BAB VI
ALAT ANGKUTAN JALAN RIL


Pasal 116

Alat angkutan jalan ril antara lain adalah: lokomotif, gerbong dan lori.


Pasal 117

Bahan, konstruksi dan perlengkapan jalan ril harus cukup kuat, tidak cacat dan memenuhi syarat.


Pasal 118

Batang tarik wesel, kawat-kawat sinyal atau bagian-bagin lain dari peralatan jalan ril yang berbahaya harus dilindungi dan atau dilengkapi dengan peralatan pengaman.


Pasal 119

Jalan ril harus diadakan pemeriksaan dalam waktu-waktu tertentu.


Pasal 120

(1) Ril pengaman harus dipasang tidak lebih dari 25 cm dibagian dalam ril dengan lebar dimana tikungan melebihi:

a. 250 pada jalan ril dengan lebar 1.435 meter atau lebih;
b. 400 pada jalan ril dengan lebar yang kurang dari 1.435 meter;
c. 200 pada semua jalan ril dengan sudut lereng 2 persen atau lebih.

(2) Jalan ril diatas jembatan atau kuda-kuda yang panjangnya 30 meter atau lebih harus dilengkapi dngan ril pengaman.


Pasal 121

Kuda-kuda jalan ril pada kedua sisinya harus dilengkapi dengan peralatan jalan kaki pada bagian luarnya dan mempunyai ruang bebas sekurang-kurangnya 1 (satu) meter antara pagar dan muatan dengan ukuran yang paling besar.

 

Pasal 122

Lubang-lubang pembongkaran muatan di bawah jalan ril harus diberi tutup terali yang memenuhi syarat.


Pasal 123

(1) Semboyan wesel harus dikontruksi dan dipasang sedemikian rupa sehingga tuas tidak akan digeser pada arah memanjang ril;
(2) Sudut pada lidah wesel harus dibulatkan.


Pasal 124

Putaran pada jalan ril harus dilengkapi dengan alat pengunci yang akan mencegah putaran tersebut berbalik pada waktu putaran dijalankan


Pasal 125

(1) Ruang bebas horizontal sisi-sisi lokomotif gerbong pada muatannya terhadap bangunan tidak boleh kurang dari 75 cm;
(2) Ketentuan pada ayat (1) tidak berlaku bagi ruang bebas horizontal pada jalan ril yang menurun;
(3) Ruang bebas antara lokomotif gerbong dan muatannya pada saat bersimpangan dan lintas berdampingan atau melintas bersama satu arah tidak boleh kurang dari 75 cm;
(4) Jika tenaga diperlukan untuk naik di atas atap gerbong atau muatannya maka ruang bebas vertikal sekurang-kurangnya 2,15 meter sampai kebangunan atau rintangan-rintangan lainnya, 3 meter sampai ke kawat dan 4,3 meter sampai ke kawat penghantar listrik;
(5) Apabila ruang bebas yang dimaksud ayat (4) tidak dapat dipenuhi, tanda ukuran harus dipasang pada jarak yang diperlukan pada tiap sisi bangunan;
(6) Jika halaman pabrik dikelilingi pagar, pintu masuk dan keluar untuk alat angkutan jalan ril harus cukup lebar; 
(7) Apabila ruang bebas tidak ada harus dipasang tanda-tanda yang bertuliskan tidak ada ruang bebas, secara jelas dan mudah dibaca.


Pasal 126

Jika alat angkutan jalan ril berada didekat bangunan, sehingga tenaga kerja tidak dapat berdiri atau lewat dengan aman antara bangunan dan pesawat yang berjalan maka :

a. harus dipasang alat penghalang disamping bangunan;
b. dilarang adanya pintu pada bangunan yang menuju keluar jalan ril.

 

Pasal 127

(1) Semua jalan persilangan jalan ril dengan jalan-jalan yang ramai harus dihilangkan dengan menggunakan jembatan udara atau terowongan untuk lalu lintas kendaraan atau pejalan kaki;
(2) Jika pemasangan jembatan atau terowongan pada persilangan jalan dengan jalan ril tidak dapat dilaksanakan :

a. harus dipasang tanda-tanda yang bertuliskan “BAHAYA” atau “PERSILANGAN”;
b. jalan persilangan harus dibuat rata dengan sebelah atas ril;
c. pada persilangan-persilangan yang ramai harus ditambah oleh penjaga ril kereta atau isyarat lampu suara.


Pasal 128

Balok bentur harus dipasang pada ujung jalan ril, dengan ruangan yang cukup untuk lewat dibelakang bumper secara aman.


Pasal 129

(1) Tanda pemberi peringatan dan alat pengaman atau penghalang pada ril harus jelas;
(2) Apabila alat angkutan jalan ril dijalankan pada waktu malam hari semua tanda pemberi peringatan, alat penghalang dan semboyan wesel dan perlengkapan lainnya harus diberi
cahaya.


Pasal 130

Pintu putar, pintu dorong dan pintu palang harus dijamin bekerjanya dalam membuka dan menutup.


Pasal 131

(1) Jika arus lokomotif listrik alat angkutan jalan ril harus dipindahkan melalui kawat, troli harus ditunjang dan diatur sedemikian rupa sehingga putusnya salah satu penghantar kontak tidak akan menimbulkan penghantar tegangan pada troli;
(2) Kawat penghantar dimaksud ayat (1) harus berjarak vertikal 3 meter dari tanah atau tempat umum yang dapat dipakai.


Pasal 132

(1) Jika arus listrik pada lokomotif listrik dipindahkan melalui ril yang ketiga yang tidak erletak pada jalan yang tertutup, maka yang ril bertegangan harus ditutup dengan alat pengaman ang cukup dengan bahan isolasi dan hanya sisi kontaknya terbuka;
(2) Pada kontak terbukanya harus dipasang tanda peringatan yang bertuliskan “BAHAYA” dengan jelas dan terang.

 

Pasal 133

Gerbong yang berada pada jalan ril simpang harus diganjal.


Kembali Ke >>> PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No : PER.05/MEN/1985