Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Pesawat Uap dan Bejana Tekan

Ketel atau Pesawat Uap & Bejana Tekan (PUBT) merupakan peralatan yang mempunya resiko sangat tinggi, apabila tidak dilakukan pemeliharaan dan pemeriksaan secara teratur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pemerintah telah menetapkan syarat-syarat keselamatan kerja terhadap pengunaan ketel uap dan Pesawat Uap & Bejana Tekan (PUBT). Oleh sebab itu perusahaan harus mentaati peraturan/persyaratan yang sudah ditetapkan dan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja dalam penggunaan ketel uap dan bejana tekan tersebut.

Dengan ditetapkan dan dilaksanakannya peraturan K3 dalam perusahaan diharapkan dapat mengurangi resiko kecelakaan yang akan terjadi.

Pengenalan Ketel Uap

Ketel uap adalah pesawat yang digunakan untuk memanaskan air menjadi uap.  Peralatan pesawat penguapan ialah suatu alat yang dihubungkan pada pesawat uap.

Sumber-sumber Bahaya dan Akibatnya:

  1. Mamometer tidak berfungsi dengan baik akan mengakibatkan ledakan.
  2. Safety valve tidak berfungsi mengakibatkan tertahannya tekana yang berlebihan.
  3. Gelas duga tidak berfungsi mengakibatkan jumlah air tidak terkontrol.
  4. Air pengisi ketel tidak berfungsi mengakibatkan terjadinya pembengkaan bejana karena tidak adanya transfer panas.
  5. Boiler tidak dilakukan blow down dapat menimbulkan scall
  6. Terjadi pemanasan lebih Karena kekelebihan produksi uap.
  7. Tidak berfungsinga pompa air pengisi ketel.
  8. Karena perubahan tidak sempurna.
  9. Karena boilernya sudah tua sehingga sudah tidak memenuhi syarat.
  10. Tidak teraturnya tekanan inspeksi sesuai peraturan yang berlaku.

Pengetahuan Teknis Praktis Bejana Tekan

Bejana tekan adalah sesuatu utuk menabung fluida yang bertekanan.  Termasuk bejana tekan :

  • Bejan penampung
  • Bejana pengangkut
  • Botol baja
  • Pesawat pendingin
  • Reaktor

Alat perlengkapan dan alat pengaman

  • Alat perlengkapan adalah semua perlengkapan yang dipasang pada bejana tekan sesuau maksud dan tujuan.
  • Alat pengaman adalah suatu peralatan tang dapat digunakan bila tekanan dalam bejana melebihi batas maksimum yang dibutuhkan.
  • Plat nama adalah identitas lengkap yang berkaitan dengan bejana dan ditempel pada dinding bejana.

Gas Bertekanan

Pengelompokan gas bertekanan menurut sifatnya:

  • Gas yang dapat mengurangi kadar zat asam adalah suatu gas yang dapat bereaksi kimiawi dengan bahan bakar lain.
  • Gas mudah terbakar adalah gas yang mudah bereaksi dengan oksigen dan menimbulkan kebakaran 

Desain/Perencanaan

Dalam proses in harus diketahui terlebih dahulu tekanan yang di butuhkan guna memperhitungkan ktebalan bejana termasuk di dalamnya ketebalan karena korosi, serta temperature suhu yang dibutuhkan guna mempertahankan pada dinding bejana selama bejana dioperasionalkan.

Pemilihan bahan kontruksi terutama ditujukan untuk keperluan keselamatan kerja serta mendapatkan biaya yang murah dengan tidak terlepas dari pengaruh zat kimia. Bejana tekan dibedakan menurut bentuk badan (stell), maupun bentuk front (tutup) atau headnya. Sedangkan kedudukannya dibedakan menurut sumbu atau garis sentralnya.

Sumber Bahaya dan Akibat yang Dapat Ditimbulkan oleh Bejana Tekan

Kebakaran. Gas yang mudah terbakar yang dikemas dalam bejana tekan, bila tercampur dengan udara serta sumber panas dapat menimbulkan kebakaran atau ledakan.

Keracunan dan iritasi. Beberapa jenis gas tertentu mempunyai sifat-sifat beracun yang sangat membahayakan bagi makluk hidup karena dapat meracuni darah dalam tubuh melalui sistem pernapasan maupun jaringan tubuh lainya.

Pernapasan tercekik (Aspisia). Sejumlah gas tertentu yang tampaknya tidak berbahaya karena tidak beracun dan tidak dapat terbakar. tetapi dapat mengakibatkan kematian apabila gas tersebut telah memenuhi ruangan tertutup sehingga oksigen dalam ruangan tersebut tidak cukup lagi memenuhi kebutuhan pernapasan.

Peledakan. Semua jenis gas betekanan yang tersimpan di dalam botol baja maupun tangki gas mempunyai bahaya meledak karena ketidakmampuan kemasan dalam menahan tekanan gas yang ada didalamnya.

Terkena cairan sangat dingin (Crygenic). Apabila terkena cairan yang sangat dingin, maka cairan tersebur seketika akan menyerap panas tubuh yang terkena sehingga mengakibatkan luka seperti terkena luka bakar dan merusak jaringan tubuh, dan luka yang parah dapat menyebabkan kematian bila tidak mendapatkan pertolongan segera.

Botol Baja atau Tabung Gas

  • Identitas dengan pewarnaan
    • Kelompok gas penyebab tercekik berwarna Abu-abu
    • Kelompok gas mudah terbakar atau meledak berwarna Merah kecuali LPG dicat warna biru
    • Kelompok gas beracun berwarna Kuning Tua
    • Kelompok gas yang dapat menyengat berwarna Kuning Muda
    • Kelompok gas untuk keperluan kesehatan berwarna Putih
    • Kelompok gas campuran diberiwarna sesuai dengan jenis campuran
    • Zat asam dan gas-gas lain yang termasuk kelompok gas pengoksidasian berwarna Biru Muda
  • Identitas dengan huruf

Pada bagin botol baja diberi tulisan nama gas yang diisikan, dibuat huruf balok warna hitam

  • Identitas dengan label

Ukuran dan tulisan label disesuaikan dengan jenis, sifat, dan potensi bahaya serta kapasitas botol baja.

  • Identitas dengan plat nama atau tanda slagletter

Slagletter harus memberikan keterangan tentang:

  • Nama pemilk
  • Mana penbuat, nomor seri pembatan dan tahun pembeatan
  • Nama gas yang diisikan bukan symbol kimia
  • Berat botol baja tanta gas dan valve
  • Tekanan isis yang diijinkan
  • Berat maksimum gas yang diisikan jenis gas cair
  • Kapasitas tampung air
  • Tanda bahan pengisi bila jenis gas yang diisikan asetylene
  • Bulan dan tahun pada waktu uji tekan yang pertama

Instalansi Pipa

Instalansi pipa diberi warna yang berbeda menurut jenis fluida/gas yang mengalir di dalamnya.  Instalansi pipa juga diberi identitas dengan tanda-tanda sebagai berikut:

  • Nama fluida/gas yang mengalir di dalam pipa ditulis lengkap, bila memungkinkan ditulis pada rumus kimianya
  • Besarnya tekanan pada fluida/gas yang mengalir di dalam pipa ditulis dengan angka dan satuan tekanan
  • Arah aliran fluida/gas di dalam pipa ditulis dengan tanda panah dengan warna yang menyolok

Dasar Hukum

  1. UU Uap tahun 1930
  2. Peraturan Uap tahun 1930
  3. UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  4. Permen No. 01/Men/1982 tentang Bejana Tekan
  5. Permen No. 02/Men/1982 tentang Klasifikasi Juru Las
  6. Permen No. 01/Men/1988 tentang Klasifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap

Ruang Lingkup

Pertimbangan-pertimbangan Desain

  • Gambar konstruksi harus memenuhi syarat mempunyai skala yang cukup dan dapat dibaca dengan jelas
  • Data ukuran-ukuran pesawat serta bagian-bagiannya harus dituliskan secara jelas
  • Gambar bagian (detail) konstruksi penyambungan antara satu bagian ke bagian lain harus dicantumkan, sehingga bentuk sambungan dapat diketahui secara jelas
  • Pelaksanaan pembuatan pesawat uap harus memenuhi prosedur sesuai dengan standar yang jelas
  • Pelaksanaan pengujian pesawat uap harus memenuhi prosedur yang berlaku

Penempatan ketel uap

  • Ruang ketel uap adalah bukan suatu tempat khusus dimana di dalamnya tidak pasti untuk bekerja
  • Ketel uap harus ditempatkan dalam suatu ruangan atau bangunan tersendiri yang terpisah dari ruangan kerja bagian lainnya

Penggolongan Bejana Uap

Perbedaan antara ketel uap dan bejana uap adalah pada fungsi dan  operasinya. Ketel uap adalah sebagai penghasil uap sedangkan bejana uap adalah sebagai penerima uap dalam kelangsungan suatu proses yang menggunakan instalansi uap.

Pengoperasian Pesawat Uap

Agar pemeliharaan ketel uap dapat terlaksana dengan baik, maka perlu diadakan pendidikan dan latihan terhadap operator ketel uap, juru las untuk pesawat uap, yaitu :

Pemeriksaan dan Pengujian

Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian serta Penerbitan Ijin Pesawat uap  :

  1. Pokok-pokok kegiatan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian
  2. Pokok-pokok kegiatan dalam pelaksanaan penerbitan ijin pemakaian
  3. Prosedur pemeriksaan dan pengujian
  4. Prosedur penerbitan ijin pemakaian pesawat uap

Pedoman Pelaksanaan dan Pengujian serta Penerbitan Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan :

  1. Pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh ahli K3 spesialis pesawat uap dan bejana tekan
  2. Persyaratan keselamatan kerja harus dipatuhi bagi suatu bejana tekan dan ketentuan teknis pelaksanaan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan pengujian serta penertiban pengesahan pemakaian bejana tekan, harus mentaati undang-undang dan pertauran yang berlaku.

KESIMPULAN

Semua persyaratan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan harus ditaati, mulai dari tahapan perencanaan, pengoperasian dan pengujian/pemeriksaan. Materi yang dibahas sudah cukup  untuk menambah wawasan dalam pelaksanaan pengawasan K3 pesawat uap dan bejana tekan.

Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, tidak ada tempat kerja yang dapat menjamin 100% bebas dan resiko bahaya atau kecelakaan. Masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Uap dan Bejana Tekan jika diabaikan akan banyak menimbulkan bahaya dan kecelakaan yang bisa berdampak menimbulkan korban, hal ini akan berakibat merugikan banyak pihak baik itu pengusaha, tenaga kerja maupun masyarakat di sekitar tempat kerja atau masyarakat luas. Maka dari itu perlu adanya pengawasan dan pemeriksaan secara berkala, baik dari pemilik, pengguna, maupun dari dinas terkait.

Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian pesawat uap dan bejana tekanan maupun tangki timbun.

Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian Pesawat Uap & Bejana Tekan (PUBT) maupun tangki timbun di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat. 

Sehubungan dengan hal tersebut Kami PT KARYA MASTER MANDIRI INDONESIA (KMMI) sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh KEMENAKERTRANS RI melakukan pemeriksaan dan pengujian K3 Bidang Pesawat Uap & Bejana Tekan (PUBT) serta memberikan sertifikasi dan resertifikasi alat-alat tersebut.

Maksud dan Tujuan Pemeriksaan dan Pengujian.

  • Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
  • Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja.
  • Mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja.
  • Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja.
  • Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yg menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja.

Kecelakaan Kerja dan Cara Pencegahannya

Kecelakaan kerja adalah kejadian yang menimpa seseorang ditempat kerja yang berdampak buruk pada pekerja, pengusaha dan lingkungan tempat kerja.

Penyebab Dasar Kecelakaan

  1. Pengoperasian yang bukan wewenangnya.
  2. Kesalahan pengoperasian
  3. Kesalahan pengamanan
  4. Pengoperasian kecepatan tinggi
  5. Alat pengaman yang tidak beroperasi
  6. Peralatan pengaman yang
  7. Menggunakan peralatan yang tidak tepat
  8. Menggunakan peralatan yang kurang tepat
  9. Kesalahan menggunakan alat pengaman diri
  10. Tidak tepat melakukan pekerjaan

 

Utk Informasi Lebih Lanjut atau ada yang mau di Tanyakan Silahkan Hubungi ke Customer Service kami, dengan Click Contact US. atau Silahkan Chat Kami dengan Live Chat KMMI yg ada di bawah Page, atau Chat via WA kami Click.. 

Pelatihan dan Sertifikasi Operator Boiler

Boiler- Merupakan sebuah alat untuk menghasilkan Uap Air, yang akan dipergunakan untuk pemanasan atau digunakan sebagai tenaga gerak. Alat Boiler menggunakan berbagai jenis bahan bakar pendidih mulai dari yang populer seperti batu bara dan minyak bakar (Bensin/Solar), sampai listrik, gas, biomasa, nuklir dan lain-lain. Boiler dikategorikan sebagai bagian terpenting dari penemuan mesin uap yang merupakan pemicu lahirnya revolusi industri.

Sebagaimana kita ketahui bahwa penggunaan mesin ketel uap di bidang industri dan jasa, dapat mengakibatkan kerugiaan baik harta dan jiwa akibat kecelakaan atau peledakan mesin uap yang salah satunya adalah dikarenakan kurang pahamnya operator akan cara pemakaian mesin uap, pengamanan, dan perlengkapan yang kurang baik. Untuk itu kepada operator mesin uap yang mengoperasikan perlu diberikan pelatihan yang memadai untuk mengatur tentang kualifikasi dan syarat-syarat operator mesin uap.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker RI No. : PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3), UNDANG-UNDANG RI NO. 01 TAHUN 1970 dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang pesawat uap yaitu Permenaker RI No. : PER.01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap, kualifikas operator boiler terdiri dari 2 kelas yaitu :

  1. Operator Kelas I (pesawat uap kapasitas > 10 ton)
  2. Operator Kelas 2 (pesawat uap kapasitas < 10 ton)

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga operator yang handal dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Operator Boiler (kelas 1 dan 2)”, bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI.

Training/pelatihan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) Khususnya Operator Boiler di rancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas, efisien dan meningkatkan daya saing perusahaan. Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), diperlukan operator-operator Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) yang memiliki kualifikasi sebagaiman di tetapkan oleh perundangan. Dengan adanya operator-operator yang kompeten tentunya akan dapat meminimalkan risiko kecelakaan selama pengoperasian peralatan tersebut.

Setiap Peserta Pelatihan Akan Mendapatkan Sertifikasi Berupa :

  • Sertifikat K3 dari Kemnakertrans R.I.
  • Surat Ijin Operator (SIO) dari Kemnakertrans RI yang berlaku secara nasional di wilayah Indonesia.
  • Buku Kerja Operator

TUJUAN PELATIHAN :

Setelah mengikuti pelatihan, peserta di harapkan mampu:

  1. Menjelaskan tentang peraturan dan perundangan yang berlaku
  2. Meningkatkan kompetensi operator Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT)
  3. Menjelaskan dan melaksanakan keselamatan kerja dalam hal Operator Boiler
  4. Menjelaskan tentang fungsi perlengkapan Alat Boiler
  5. Menjelaskan dan meleksanakakan perawatan dan pemeriksaan sesuai standar industri
  6. Meminimalkan risiko kecelakaan kerja
  7. Mendapatkan pengakukan berupa sertifikat, SIO ( Surat izin Operasi) dari Kemenakertrans RI.

HASIL DIKLAT :

  • Peserta menjadi  Operator Boiler
  • Peserta memiliki Pengetahuan dan Ketrampilan dalam hal Operator Boiler.

PERSYARATAN PESERTA :

Operator Kelas 1 :

  • Minimal Pendidikan SLTP/Sederajat (bisa baca nullis).
  • Berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dibidangnya
  • Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  • Berbadan sehat secara jasmani dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
  • Usia Min. 23 tahun.
  • Harus Lulus Ujian yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan
  • Lulus Ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja Cq. Ditjen Binawas.
  • F.C KTP
  • F.C Ijazah Terakhir
  • Foto 2X3 & 3X4 Masing-Masing 4 Lembar Background Warna Merah.

Operator Kelas 2 :

  • Minimal Pendidikan SLTP/Sederajat (bisa baca nullis).
  • Berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebagai Pembantu Operator
  • Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  • Berbadan sehat secara jasmani dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
  • Usia Min. 20 tahun.
  • Mengikuti Kursus Operator Kelas 2.
  • F.C KTP
  • F.C Ijazah Terakhir
  • Foto 2X3 & 3X4 Masing-Masing 4 Lembar Background Warna Merah.

BAHAN MATERI PEMBINAAN :

NO. MATERI JP KELAS
I II
I. KELOMPOK DASAR
1 Kebijakan dan Dasar - Dasar K3 2 2
2 Peraturan perundang-undangan Pesawat Angkat & Angkut 6 6
a. UNDANG-UNDANG RI NO. 01 TAHUN 1970
b. Undang-Undang dan Peraturan Uap Tahun 1930
c. Permenaker RI No. : PER.01/MEN/1988
       
II. KELOMPOK INTI
1 Jenis Pesawat Uap dan Cara Bekerjanya 4 2
2 Fungsi Appendages/Perlengkapan Pesawat Uap 4 4
3 Air Pengisi Ketel Uap dan Cara Pengolahnya 4 4
4 Sebab-sebab Peledakan Pesawat Uap 2 2
5 Cara Pengoperasian Peswat Uap 6 4
6 Persiapan Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap 2 2
7 Trouble Shooting 4 2
Pengetahuan Tentang Bahan Bakar dan Pembakaran 4 2
9 Analisa Kecelakaan Peledakan 2
       
III. KELOMPOK PENUNJANG
1 Pengetahuan Instalasi Listrik untuk Ketel Uap 2
2 Pengetahuan Bahan 2
3 Peninjaun Konstruksi Pesawat Uap 2
4 Pemeriksaan Secara Tidak Rusak 2
5 Analisa Kecelakaan Peledak 2
       
IV. UJIAN/EVALUASI
1 Teori 4 4
2 Praktek 6 6
  JUMLAH 60 40

 JP : Jam Pelajaran;  1 JP = 45 Menit; Pelatihan di Laksanakan selama 5 Hari (2 Hari Teori, 3 Hari Praktek) dan msh Tentatif.

LOKASI :

  • Autorun Training Center
  • Site Customer (*)

METODE : Teori & Praktek

FASILITAS TRAINING :

  • Ruang Kelas nyaman ber AC
  • LCD Proyektor,
  • Hand-Out,
  • Lunch 1 x
  • Coffee break 2 x
  • APD di Pinjamkan,
  • Unit Praktek di sediakan

BIAYA PENDAFTARAN : Rp 200.000,-

Jadwal dan Daftar Harga Pelatihan/Training.

Utk Informasi Lebih Lanjut atau ada yang mau di Tanyakan Silahkan Hubungi ke Customer Service kami, dengan Click Contact US. atau Silahkan Chat Kami dengan Live Chat KMMI yg ada di bawah Page, atau Chat via WA kami Click.. 

Pelatihan dan Sertifikasi Operator Juru Las (Welder) GTAW dan SMAW

Juru Las (Welder)- Salah satu profesi yang bertugas untuk mengelas atau menyambung benda-benda yang terbuat dari logam seperti baja, aluminium tembaga kuningan dan jenis logam lain. Welder juga disebut dengan juru las. Dalam dunia industri welder harus mempunyai stefikasi atau sertifikat yang berstandar nasional atau internasional.

Training & Sertifikasi Juru Las(Welder) ini ditujukan bagi juru las agar supaya dapat melakukan pengelasan dengan aman. Pemahaman tentang pengelasan yang aman sangat penting terutama ditujukan bagi Juru Las kelas III, Kelas II dan Kelas I. Kompetensi untuk Welder Certificate berdasarkan Permenaker RI No : PER. 02/MEN/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat kerja yang meliputi ketrampilan pengelasan sambungan las tumpul dengan proses las busur listrik, las busur submerged, las gas busur listrik tungstern, las karbit atau kombinasi dari proses las tersebut yang dilakukan dengan tangan (manual), otomatis atau kombinasi. Juru Las dianggap trampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan dan mempunyai Sertifikat Juru Las.

Pelatihan Juru Las2

JURU LAS / WELDER
Tenaga kerja yang memiliki keahlian dan ketrampilan khusus pengelasan (welder) untuk ditempatkan pada jabatan tenaga teknik khusus sesuai dengan bidang keahliannya atau bidang ketrampilannya sebagai juru las.

KUALIFIKASI JURU LAS

Pada pekerjaan pengelasan ada beraneka ragam, tiap jenis pekerjaan las dilakukan oleh juru las sesuai dengan jenis pekerjaan las yang tercantum pada masing-masing sertifikat juru las. Juru las (welder) digolongkan atas :

  1. Juru Las Kelas I (satu)
  2. Juru Las Kelas II (dua)
  3. Juru Las Kelas III (tiga)
  1. Juru Las Kelas I (satu) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas III (tiga)
  2. Juru Las Kelas II (dua) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas I (satu)
  3. Juru Las Kelas III (tiga) dilarang melakukan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas I (satu)

URAIAN PEKERJAAN

  1. Juru Las Kelas I (satu) melakukan pekerjaan pengelasan pada sambungan-sambungan pada bagian-bagian yang mengalami tekanan (over druk-over druk) misalnya badan silindris, front, dinding pipa-pipa sebagai penguat, penguat-penguat dinding, plendes sambungan-sambungan pipa dan pipa-pipa bertekanan.
  2. Juru Las Kelas II (dua) melakukan pekerjaan pengelasan pada tangan, penyangga, isolasi, bagian dari dapur pengapian ketel uap.
  3. Juru Las Kelas III (tiga) melakukan pekerjaan-pekerjaan las yang tidak menderita tekanan salat-salat bagian luar.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga kerja khususnya Tenaga Juru Las (Welder) yang handal dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Juru Las (Weldeer) (kelas 1, 2 dan 3)”, bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI.

Training/pelatihan K3 Juru Las (Weldeer) di rancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas, efisien dan meningkatkan daya saing perusahaan. Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), diperlukan tenaga kerja yang memiliki kualifikasi sebagaiman di tetapkan oleh perundangan. Dengan adanya tenaga kerja yang kompeten khususnya di Bidang Juru Las (Weldeer) tentunya akan dapat meminimalkan risiko kecelakaan selama pengoperasian peralatan tersebut.

Setiap Peserta Pelatihan Akan Mendapatkan Sertifikasi Berupa :

  • Sertifikat K3 dari Kemnakertrans R.I. 
  • Buku Kerja Operator.

TUJUAN PELATIHAN :

Setelah mengikuti pelatihan, peserta di harapkan mampu:

  1. Menjelaskan tentang peraturan dan perundangan yang berlaku
  2. Meningkatkan kompetensi Juru Las (Weldeer)
  3. Menjelaskan dan melaksanakan keselamatan kerja dalam hal Juru Las (Weldeer)
  4. Menjelaskan tentang fungsi perlengkapan Alat Juru Las (Weldeer)
  5. Menjelaskan dan meleksanakakan perawatan dan pemeriksaan sesuai standar industri
  6. Meminimalkan risiko kecelakaan kerja
  7. Mendapatkan pengakukan berupa sertifikat, dan Buku Kerja dari Kemenakertrans RI.

HASIL DIKLAT :

  • Peserta menjadi  Operator Juru Las (Weldeer)
  • Peserta memiliki Pengetahuan dan Ketrampilan dalam hal Operator Juru Las (Weldeer)

PERSARATAN PESERTA :

  • Pendidikan Minimal SLTP/Sederajat (bisa baca nullis).
  • Berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dibidangnya
  • Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  • Berbadan sehat secara jasmani dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
  • Usia Min. 21 tahun.
  • F.C KTP
  • F.C Ijazah Terakhir
  • Foto 2X3 & 3X4 Masing-Masing 4 Lembar Background Warna Merah.

BAHAN MATERI PEMBINAAN :

No. MATERI JP
I. KELOMPOK DASAR
1 Kebijakan dan dasar-dasar K3 2
2 Peraturan Perundang-Undangan : 4
  a. UNDANG-UNDANG RI NO. 01 TAHUN 1970  
  b. Permenaker RI No : PER. 02/MEN/1982
 
II. KELOMPOK KEAHLIAN
1 Pengetahuan Dasar Las Otomatis (SAW) 4
2 Kelistrikan dan Kontrol Otomatis 4
3 Cacat-Cacat Las, Pencegahan dan Perbaikan 4
4 Pengetahuan Bahan 4
5 Sebab-Sebab Kecelakaan Kerja dan Pencegahanya 4
     
     
     
   
III. KELOMPOK PENUNJANG
1 Pengetahuan Job Safety Analysis  
2 Stabilitas  
IV. UJIAN/EVALUASI 
1 Teori 4
2 Praktek 5
JUMLAH 35

 JP : Jam Pelajaran;  1 JP = 45 Menit; Pelatihan di Laksanakan selama 5 Hari (2 Hari Teori, 3 Hari Praktek) dan msh Tentatif.

LOKASI :

  • Autorun Training Center
  • Site Customer (*)

METODE : Teori & Praktek

FASILITAS TRAINING :

  • Ruang Kelas nyaman ber AC
  • LCD Proyektor,
  • Hand-Out,
  • Lunch 1 x
  • Coffee break 2 x
  • APD di Pinjamkan,
  • Unit Praktek di sediakan

BIAYA PENDAFTARAN : Rp 200.000,-

Jadwal dan Daftar Harga Pelatihan/Training.

Utk Informasi Lebih Lanjut atau ada yang mau di Tanyakan Silahkan Hubungi ke Customer Service kami, dengan Click Contact US. atau Silahkan Chat Kami dengan Live Chat KMMI yg ada di bawah Page, atau Chat via WA kami Click.. 

Pelatihan dan Sertifikasi Operator Juru Las (Welder) Listrik dan Gas

Juru Las (Welder)- Salah satu profesi yang bertugas untuk mengelas atau menyambung benda-benda yang terbuat dari logam seperti baja, aluminium tembaga kuningan dan jenis logam lain. Welder juga disebut dengan juru las. Dalam dunia industri welder harus mempunyai stefikasi atau sertifikat yang berstandar nasional atau internasional.

Training & Sertifikasi Juru Las(Welder) ini ditujukan bagi juru las agar supaya dapat melakukan pengelasan dengan aman. Pemahaman tentang pengelasan yang aman sangat penting terutama ditujukan bagi Juru Las kelas III, Kelas II dan Kelas I. Kompetensi untuk Welder Certificate berdasarkan Permenaker RI No : PER. 02/MEN/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat kerja yang meliputi ketrampilan pengelasan sambungan las tumpul dengan proses las busur listrik, las busur submerged, las gas busur listrik tungstern, las karbit atau kombinasi dari proses las tersebut yang dilakukan dengan tangan (manual), otomatis atau kombinasi. Juru Las dianggap trampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan dan mempunyai Sertifikat Juru Las.

Pelatihan Juru Las2

JURU LAS / WELDER
Tenaga kerja yang memiliki keahlian dan ketrampilan khusus pengelasan (welder) untuk ditempatkan pada jabatan tenaga teknik khusus sesuai dengan bidang keahliannya atau bidang ketrampilannya sebagai juru las.

KUALIFIKASI JURU LAS

Pada pekerjaan pengelasan ada beraneka ragam, tiap jenis pekerjaan las dilakukan oleh juru las sesuai dengan jenis pekerjaan las yang tercantum pada masing-masing sertifikat juru las. Juru las (welder) digolongkan atas :

  1. Juru Las Kelas I (satu)
  2. Juru Las Kelas II (dua)
  3. Juru Las Kelas III (tiga)
  1. Juru Las Kelas I (satu) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas III (tiga)
  2. Juru Las Kelas II (dua) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas I (satu)
  3. Juru Las Kelas III (tiga) dilarang melakukan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas I (satu)

URAIAN PEKERJAAN

  1. Juru Las Kelas I (satu) melakukan pekerjaan pengelasan pada sambungan-sambungan pada bagian-bagian yang mengalami tekanan (over druk-over druk) misalnya badan silindris, front, dinding pipa-pipa sebagai penguat, penguat-penguat dinding, plendes sambungan-sambungan pipa dan pipa-pipa bertekanan.
  2. Juru Las Kelas II (dua) melakukan pekerjaan pengelasan pada tangan, penyangga, isolasi, bagian dari dapur pengapian ketel uap.
  3. Juru Las Kelas III (tiga) melakukan pekerjaan-pekerjaan las yang tidak menderita tekanan salat-salat bagian luar.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga kerja khususnya Tenaga Juru Las (Welder) yang handal dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Juru Las (Weldeer) (kelas 1, 2 dan 3)”, bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI.

Training/pelatihan K3 Juru Las (Weldeer) di rancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas, efisien dan meningkatkan daya saing perusahaan. Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), diperlukan tenaga kerja yang memiliki kualifikasi sebagaiman di tetapkan oleh perundangan. Dengan adanya tenaga kerja yang kompeten khususnya di Bidang Juru Las (Weldeer) tentunya akan dapat meminimalkan risiko kecelakaan selama pengoperasian peralatan tersebut.

Setiap Peserta Pelatihan Akan Mendapatkan Sertifikasi Berupa :

  • Sertifikat K3 dari Kemnakertrans R.I. 
  • Buku Kerja Operator.

TUJUAN PELATIHAN :

Setelah mengikuti pelatihan, peserta di harapkan mampu:

  1. Menjelaskan tentang peraturan dan perundangan yang berlaku
  2. Meningkatkan kompetensi Juru Las (Weldeer)
  3. Menjelaskan dan melaksanakan keselamatan kerja dalam hal Juru Las (Weldeer)
  4. Menjelaskan tentang fungsi perlengkapan Alat Juru Las (Weldeer)
  5. Menjelaskan dan meleksanakakan perawatan dan pemeriksaan sesuai standar industri
  6. Meminimalkan risiko kecelakaan kerja
  7. Mendapatkan pengakukan berupa sertifikat, dan Buku Kerja dari Kemenakertrans RI.

HASIL DIKLAT :

  • Peserta menjadi  Operator Juru Las (Weldeer)
  • Peserta memiliki Pengetahuan dan Ketrampilan dalam hal Operator Juru Las (Weldeer)

PERSYARATAN PESERTA :

  • Pendidikan Minimal SLTP/Sederajat (bisa baca nullis).
  • Berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dibidangnya
  • Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  • Berbadan sehat secara jasmani dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
  • Usia Min. 21 tahun.
  • F.C KTP
  • F.C Ijazah Terakhir
  • Foto 2X3 & 3X4 Masing-Masing 4 Lembar Background Warna Merah.

BAHAN MATERI PEMBINAAN :

NO. MATERI JP KELAS
I II III
I. KELOMPOK DASAR
1 Kebijakan dan dasar-dasar K3 2 2 2
2 Peraturan perundang-undangan 4 4 4
a. UNDANG-UNDANG RI NO. 01 TAHUN 1970
b. Permenaker RI No : PER. 02/MEN/1982
II. KELOMPOK INTI
1 Pengetahuan Mengenai Bahan 4 4 4
2 Pengetahuan Pengelasan Busur (SMAW/GMAW/GTAW/FCAW) 4 4 4
3 Teknik Pengelasan 4 4 4
4 Cacat-Cacat Las, Pencegahan dan Perbaikan 4 4 4
5 Sebab-Sebab Kecelakaan Kerja dan Pencegahanya 4 4 4
         
III. KELOMPOK PENUNJANG
1 Pengetahuan Job Safety Analysis
2 Stabilitas
IV. UJIAN/EVALUASI
1 Teori 4 4 4
2 Praktek 15 10 5
  JUMLAH 45 40 35

 JP : Jam Pelajaran;  1 JP = 45 Menit; Pelatihan di Laksanakan selama 5 Hari (2 Hari Teori, 3 Hari Praktek) dan msh Tentatif.

LOKASI :

  • Autorun Training Center
  • Site Customer (*)

METODE : Teori & Praktek

FASILITAS TRAINING :

  • Ruang Kelas nyaman ber AC
  • LCD Proyektor,
  • Hand-Out,
  • Lunch 1 x
  • Coffee break 2 x
  • APD di Pinjamkan,
  • Unit Praktek di sediakan

BIAYA PENDAFTARAN : Rp 200.000,-

Jadwal dan Daftar Harga Pelatihan/Training.

Utk Informasi Lebih Lanjut atau ada yang mau di Tanyakan Silahkan Hubungi ke Customer Service kami, dengan Click Contact US. atau Silahkan Chat Kami dengan Live Chat KMMI yg ada di bawah Page, atau Chat via WA kami Click.. 

Contact US

PT KARYA MASTER MANDIRI INDONESIA

Jl. Cipinang Elok Blok. J No. 147-148 (SPBU 34-13413), Cipinang Muara - Jatinegara, Jakarta Timur 13420.

Telp. : (021) 8590 7367
Fax.  : (021) 8591 3470
HP/WA : +62813.80.676.001

Email : 
mukhsin08@gmail.com
info@kmmigroup.com

Jam Kerja :
Senin s/d Jumat : Pkl 08.00 s/d 17.00 Wib.
Sabtu : Pkl. 08.00 s/d 15.00 Wib.
Minggu/Hari Besar : "TUTUP" 

utk mendapatkan Informasi seputar KMMI silahkan Click >>>  Sistem Chat Via WA.

Visitors Counter

4111662
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total Pengunjung
3061
3682
22894
4041980
130366
92413
4111662

Your IP : 34.226.141.207
28-03-2024 17:52

Subscribe Newsletter

Berlangganan Informasi Seputar PT KMMI, Aktifitas, Daftar Harga Terbaru dll.
©2024 PT Karya Master Mandiri Indonesia. All Rights Reserved. Designed & Developed By AS_APIP

Search