk.

 

BAB VIII
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN

 

Pasal 138

(1) Setiap pesawat angkat dan angkut sebelum dipakai harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu dengan standar uji yang telah ditentukan;
(2) Untuk pengujian beban lebih, harus dilaksanakan sebesar 125% dari jumlah beban maksimum yang diujikan;
(3) Besarnya tahanan isolasi dan instalasi listrik Pesawat Angkat dan Angkut harus sekurangkurangnya memenuhi yang ditentukan dalam PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik);
(4) Pemeriksaan dan pengujian ulang pesawat angkat dan angkut dilaksanakan selambatlambatnya 2 (dua) tahun setelah pengujian pertama dan pemeriksaan pengujian ulang selanjutnya dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali;
(5) Pemeriksaan dan pengujian dimaksud dalam pasal ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas dan atau Ahli Keselamatan Kerja kecuali ditentukan lain.


Pasal 139

Biaya pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Angkut dibebankan kepada Pengusaha.


BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 140

Pesawat angkat dan angkut yang sudah dipakai sebelum peraturan ini ditetapkan pengurus atau pengusaha yang memiliki pesawat angkat dan angkut diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentuan peraturan Menteri ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya peraturan ini.


BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 141

Terhadap pengertian istilah-istilah “cukup”, “sesuai”, “baik”, “aman”, “tertentu”, “sekurangkurangnya”, “sejauh”, “sedemikian rupa”, yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini ditentukan oleh Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya.


Pasal 142

Pengurus harus bertanggung jawab terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini.


Kembali Ke >>> PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No : PER.05/MEN/1985