Dalam aplikasi di lapangan, pekerjaan rigging dibatasi aturan tentang penggunaan peralatan kerja. Fungsinya bukan hanya untuk keselamatan juru ikat (rigger) saja, namun juga menyangkut keselamatan pekerja lain yang ada di sekitarnya, dan tentu saja terhadap alat bantu angkat yang dipergunakan. Untuk itu ada beberapa hal.
berikut yang harus diperhatikan
- Hanya seorang signalman (juru aba aba), boleh memberikan signal kepada operator crane dan dilakukan oleh orang berkualifikasi dan ditunjuk oleh operator crane atau atasan dengan menjalin komunikasi tepat dengan operator crane tersebut.
- Sebelum memindahkan beban, rigger harus tahu ke arah mana beban akan dipindahkan dan memastikan beban tersebut aman tidak tersangkut dengan benda lain yang ada di sekitarnya.
- Seorang rigger harus sudah familiar dengan peralatan yang akan digunakan termasuk system control dalam pengoperasian alat-alat yang dipakai
- Pengoperasian peralatan harus oleh orang yang terlatih atau sudah ditraining dan ditunjuk untuk pekerjaan tersebut.
- Rigger harus memastikan tidak ada pekerja lain pada poisisi membahayakan pada waktu pengangkatan beban
- Tidak dibenarkan mengangkat beban di atas orang lain yang sedang bekerja
- Jangan bekerja di bawah beban yang sedang diangkat sebelum ada penyangga yang telah dipersiapkan dan disetujui atasann untuk keselamatan bersama
- Pada pengangkatan benda panjang, apalagi di tempat sempit tali penuntun (tag line) harus digunakan yang diikatkan pada salah satu atau kedua ujung benda yang diangkat
- Pada saat mengangkat dan meletakkan beban harus dilakukan dengan perlahan agar tidak terjadi kerusakan beban ataupun benda lain di sekelilingnya
- Ri8gger bertanggung jawab penuh dalam pekerjaannya dan tidak meninggalkan beban yang sedang / masih tenagkat untuk melakukan pekerjaan lainnya
- Rigger dan operator crane harus memusatkan perhatian pada pekerjaan yang sedang dilakukan dan berusaha untuk tidak terganggu dengan kegiatan sekitar yang dapat mempengaruhi konsentrasi
- Tetap selalu berhati – hati agar tangan, jari, kaki dan anggota badan lain tidak terjepit
- Dan lain – lain
Demikian beberapa hal yang perlu diingat oleh operator Juru Ikat (Rigging) demi tercapainya kerja produktif namun tetap selamat. Hanya keselamatan yang utama. Yang lain memang penting namun apalah artinya pekerjaan selesai dengan produksi melimpah tanpa ditunjang keselamatan.
Oleh karena peran dari operator Juru Ikat (Rigging) sangatlah penting maka untuk mencegah kecelakaan kerja perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat Operator Juru Ikat (Rigging) sesuai dengan PERMENAKERTRANS RI NO. : PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Pelatihan Operator Juru Ikat (Rigging) ini dilakukan untuk mengajarkan peserta untuk dapat menjadi operator Juru Ikat (Rigging) yang handal & aman, sesuai dengan standar Disnaker RI maupun Internasional.
Training/pelatihan K3 operator alat-alat berat Khususnya Juru Ikat (Rigging) di rancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas, efisien dan meningkatkan daya saing perusahaan. Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), diperlukan operator-operator alat-alat berat yang memiliki kualifikasi sebagaiman di tetapkan oleh perundangan. Dengan adanya operator-operator yang kompeten tentunya akan dapat meminimalkan risiko kecelakaan selama pengoperasian peralatan tersebut.
Setiap Peserta Pelatihan Akan Mendapatkan Sertifikasi Berupa :
- Sertifikat K3 dari Kemnaker R.I.
- Surat Ijin Operator dari Kemnaker R.I
- Buku Kerja Operator dari Kemnaker R.I
TUJUAN PELATIHAN :
Setelah mengikuti pelatihan, peserta di harapkan mampu:
- Menjelaskan tentang peraturan dan perundangan yang berlaku
- Meningkatkan kompetensi operator alat-alat berat untuk masing-masing unit
- Menjelaskan dan melaksanakan keselamatan kerja dalam hal Juru Ikat (Rigging)
- Menjelaskan tentang fungsi perlengkapan unit Juru Ikat (Rigging)
- Menjelaskan dan meleksanakakan perawatan dan pemeriksaan sesuai standar industri
- Meminimalkan risiko kecelakaan kerja
- Mendapatkan pengakukan berupa sertifikat, SIO ( Surat izin Operasi) dari Kemenakertrans RI.
HASIL DIKLAT :
- Peserta menjadi Operator Juru Ikat (Rigging)
- Peserta memiliki Pengetahuan dan Ketrampilan dalam hal Juru Ikat (Rigging).
PERSYARATAN PESERTA :
- Minimal lulusan SLTP/Sederajat (bisa baca nullis).
- Berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dibidangnya
- Berbadan sehat secara jasmani dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
- Usia Min. 19 tahun.
- F.C KTP
- F.C Ijazah Terakhir
- Foto 2X3 & 3X4 Masing-Masing 4 Lembar Background Warna Merah.
BAHAN MATERI PEMBINAAN :
No. | MATERI | JP |
I. KELOMPOK DASAR | ||
1 | Kebijakan dan dasar-dasar K3 | 2 |
2 | Peraturan Perundang-Undangan : | 4 |
a. UNDANG-UNDANG RI NO. 01 TAHUN 1970 | ||
b. PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No : PER.05/MEN/1985 | ||
II. KELOMPOK KEAHLIAN | ||
1 | Pengetahuan Tali Kawat Baja & Alat Bantu Angkat | 4 |
2 | Pengetahuan Cara Pengikatan | 2 |
3 | Sebab-sebab Kecelakaan Kerja dan Penanganannya | 2 |
4 | Menghitung Berat Beban & Keseimbangan | 4 |
5 | Tanda Isyarat/Aba Aba Pengoperasian Keran Angkat | 2 |
III. KELOMPOK PENUNJANG | ||
1 | Pengetahuan Job Safety Analysis | |
2 | Stabilitas | |
IV. UJIAN/EVALUASI | ||
1 | Teori | 4 |
2 | Praktek | 6 |
JUMLAH | 30 |
JP : Jam Pelajaran; 1 JP = 45 Menit; Pelatihan di Laksanakan selama 5 Hari (2 Hari Teori, 3 Hari Praktek) dan msh Tentatif.
LOKASI :
- Autorun Training Center
- Site Customer (*)
METODE : Teori & Praktek
FASILITAS TRAINING :
- Ruang Kelas nyaman ber AC
- LCD Proyektor,
- Hand-Out,
- Lunch 1 x
- Coffee break 2 x
- APD di Pinjamkan,
- Unit Praktek di sediakan
BIAYA PENDAFTARAN : Rp 200.000,-
Jadwal dan Daftar Harga Pelatihan/Training.
Untuk Informasi Lebih Lanjut atau ada yang mau di Tanyakan Silahkan Hubungi ke Customer Service kami, dengan Click Contact US. atau Silahkan Chat Kami dengan Live Chat KMMI yg ada di bawah Page, atau Chat via WA kami Click..