PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA SERTIFIKASI KOMPETENSI PETANI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengamanatkan pada Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk mengupayakan peningkatan kapasitas petani sehingga menjadi petani yang mandiri dan berdaulat. Upaya peningkatan kapasitas petani menjadi sangat strategis mengingat petani mempunyai peran sentral dan memberikan kontribusi besar dalam mendukung keberhasilan pembangunan pertanian.
Sampai saat ini, tingkat kemiskinan di Indonesia masih relatif tinggi, dan sebagian besar berada di tingkat perdesaan, terutama di sektor pertanian. Sebagian besar petani di Indonesia merupakan petani kecil karena luas lahan yang diusahakan kurang dari satu hektar. Pada umumnya petani di Indonesia masih berusahatani untuk kepentingan keluarganya dan berorientasi produksi. Dengan kondisi yang demikian, akan sulit bagi petani untuk meningkatkan kesejahteraannya. Hal ini ditambah rendahnya tingkat pendidikan dan terbatasnya modal usaha petani.
Berdasarkan data statistik tahun 2011, tingkat pendidikan petani menunjukkan bahwa sekitar 75,19% petani Indonesia berpendidikan Sekolah Dasar, 23,63% berpendidikan Sekolah Menengah, dan 1,18% lulusan Perguruan Tinggi. Dengan latar belakang tingkat pendidikan yang sebagian besar masih rendah, petani kurang mampu mengadopsi teknologi pertanian. Aksesibilitas petani terhadap informasi teknologi dan sumberdaya lainnya menjadi rendah, sehingga penguasaan dan pemanfaatan teknologi dan sumberdaya lainnya juga rendah. Hal ini berdampak pada rendahnya tingkat produktivitas dan efisiensi usahatani mereka. Selain itu, pada umumnya petani belum menerapkan Good Agriculture Practices (GAP), Good Handling Practices (GHP) dan Good Manufacturing Practices (GMP) yang mengakibatkan kualitas produk yang dihasilkan rendah dan belum bisa menembus pasar modern, sehingga pendapatan petani rendah.
Dalam hal permodalan, pada umumnya petani di Indonesia belum mendapat dukungan dari lembaga keuangan/perbankan dalam hal pemberian kredit/pembiayaan kepada petani untuk mendukung usahataninya. Rendahnya penyaluran kredit ke sektor pertanian antara lain disebabkan oleh: (1) belum ditetapkannya porto-folio oleh otoritas perbankan, dan (2) sebagian besar petani belum mampu memenuhi persyaratan prudential banking yang ditetapkan pihak perbankan.
Berdasarkan kondisi tersebut, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya Pasal 42 ayat (4) dan Pasal 43 ayat (5), mengamanatkan perlunya pemberdayaan petani melalui pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi, serta pemberian bantuan modal bagi petani. Agar tujuan pemberdayaan petani melalui pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi dapat dilaksanakan dengan baik, disusun Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan serta Sertifikasi Kompetensi Petani.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan serta Sertifikasi Kompetensi Petani dimaksudkan sebagai acuan dalam menentukan arah dan tata cara penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi serta fasilitasi bantuan modal bagi petani.
2. Tujuan
Pedoman ini bertujuan untuk :
- Meningkatkan kapasitas penyelenggara pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi
- meningkatkan kompetensi petani melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap petani di bidang agribisnis sesuai standar kompetensi yang dipersyaratkan
- Meningkatkan skala usaha tani melalui fasilitasi bantuan modal
- Mewujudkan petani profesional dan berdaya saing.
C. Sasaran
- Lembaga penyelenggara pendidikan yang terakreditasi di bidang pertanian
- Lembaga penyelenggara pelatihan yang terakreditasi di bidang pertanian
- Lembaga penyuluhan pemerintah dan swasta
- Lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Lembaga keuangan penyedia bantuan modal.
D. Ruang Lingkup
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan serta Sertifikasi Kompetensi Petani mencakup :
- Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
- Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi
- Fasilitasi Beasiswa dan Bantuan Modal, dan
- Pendanaan.
E. Pengertian
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
- Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
- Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
- Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha sarana produksi Pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
- Pendidikan adalah proses pembelajaran yang terencana dan terstruktur untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan dalam rangka pengembangan kompetensi.
- Pelatihan adalah kegiatan belajar mengajar untuk meningkatkan kompetensi kerja pada tingkat keterampilan atau keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi pekerjaan.
- Permagangan adalah salah metode pelatihan yang diselenggarakan dalam situasi nyata dibawah bimbingan petani dan/atau pelaku usaha yang lebih berpengalaman, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
- Bimbingan lanjutan adalah suatu kegiatan bimbingan untuk membantu purnawidya agar dapat menerapkan pengetahuan, sikap positif dan keterampilan yang telah dipelajari selama pelatihan pada situasi nyata tempat mereka berusaha tani.
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia selanjutnya disebut SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Standar Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut SKK adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
- Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilaksanakan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
- Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
- Akreditasi adalah proses pemberian pengakuan formal, berupa sertifikat akreditasi atau sertifikat klasifikasi, yang menyatakan bahwa suatu lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pendidikan atau pelatihan bidang pertanian.
- Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disebut LSP adalah lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi profesi yang ditunjuk oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan memperoleh akreditasi dan lisensi dari BNSP.
- Lembaga pelatihan swasta adalah lembaga pelatihan bidang pertanian yang dibentuk dan dikelola oleh perorangan atau kelompok yang telah diakreditasi oleh instansi yang berwenang.
- Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.
- Lembaga keuangan adalah lembaga yang berbentuk perbankan atau non-perbankan yang menyediakan jasa keuangan bagi masyarakat, sebagai upaya mendukung program pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat.
BAB II
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada petani. Pendidikan dan Pelatihan diselenggarakan pada lembaga diklat yang terakreditasi, sedangkan permagangan petani diselenggarakan pada lembaga diklat yang terklasifikasi dan/atau perorangan petani maju.
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan petani, meliputi Pelatihan Bidang Pertanian dan Permagangan Bidang Pertanian.
A. Pelatihan Bidang Pertanian
Pelatihan bidang pertanian meliputi bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, serta Peternakan dan Kesehatan Hewan.
1. Prinsip Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan untuk memenuhi kekurangan kompetensi kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja sebagai tuntutan pekerjaan/profesi.
2. Jenis Pelatihan Bidang Pertanian terdiri atas :
a. Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen :
1) Pelatihan Kepemimpinan;
2) Pelatihan Pemberdayaan Petani; dan
3) Pelatihan Manajemen Usaha Tani.
b. Pelatihan Teknis:
1) Pelatihan Teknologi Produksi/Budidaya;
2) Pelatihan Penanganan Panen dan Pasca Panen;
3) Pelatihan Teknologi Pengolahan;
4) Pelatihan Pemasaran Hasil.
3. Jenjang Pelatihan
a. PelatihanKepemimpinan dan Manajemen :
1) Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen Dasar;
2) Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen Terampil;
3) Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen Ahli.
b. Pelatihan Teknis Pertanian :
1) Pelatihan Teknis Dasar;
2) Pelatihan Teknis Terampil;
3) Pelatihan Teknis Ahli.
4. Tahapan Penyelenggaraan Pelatihan
Penyelenggaraan pelatihan bagi petani dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Perencanaan Pelatihan
Perencanaan pelatihan dirumuskan berdasarkan :
1). Analisis Kebutuhan Pelatihan
- Analisis kebutuhan Pelatihan dilaksanakan oleh penyelenggara pelatihan dengan cara sebagai berikut:Analisis Pekerjaan
- Analisis pekerjaan petani dilaksanakan untuk menyusun Standar Kompetensi Kerja (SKK) atau Standar Kompetensi Kerja
- Nasional Indonesia (SKKNI), sebagai acuan dalam penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi.
- Identifikasi Kebutuhan Pelatihan
Identifikasi Kebutuhan Pelatihan dilaksanakan untuk memperoleh Kekurangan Kompetensi Kerja yang merupakan selisih antara Standar Kompetensi Kerja dengan Kompetensi Kerja Nyata.
2). Perumusan Kebutuhan Pelatihan
Hasil analisa kebutuhan pelatihan digunakan sebagai dasar untuk merumuskan kebutuhan pelatihan sesuai dengan jenis dan jenjang pelatihan.
3). Penyusunan Program Pelatihan
Hasil perumusan kebutuhan pelatihan digunakan untuk menyusun program pelatihan dengan tahapan sebagai berikut :
- Menyusun Kurikulum
Kurikulum pelatihan berisi tujuan, mata pelatihan, unit kompetensi, silabus, indikator keberhasilan dan jumlah jam berlatih.
- Metode Pelatihan
Metode pelatihan ditentukan untuk mencapai indikator keberhasilan dengan menggunakan pendekatan pendidikan orang dewasa (Andragogy) atau pendekatan Experiential Learning Cycle (ELC) atau yang dikenal dengan AKOSA (Alami, Kemukakan, Olah, Simpulkan, Aplikasikan).
- Bahan Ajar
Bahan ajar yang digunakan dalam proses pembelajaran mencakup modul, petunjuk lapangan (Petlap), bahan serahan, dan bahan tayang.
- Evaluasi pembelajaran
Evaluasi pembelajaran terdiri atas:
(1) Evaluasi Awal, untuk mengetahui tingkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta sebelum proses pembelajaran.
(2) Evaluasi pertengahan, untuk mengukur kemajuan berlatih atau tingkat penyerapan.
(3) Evaluasi akhir, untuk mengukur tingkat pencapaian hasil pembelajaran.
Pola pelatihan
(1) Pemilihan pola pelatihan didasarkan pada jenis dan jenjang pelatihan yang disesuaikan dengan kurikulum, metode dan durasi waktu pelatihan.
(2) Pelatihan teknis pertanian, kepemimpinan dan manajemen serta kewirausahaan masing masing dilaksanakan paling kurang 5 hari (40 jam berlatih), dengan komposisi 10-20% teori dan 80-90% praktik.
(3) Setiap pelatihan harus menghasilkan rencana implementasi peserta berupa bahan/materi untuk mendukung pelaksanaan pekerjaannya.
- Tenaga Pelatihan
Persyaratan tenaga pelatihan sebagai berikut:
(1) memiliki kompetensi di bidang materi yang dilatihkan;
(2) menguasai metodologi pembelajaran dan manajemen kelas;
(3) mampu menyusun dan menggunakan bahan ajar;
(4) mampu menilai hasil berlatih peserta;
(5) memiliki rasa pengabdian dan tanggungjawab;
(6) diutamakan yang memiliki sertifikat mengajar di bidang pertanian.
- Prasarana dan Sarana Pelatihan
Penyelenggara pelatihan menyediakan prasarana dan sarana, sesuai dengan kebutuhan standar setiap jenis pelatihan.
b. Pelaksanaan Pelatihan
- Persiapan Pelatihan
Persiapan pelatihan dilaksanakan untuk menetapkan calon peserta, jadwal pelaksanaan, tenaga pelatihan, bahan ajar dan alat bantu berlatih, pola pelatihan, prasarana dan sarana, pengorganisasian dan pembiayaan pelatihan.
- Penetapan Peserta Pelatihan
Penetapan peserta pelatihan dilaksanakan berdasarkan hasil Identifikasi Kebutuhan Pelatihan untuk memenuhi Standar Kompetensi Kerja yang dipersyaratkan.
- Lembaga Pelaksana Pelatihan
Pelatihan bagi petani berdasarkan jenis dan jenjangnya dapat dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang terakreditasi dan lembaga pelatihan swadaya yang terklasifikasi bekerjasama dengan lembaga pelatihan yang telah terakreditasi.
- Sertifikat Pelatihan
Sertifikat pelatihan diberikan setelah mengikuti dan menyelesaikan seluruh proses pembelajaran, dengan memberikan Sertifikat Telah Mengikuti Pelatihan (STMP).
- Evaluasi Pelatihan
Evaluasi Pelatihan dilaksanakan sesuai indikator keberhasilan dan target kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan peserta pelatihan.Selain itu dilakukan pula evaluasi penyelenggaraan pelatihan sebagai berikut :
a) Evaluasi dilaksanakan oleh peserta pelatihan, terhadap pelatih dan penyelenggaraan pelatihan.
b) Penilaian terhadap tenaga pelatihan, meliputi aspek penguasaan materi, penguasaan metode, kemampuan menggunakan alat bantu, penegakan disiplin, dan pencapaian tujuan pembelajaran. Evaluasi dilaksanakan pada akhir penyampaian materi pelatihan.
c) Penilaian terhadap penyelenggaraan pelatihan, meliputi aspek pelayanan administrasi dan pelayanan fasilitas pelatihan. Evaluasi dilaksanakan pada akhir pelatihan.
- Pelaporan Pelatihan
a) Pelaporan pelatihan berisi informasi tentang perkembangan pelaksanaan, tingkat capaian kinerja, analisis keberhasilan dan kelemahan penyelenggaraan pelatihan.
b) Pelaporan pelatihan berisikan antara lain: pendahuluan, pelaksanaan pelatihan, hasil dan pembahasan, rencana tindak lanjutdan penutup.
c) Laporan pelatihan disampaikan kepada instansi pembina.
c. Bimbingan Lanjutan
- Bimbingan lanjutan dilaksanakan untuk memastikan bahwa petani dapat menerapkan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang telah diperoleh selama pelatihan, sehingga petani mampu mengelola usaha taninya sesuai dengan tata cara budidaya, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran yang baik untuk meningkatkan kualitas dan daya saing secara berkelanjutan. Pelaksanaan bimbingan lanjutan paling kurang dilaksanakan 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan pelatihan.
- Bimbingan lanjutan dilaksanakan melalui strategi komunikasi dua arah secara teratur, antara lain workshop dan bantuan teknis di lokasi usaha tani, sesuai dengan masalah yang dihadapi oleh petani.
B. Permagangan Bidang Pertanian
Permagangan bidang pertanian meliputi bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan.
1. Prinsip Permagangan
- Pemagang langsung melakukan dan menghayati unit pembelajaran dalam situasi nyata bersama-sama pembimbing (learning by doing);
- Unit pembelajaran perlu dikuasai dan harus sesuai dengan komoditas yang diusahakan oleh pemagang, dan selanjutnya pemagang menyebarluaskan hasil magang kepada petani lainnya.
- Terjalinnya komunikasi dan hubungan timbal balik antara pemagang dan petani induk semang/fasilitator/instruktur.
2. Jenis Permagangan Bidang Pertanian terdiri atas :
- Permagangan Kepemimpinan dan Manajemen:
1) Permagangan Kepemimpinan;
2) Permagangan Kewirausahaan/Manajemen Usaha Tani.
- Permagangan Teknis:
1) Permagangan Teknologi Produksi/Budidaya;
2) Permagangan Penanganan Panen dan Pasca Panen;
3) Permagangan Teknologi Pengolahan;
4) Permagangan Pemasaran Hasil.
3. Tahapan Penyelenggaraan Permagangan
Penyelenggaraan Permagangan bagi petani dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Perencanaan Kebutuhan Permagangan
Perencanaan kebutuhan permagangan disusun berdasarkan:
- Jenis permagangan dan kompetensi yang dibutuhkan oleh calon peserta magang;
- Potensi dan kapasitas petani induk semang/ fasilitator/instruktur dalam proses permagangan, sarana dan prasarana serta akomodasi;
- Kesepakatan kontrak belajar dengan calon peserta magang, khususnya mengenai jumlah jam belajar, pengaturan waktu dan tata tertib magang.
b. Penyusunan Kerjasama
Kerjasama permagangan dilakukan untuk menyepakati pelaksanaan, jumlah peserta, akomodasi dan konsumsi selama magang serta pembiayaannya. Kerjasama dapat dituangkan dalam dokumen kerjasama, dengan prinsip saling menguntungan dan tidak memberatkan.
c. Penyusunan Program Permagangan
Program permagangan disusun berdasarkan kesepakatan antara induk semang dengan calon magang tentang jenis dan kompetensi yang diinginkan. Program permagangan meliputi :
- Penyusunan Kurikulum sesuai dengan jenis permagangan dan target kompetensi yang akan dicapai selama magang, dan indikator keberhasilannya.
- Waktu permagangan dan jadwal kegiatan dalam bentuk harian, mingguan dan bulanan sesuai dengan jenis permagangan dan target capaian kompetensi.
- Metoda pelaksanaan magang, meliputi pembimbingan, praktik kerja dan kerja mandiri
- Bahan ajar, adalah bahan yang diperlukan dalam proses belajar dan bekerja, seperti modul, petunjuk kerja atau bahan lainnya.
- Pembimbing adalah petani induk semang/fasilitator/instruktur baik pemilik, pengelola usaha tani atau teknisi profesional yang telah dipercaya untuk membimbing dan mendampingi serta melakukan evaluasi peserta.
- Evaluasi dilakukan untuk mengetahui tingkat capaian kompetensi sesuai dengan indikator keberhasilan yang telah ditetapkan.
d. Pelaksanaan Permagangan
- Persiapan Permagangan
Persiapan pemagangan dilakukan untuk menyiapkan pelaksanaan permagangan, antara lain bahan, alat, kondisi unit usaha di lapangan, pembimbing, akomodasi dan konsumsi.
- Penetapan Peserta Permagangan
Penetapan peserta permagangan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan permagangan dan keseriusan peserta magang, dengan memeriksa kelengkapan persyaratan peserta, yaitu:
a) Surat pernyataan berpengalaman melaksanakan kegiatan usaha tani;
b) Surat rekomendasi dari Balai Penyuluhan tingkat kecamatan;
c) Surat pernyataan bersedia mengikuti pembelajaran secara utuh; dan
d) Surat pernyataan bersedia menyebarluaskan hasil magang kepada petani lainnya.
- Lembaga Pelaksana Permagangan
Permagangan bagi petani berdasarkan jenis dan jenjangnya dapat dilaksanakan oleh lembaga pelatihan swadaya yang terklasifikasi bekerjasama dengan lembaga pelatihan yang telah terakreditasi.
- Sertifikat Permagangan
Sertifikat permagangan diberikan setelah mengikuti dan menyelesaikan seluruh proses pembelajaran, dengan memberikan Sertifikat Telah Mengikuti Permagangan (STMP).
- Evaluasi Permagangan
Evaluasi permagangan dilaksanakan sesuai indikator keberhasilan dan target kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan peserta permagangan.
Selain itu dilakukan pula evaluasi penyelenggaraan permagangan sebagai berikut :
a) Evaluasi dilaksanakan oleh peserta magang terhadap petani induk semang/fasilitator/intruktur dan penyelenggara permagangan.
b) Penilaian terhadap kesesuian topik/materi permagangan dengan tujuan pembelajaran, penguasaan materi, penguasaan metode, kemampuan menggunakan alat bantu, penegakan disiplin, dan pencapaian tujuan pembelajaran.
c) Penilaian terhadap penyelenggaraan permagangan, meliputi aspek pelayanan administrasi dan fasilitas permagangan. Evaluasi dilaksanakan pada akhir permagangan.
- Pelaporan Permagangan
Pelaporan permagangan berisikan antara lain: pendahuluan, pelaksanaan permaganganan, hasil magang, masalah dan pemecahan masalah, serta rencana tindak lanjut dan penutup.
- Bimbingan Lanjutan
Bimbingan bagi alumni kegiatan magang dilakukan untuk mengetahui penerapan hasil magang sekaligus menginisiasi jejaring kerjasama usahatani. Memonitor perkembangan pelaksanaan rencana tindak lanjut kegiatan yang telah disusun oleh peserta magang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi bantuan modal usaha petani diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian yang ditandatangani oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
BAB III
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi, sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Internasional dan/atau Standar Khusus. Sertifikasi kompetensi dimaksudkan untuk memberikan pengakuan dan penghargaan kompetensi, serta jaminan dan pemeliharaan mutu kompetensi.
A. Ruang Lingkup dan Metoda Sertifikasi Kompetensi
Ruang lingkup uji kompetensi petani meliputi unit kompetensi berdasarkan kompleksitas pekerjaan dan kompetensi yang dipersyaratkan sesuai dengan SKKNI bidang pertanian.
Metode sertifikasi dalam uji kompetensi petani dilaksanakan melalui tes tertulis, portofolio, wawancara dan ujuk kerja. Hasil tes tertulis, portofolio, wawancara dan unjuk kerja tersebut diakumulasi untuk menentukan kompetensi profesi yang diperoleh.
B. Lembaga Pelaksana
Lembaga yang berwenang melaksanakan sertifikasi kompetensi petani yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSP bidang pertanian dibentuk atas dasar komitmen bersama antara pihak Asosiasi Profesi, Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
C. Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi
Sertifikasi kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK), yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi oleh LSP. Proses sertifikasi dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: Konsultasi Pra Asesmen, Asesmen, dan Penetapan Hasil Sertifikasi.
Calon peserta uji kompetensi (asesi) dapat langsung mengikuti uji kompetensi atau mengikuti diklat profesi terlebih dahulu. Selanjutnya, asesi yang telah mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan kompeten, LSP berwenang menerbitkan sertifikat kompetensi. Untuk Petani yang belum kompeten, dapat mengikuti sertifikasi ulang. Sertifikat kompetensi berlaku untuk jangka waktu selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang.
D. Hak, Kewajiban dan Sanksi Pemegang Sertifikat
1. Hak Pemegang Sertifikat
Petani pemegang Sertifikat Kompetensi mempunyai hak untuk:
- Mendapat prioritas dalam memperoleh fasilitas bantuan modal dari Pemerintah, pemerintah daerah atau lembaga keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melayani jasa konsultasi usahatani sesuai standar kompetensi yang dikuasai.
- Memfasilitasi permagangan bagi petani dengan prinsip dari, oleh dan untuk petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kewajiban Pemegang Sertifikat
Petani pemegang Sertifikat Kompetensi mempunyai kewajiban untuk:
- Memenuhi ketentuan unit-unit kompetensi yang tertera dalam sertifikat;
- Menyatakan bahwa sertifikat kompetensi hanya berlaku sesuai dengan kewenangannya.
3. Sanksi Pemegang Sertifikat
Petani pemegang Sertifikat Kompetensi dapat dikenai sanksi berupa:
- Pencabutan Sertifikat Kompetensi apabila petani melanggar nilai-nilai moral (kode etik profesi), selama melaksanakan tugas-tugas profesionalnya sebagai petani;
- Pencabutan Sertifikat Kompetensi secara sementara atau permanen, terlebih dahulu mempertimbangkan rekomendasi daritim etika profesi;
- Sertifikat Kompetensi yang telah dicabut secara permanen wajib dikembalikan ke LSP penerbit sertifikat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi petani diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian yang ditandatangani oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.