Sebagaimana kita ketahui bahwa penggunaan mesin ketel uap di bidang industri dan jasa, dapat mengakibatkan kerugiaan baik harta dan jiwa akibat kecelakaan atau peledakan mesin uap yang salah satunya adalah dikarenakan kurang pahamnya operator akan cara pemakaian mesin uap, pengamanan, dan perlengkapan yang kurang baik. Untuk itu kepada operator mesin uap yang mengoperasikan perlu diberikan pelatihan yang memadai untuk mengatur tentang kualifikasi dan syarat-syarat operator mesin uap.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker RI No. : PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3), UNDANG-UNDANG RI NO. 01 TAHUN 1970 dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang pesawat uap yaitu Permenaker RI No. : PER.01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap, kualifikas operator boiler terdiri dari 2 kelas yaitu :
- Operator Kelas I (pesawat uap kapasitas > 10 ton)
- Operator Kelas 2 (pesawat uap kapasitas < 10 ton)
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga operator yang handal dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Operator Boiler (kelas 1 dan 2)”, bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI.
Training/pelatihan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) Khususnya Operator Boiler di rancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas, efisien dan meningkatkan daya saing perusahaan. Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), diperlukan operator-operator Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) yang memiliki kualifikasi sebagaiman di tetapkan oleh perundangan. Dengan adanya operator-operator yang kompeten tentunya akan dapat meminimalkan risiko kecelakaan selama pengoperasian peralatan tersebut.
Setiap Peserta Pelatihan Akan Mendapatkan Sertifikasi Berupa :
- Sertifikat K3 dari Kemnakertrans R.I.
- Surat Ijin Operator (SIO) dari Kemnakertrans RI yang berlaku secara nasional di wilayah Indonesia.
- Buku Kerja Operator
TUJUAN PELATIHAN :
Setelah mengikuti pelatihan, peserta di harapkan mampu:
- Menjelaskan tentang peraturan dan perundangan yang berlaku
- Meningkatkan kompetensi operator Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT)
- Menjelaskan dan melaksanakan keselamatan kerja dalam hal Operator Boiler
- Menjelaskan tentang fungsi perlengkapan Alat Boiler
- Menjelaskan dan meleksanakakan perawatan dan pemeriksaan sesuai standar industri
- Meminimalkan risiko kecelakaan kerja
- Mendapatkan pengakukan berupa sertifikat, SIO ( Surat izin Operasi) dari Kemenakertrans RI.
HASIL DIKLAT :
- Peserta menjadi Operator Boiler
- Peserta memiliki Pengetahuan dan Ketrampilan dalam hal Operator Boiler.
PERSYARATAN PESERTA :
Operator Kelas 1 :
- Minimal Pendidikan SLTP/Sederajat (bisa baca nullis).
- Berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dibidangnya
- Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Berbadan sehat secara jasmani dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
- Usia Min. 23 tahun.
- Harus Lulus Ujian yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan
- Lulus Ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja Cq. Ditjen Binawas.
- F.C KTP
- F.C Ijazah Terakhir
- Foto 2X3 & 3X4 Masing-Masing 4 Lembar Background Warna Merah.
Operator Kelas 2 :
- Minimal Pendidikan SLTP/Sederajat (bisa baca nullis).
- Berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebagai Pembantu Operator
- Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Berbadan sehat secara jasmani dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
- Usia Min. 20 tahun.
- Mengikuti Kursus Operator Kelas 2.
- F.C KTP
- F.C Ijazah Terakhir
- Foto 2X3 & 3X4 Masing-Masing 4 Lembar Background Warna Merah.
BAHAN MATERI PEMBINAAN :
NO. | MATERI | JP KELAS | |
I | II | ||
I. KELOMPOK DASAR | |||
1 | Kebijakan dan Dasar - Dasar K3 | 2 | 2 |
2 | Peraturan perundang-undangan Pesawat Angkat & Angkut | 6 | 6 |
a. UNDANG-UNDANG RI NO. 01 TAHUN 1970 | |||
b. Undang-Undang dan Peraturan Uap Tahun 1930 | |||
c. Permenaker RI No. : PER.01/MEN/1988 | |||
II. KELOMPOK INTI | |||
1 | Jenis Pesawat Uap dan Cara Bekerjanya | 4 | 2 |
2 | Fungsi Appendages/Perlengkapan Pesawat Uap | 4 | 4 |
3 | Air Pengisi Ketel Uap dan Cara Pengolahnya | 4 | 4 |
4 | Sebab-sebab Peledakan Pesawat Uap | 2 | 2 |
5 | Cara Pengoperasian Peswat Uap | 6 | 4 |
6 | Persiapan Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap | 2 | 2 |
7 | Trouble Shooting | 4 | 2 |
8 | Pengetahuan Tentang Bahan Bakar dan Pembakaran | 4 | 2 |
9 | Analisa Kecelakaan Peledakan | 2 | |
III. KELOMPOK PENUNJANG | |||
1 | Pengetahuan Instalasi Listrik untuk Ketel Uap | 2 | |
2 | Pengetahuan Bahan | 2 | |
3 | Peninjaun Konstruksi Pesawat Uap | 2 | |
4 | Pemeriksaan Secara Tidak Rusak | 2 | |
5 | Analisa Kecelakaan Peledak | 2 | |
IV. UJIAN/EVALUASI | |||
1 | Teori | 4 | 4 |
2 | Praktek | 6 | 6 |
JUMLAH | 60 | 40 |
JP : Jam Pelajaran; 1 JP = 45 Menit; Pelatihan di Laksanakan selama 5 Hari (2 Hari Teori, 3 Hari Praktek) dan msh Tentatif.
LOKASI :
- Autorun Training Center
- Site Customer (*)
METODE : Teori & Praktek
FASILITAS TRAINING :
- Ruang Kelas nyaman ber AC
- LCD Proyektor,
- Hand-Out,
- Lunch 1 x
- Coffee break 2 x
- APD di Pinjamkan,
- Unit Praktek di sediakan
BIAYA PENDAFTARAN : Rp 200.000,-
Jadwal dan Daftar Harga Pelatihan/Training.
Utk Informasi Lebih Lanjut atau ada yang mau di Tanyakan Silahkan Hubungi ke Customer Service kami, dengan Click Contact US. atau Silahkan Chat Kami dengan Live Chat KMMI yg ada di bawah Page, atau Chat via WA kami Click..