Halaman 3 dari 5
Pola pelatihan(1) Pemilihan pola pelatihan didasarkan pada jenis dan jenjang pelatihan yang disesuaikan dengan kurikulum, metode dan durasi waktu pelatihan.
(2) Pelatihan teknis pertanian, kepemimpinan dan manajemen serta kewirausahaan masing masing dilaksanakan paling kurang 5 hari (40 jam berlatih), dengan komposisi 10-20% teori dan 80-90% praktik.
(3) Setiap pelatihan harus menghasilkan rencana implementasi peserta berupa bahan/materi untuk mendukung pelaksanaan pekerjaannya.
Persyaratan tenaga pelatihan sebagai berikut:
(1) memiliki kompetensi di bidang materi yang dilatihkan;
(2) menguasai metodologi pembelajaran dan manajemen kelas;
(3) mampu menyusun dan menggunakan bahan ajar;
(4) mampu menilai hasil berlatih peserta;
(5) memiliki rasa pengabdian dan tanggungjawab;
(6) diutamakan yang memiliki sertifikat mengajar di bidang pertanian.
Penyelenggara pelatihan menyediakan prasarana dan sarana, sesuai dengan kebutuhan standar setiap jenis pelatihan.
b. Pelaksanaan Pelatihan
- Persiapan Pelatihan
Persiapan pelatihan dilaksanakan untuk menetapkan calon peserta, jadwal pelaksanaan, tenaga pelatihan, bahan ajar dan alat bantu berlatih, pola pelatihan, prasarana dan sarana, pengorganisasian dan pembiayaan pelatihan. - Penetapan Peserta Pelatihan
Penetapan peserta pelatihan dilaksanakan berdasarkan hasil Identifikasi Kebutuhan Pelatihan untuk memenuhi Standar Kompetensi Kerja yang dipersyaratkan. - Lembaga Pelaksana Pelatihan
Pelatihan bagi petani berdasarkan jenis dan jenjangnya dapat dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang terakreditasi dan lembaga pelatihan swadaya yang terklasifikasi bekerjasama dengan lembaga pelatihan yang telah terakreditasi. - Sertifikat Pelatihan
Sertifikat pelatihan diberikan setelah mengikuti dan menyelesaikan seluruh proses pembelajaran, dengan memberikan Sertifikat Telah Mengikuti Pelatihan (STMP). - Evaluasi Pelatihan
Evaluasi Pelatihan dilaksanakan sesuai indikator keberhasilan dan target kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan peserta pelatihan.Selain itu dilakukan pula evaluasi penyelenggaraan pelatihan sebagai berikut :
a) Evaluasi dilaksanakan oleh peserta pelatihan, terhadap pelatih dan penyelenggaraan pelatihan.
b) Penilaian terhadap tenaga pelatihan, meliputi aspek penguasaan materi, penguasaan metode, kemampuan menggunakan alat bantu, penegakan disiplin, dan pencapaian tujuan pembelajaran. Evaluasi dilaksanakan pada akhir penyampaian materi pelatihan.
c) Penilaian terhadap penyelenggaraan pelatihan, meliputi aspek pelayanan administrasi dan pelayanan fasilitas pelatihan. Evaluasi dilaksanakan pada akhir pelatihan. - Pelaporan Pelatihan
a) Pelaporan pelatihan berisi informasi tentang perkembangan pelaksanaan, tingkat capaian kinerja, analisis keberhasilan dan kelemahan penyelenggaraan pelatihan.
b) Pelaporan pelatihan berisikan antara lain: pendahuluan, pelaksanaan pelatihan, hasil dan pembahasan, rencana tindak lanjutdan penutup.
c) Laporan pelatihan disampaikan kepada instansi pembina.
c. Bimbingan Lanjutan
- Bimbingan lanjutan dilaksanakan untuk memastikan bahwa petani dapat menerapkan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang telah diperoleh selama pelatihan, sehingga petani mampu mengelola usaha taninya sesuai dengan tata cara budidaya, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran yang baik untuk meningkatkan kualitas dan daya saing secara berkelanjutan. Pelaksanaan bimbingan lanjutan paling kurang dilaksanakan 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan pelatihan.
- Bimbingan lanjutan dilaksanakan melalui strategi komunikasi dua arah secara teratur, antara lain workshop dan bantuan teknis di lokasi usaha tani, sesuai dengan masalah yang dihadapi oleh petani.