B. Permagangan Bidang Pertanian
Permagangan bidang pertanian meliputi bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan.
1. Prinsip Permagangan
- Pemagang langsung melakukan dan menghayati unit pembelajaran dalam situasi nyata bersama-sama pembimbing (learning by doing);
- Unit pembelajaran perlu dikuasai dan harus sesuai dengan komoditas yang diusahakan oleh pemagang, dan selanjutnya pemagang menyebarluaskan hasil magang kepada petani lainnya.
- Terjalinnya komunikasi dan hubungan timbal balik antara pemagang dan petani induk semang/fasilitator/instruktur.
2. Jenis Permagangan Bidang Pertanian terdiri atas :
- Permagangan Kepemimpinan dan Manajemen:
1) Permagangan Kepemimpinan;
2) Permagangan Kewirausahaan/Manajemen Usaha Tani. - Permagangan Teknis:
1) Permagangan Teknologi Produksi/Budidaya;
2) Permagangan Penanganan Panen dan Pasca Panen;
3) Permagangan Teknologi Pengolahan;
4) Permagangan Pemasaran Hasil.
3. Tahapan Penyelenggaraan Permagangan
Penyelenggaraan Permagangan bagi petani dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Perencanaan Kebutuhan Permagangan
Perencanaan kebutuhan permagangan disusun berdasarkan:
- Jenis permagangan dan kompetensi yang dibutuhkan oleh calon peserta magang;
- Potensi dan kapasitas petani induk semang/ fasilitator/instruktur dalam proses permagangan, sarana dan prasarana serta akomodasi;
- Kesepakatan kontrak belajar dengan calon peserta magang, khususnya mengenai jumlah jam belajar, pengaturan waktu dan tata tertib magang.
b. Penyusunan Kerjasama
Kerjasama permagangan dilakukan untuk menyepakati pelaksanaan, jumlah peserta, akomodasi dan konsumsi selama magang serta pembiayaannya. Kerjasama dapat dituangkan dalam dokumen kerjasama, dengan prinsip saling menguntungan dan tidak memberatkan.
c. Penyusunan Program Permagangan
Program permagangan disusun berdasarkan kesepakatan antara induk semang dengan calon magang tentang jenis dan kompetensi yang diinginkan. Program permagangan meliputi :
- Penyusunan Kurikulum sesuai dengan jenis permagangan dan target kompetensi yang akan dicapai selama magang, dan indikator keberhasilannya.
- Waktu permagangan dan jadwal kegiatan dalam bentuk harian, mingguan dan bulanan sesuai dengan jenis permagangan dan target capaian kompetensi.
- Metoda pelaksanaan magang, meliputi pembimbingan, praktik kerja dan kerja mandiri
- Bahan ajar, adalah bahan yang diperlukan dalam proses belajar dan bekerja, seperti modul, petunjuk kerja atau bahan lainnya.
- Pembimbing adalah petani induk semang/fasilitator/instruktur baik pemilik, pengelola usaha tani atau teknisi profesional yang telah dipercaya untuk membimbing dan mendampingi serta melakukan evaluasi peserta.
- Evaluasi dilakukan untuk mengetahui tingkat capaian kompetensi sesuai dengan indikator keberhasilan yang telah ditetapkan.
d. Pelaksanaan Permagangan
- Persiapan Permagangan
Persiapan pemagangan dilakukan untuk menyiapkan pelaksanaan permagangan, antara lain bahan, alat, kondisi unit usaha di lapangan, pembimbing, akomodasi dan konsumsi. - Penetapan Peserta Permagangan
Penetapan peserta permagangan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan permagangan dan keseriusan peserta magang, dengan memeriksa kelengkapan persyaratan peserta, yaitu:
a) Surat pernyataan berpengalaman melaksanakan kegiatan usaha tani;
b) Surat rekomendasi dari Balai Penyuluhan tingkat kecamatan;
c) Surat pernyataan bersedia mengikuti pembelajaran secara utuh; dan
d) Surat pernyataan bersedia menyebarluaskan hasil magang kepada petani lainnya. - Lembaga Pelaksana Permagangan
Permagangan bagi petani berdasarkan jenis dan jenjangnya dapat dilaksanakan oleh lembaga pelatihan swadaya yang terklasifikasi bekerjasama dengan lembaga pelatihan yang telah terakreditasi. - Sertifikat Permagangan
Sertifikat permagangan diberikan setelah mengikuti dan menyelesaikan seluruh proses pembelajaran, dengan memberikan Sertifikat Telah Mengikuti Permagangan (STMP). - Evaluasi Permagangan
Evaluasi permagangan dilaksanakan sesuai indikator keberhasilan dan target kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan peserta permagangan.
Selain itu dilakukan pula evaluasi penyelenggaraan permagangan sebagai berikut :
a) Evaluasi dilaksanakan oleh peserta magang terhadap petani induk semang/fasilitator/intruktur dan penyelenggara permagangan.
b) Penilaian terhadap kesesuian topik/materi permagangan dengan tujuan pembelajaran, penguasaan materi, penguasaan metode, kemampuan menggunakan alat bantu, penegakan disiplin, dan pencapaian tujuan pembelajaran.
c) Penilaian terhadap penyelenggaraan permagangan, meliputi aspek pelayanan administrasi dan fasilitas permagangan. Evaluasi dilaksanakan pada akhir permagangan. - Pelaporan Permagangan
Pelaporan permagangan berisikan antara lain: pendahuluan, pelaksanaan permaganganan, hasil magang, masalah dan pemecahan masalah, serta rencana tindak lanjut dan penutup. - Bimbingan Lanjutan
Bimbingan bagi alumni kegiatan magang dilakukan untuk mengetahui penerapan hasil magang sekaligus menginisiasi jejaring kerjasama usahatani. Memonitor perkembangan pelaksanaan rencana tindak lanjut kegiatan yang telah disusun oleh peserta magang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi bantuan modal usaha petani diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian yang ditandatangani oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.