TRAINING PESAWAT TENAGA PRODUKSI / PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI KEMNAKER RI “OPERATOR PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI”
A. PANDANGAN UMUM
Pesawat Tenaga dan Produksi adalah pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Pesawat Tenaga adalah pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga termasuk perlengkapan transmisinya.
Penggerak mula adalah suatu pesawat yang mengubah suatu bentuk energi menjadi tenaga mekanik dan digunakan untuk menggerakan Pesawat atau mesin anatra lain : motor pembakaran luar, motor pembakaran dalam, turbin air, dan kincir angin.
Perlengkapan transmisi tenaga mekanik adalah bagian peralatan mesin yang berfungsi untuk memindahkan daya atau gerakan mekanik dari penggerak mula ke pesawat atau mesin lainnya antara lain : puli dengan ban atau pita, roda gigi dengan roda gigi, batang berulir dengan roda gigi, rantai dengan roda, gigi roda-roda gesek, poros transmisi dan batang silinder hidrolis.
Mesin Produksi adalah semua mesin peralatan kerja yang digunakan untuk menyiapkan, membentuk atau membuat, merakit finishing, barang atau produk teknis antara lain: mesin pak dan bungkus, mesin jahit dan rajut, mesin pintal atau tenun.
Mesin Perkakas adalah pesawat atau alat untuk membentuk suatu bahan, barang, produk teknis dengan cara memotong, mengepres, menarik atau menumbuk antara lain : mesin asah, poles dan pelican, alat tuang dan tempa , mesin pelubang, mesin prass, mesin rol, mesin pengeping dan pembelah.
Pesawat Tenaga dan Produksi dipakai untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pada bidang konstruksi gedung, pertambangan, industri, pertanian dan-lain, sepanjang tidak merupakan alat processing langsung. Dalam pengoperasian pesawat tenaga dan produksi banyak hal dan aspek yang harus diperhatikan, mulai dari pengetahuan, keterampilan dan skill operator, prosedur pengoperasian alat, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), aspek perawatan dan trouble shooting.
Pesawat tenaga dan produksi ini merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja dan dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia bilamana tidak ditangani secara baik dan benar. Seiring dengan makin meningkatnya pembangunan di segala bidang diikuti dengan meningkatnya potensi kecelakaan dan penyakit akibat kerja, disisi lain penggunaan alat dan peralatan dalam proses produksi di perusahaan dapat pula memberikan andil yang cukup besar terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu upaya peningkatan pengetahuan K3 bagi para pekerja khususnya bagi para operator. Dengan adanya peningkatan kemampuan teknis bagi pesawat tenaga dan produksi, diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan kerja, sehingga sasaran pelatihan/pembinaan dan pengawasan sesuai sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat tercapai dengan mengenai sasaran.
B. DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918);
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat tenaga dan Produksi;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor : SE. No.01/DJPPK/VI/2009 tentang, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan dan Pengujian Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Petugas dan Operator Pesawat Uap, Pesawat Tenaga dan Produksi, Pesawat Angkat dan Angkut.
C. MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
C.1 MAKSUD
Maksud dilakukannya kegiatan Pelatihan/Pembinaan Teknik K3 pesawat tenaga dan produksi adalah untuk memberikan pengetahuan teknis K3 kepada teknisi, operator dan ahli K3 bidang PTP, sedangkan tujuannya adalah untuk mengurangi angka kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kurangnya kemampunan/pengetahuan teknis operator dalam mengoperasikan pesawat tenaga dan produksi.
PT Karya Master Mandiri Indonesia (PT KMMI) adalah Perusahan Jasa Pelaksana Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada bidang kegiatan Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi. Berkomitmen melayani jasa pembinaan dan sertifikasi klien individual, perusahaan swasta, BUMN, Pemda, Perkebunan, perhutanan, Kelautan, Instansi Pemerintah dan para pihak yang berkepentingan.
C.2 TUJUAN
Paste a VALID AdSense code in Ads Elite Plugin options before activating it.
Tujuan mengikuti pelatihan /pembinaan teknik K3 peserta diharapkan dapat memperoleh Program Pelatihan/Pembinaan Teknik K3 dirancang untuk melengkapi pengetahuan dan keterampilan.
C.3 SASARAN
Setelah mengikti pelatihan/pembinaan peserta di harapkan mampu:
- Menjelaskan tentang peraturan dan perundangan yang berlaku;
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan teknik K3 Pesawat Tenaga dan Produksi;
- Menjelaskan dan melaksanakan teknik K3 dalam pengoperasian Pesawat Tenaga dan Produksi;
- Menjelaskan tentang fungsi-fungsi perlengkapan unit alat –alat Pesawat Tenaga dan Produksi;
- Melaksanakan pengoperasian pesawat unit pesawat tenaga dan produksi;
- Menjelaskan dan melaksanakan perawatan dan pemeliharaan sesuai standar industri dan standar K3;
- Mampu meminimalkan resiko kecelakaan kerja yang akan terjadi;
- Mendapatkan lisensi (SIO), Sertifikat dan Buku Kerja sebagai bukti pengakuan legalitas dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
D. JENIS OPERATOR PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
No. | JENIS PELATIHAN & SERTIFIKASI | Klik Detail |
OPERATOR MESIN PRODUKSI DAN PERKAKAS | ||
Operator Mesin Bubut | DETAIL | |
Operator Mesin Pres | DETAIL | |
Operator Mesin Bor | DETAIL | |
Operator Mesin Potong | DETAIL | |
Operator Mesin Tanur | DETAIL | |
Operator Mesin Molding | DETAIL | |
Operator Mesin Sekrap | DETAIL | |
Operator Mesin Gerinda | DETAIL | |
Operator Mesin Gergaji | DETAIL | |
Operator Batching Plant | DETAIL | |
OPERATOR PENGGERAK MULA | ||
Operator Motor Diesel (Genset) | DETAIL | |
Operator Turbin Uap | DETAIL | |
Operator Turbin Gas | DETAIL | |
Operator Turbin Angin | DETAIL | |
Operator Turbin Air | DETAIL |
E. PERSYARATAN PESERTA PELATIHAN/PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI OPERATOR PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
- Minimal berijazah SLTP/SLTA/Sederajat;
- Memiliki pengalaman kerja 1 tahun dibidangnya;
- Fotokopi surat keterangan sehat dari dokter;
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi Ijazah terakhir;
- Pas foto ukuran 2x3 dan 3x4 sebanyak 4 lembar dengan background berwarna merah mengenakan kemeja.
F. BIAYA PELATIHAN/PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI OPERATOR PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
F.1 Kelas Reguler
Biaya Pendaftaran : Rp. 200.000 per peserta
Biaya Pembinaan dan Pelatihan : Rp. 6.500.000* per peserta
Note : (*) Kuota minimal per kelas yaitu 5 orang peserta
G. FASILITAS PELATIHAN/PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI OPERATOR PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
KELAS REGULER
- Kegiatan Teori dan Praktek;
- Hand Out Training per peserta;
- ATK per peserta;
- Sertifikat Teknik K3 dan Surat Ijin Operator (SIO);
- Dokumen kelengkapan penerbitan SIO dan Sertifikat K3 untuk pengajuan ke Kemenaker RI;
- Makan Siang dan Coffee Break (Pagi dan Sore) selama pelatihan berlangsung;
- Peminjaman Unit praktek dan APD.
H. KONTAK YANG BISA DIHUBUNGI
Whatsapp/Telepon : | Email : |
CS KMMI : 0813 8067 6001 | Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
Novita : 0822 5586 5735 | Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
Novia : 0857 4207 2993 | Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
Mukhsin : 0813 8999 6553 | Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |