BAB II
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada petani. Pendidikan dan Pelatihan diselenggarakan pada lembaga diklat yang terakreditasi, sedangkan permagangan petani diselenggarakan pada lembaga diklat yang terklasifikasi dan/atau perorangan petani maju.
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan petani, meliputi Pelatihan Bidang Pertanian dan Permagangan Bidang Pertanian.
A. Pelatihan Bidang Pertanian
Pelatihan bidang pertanian meliputi bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, serta Peternakan dan Kesehatan Hewan.
1. Prinsip Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan untuk memenuhi kekurangan kompetensi kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja sebagai tuntutan pekerjaan/profesi.
2. Jenis Pelatihan Bidang Pertanian terdiri atas :
a. Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen :
1) Pelatihan Kepemimpinan;
2) Pelatihan Pemberdayaan Petani; dan
3) Pelatihan Manajemen Usaha Tani.
b. Pelatihan Teknis:
1) Pelatihan Teknologi Produksi/Budidaya;
2) Pelatihan Penanganan Panen dan Pasca Panen;
3) Pelatihan Teknologi Pengolahan;
4) Pelatihan Pemasaran Hasil.
3. Jenjang Pelatihan
a. PelatihanKepemimpinan dan Manajemen :
1) Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen Dasar;
2) Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen Terampil;
3) Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen Ahli.
b. Pelatihan Teknis Pertanian :
1) Pelatihan Teknis Dasar;
2) Pelatihan Teknis Terampil;
3) Pelatihan Teknis Ahli.
4. Tahapan Penyelenggaraan Pelatihan
Penyelenggaraan pelatihan bagi petani dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Perencanaan Pelatihan
Perencanaan pelatihan dirumuskan berdasarkan :
1). Analisis Kebutuhan Pelatihan
- Analisis kebutuhan Pelatihan dilaksanakan oleh penyelenggara pelatihan dengan cara sebagai berikut:Analisis Pekerjaan
- Analisis pekerjaan petani dilaksanakan untuk menyusun Standar Kompetensi Kerja (SKK) atau Standar Kompetensi Kerja
- Nasional Indonesia (SKKNI), sebagai acuan dalam penyusunan program pelatihan dan penyusunan materi uji kompetensi.
- Identifikasi Kebutuhan Pelatihan
Identifikasi Kebutuhan Pelatihan dilaksanakan untuk memperoleh Kekurangan Kompetensi Kerja yang merupakan selisih antara Standar Kompetensi Kerja dengan Kompetensi Kerja Nyata.
2). Perumusan Kebutuhan Pelatihan
Hasil analisa kebutuhan pelatihan digunakan sebagai dasar untuk merumuskan kebutuhan pelatihan sesuai dengan jenis dan jenjang pelatihan.
3). Penyusunan Program Pelatihan
Hasil perumusan kebutuhan pelatihan digunakan untuk menyusun program pelatihan dengan tahapan sebagai berikut :
- Menyusun Kurikulum
Kurikulum pelatihan berisi tujuan, mata pelatihan, unit kompetensi, silabus, indikator keberhasilan dan jumlah jam berlatih. - Metode Pelatihan
Metode pelatihan ditentukan untuk mencapai indikator keberhasilan dengan menggunakan pendekatan pendidikan orang dewasa (Andragogy) atau pendekatan Experiential Learning Cycle (ELC) atau yang dikenal dengan AKOSA (Alami, Kemukakan, Olah, Simpulkan, Aplikasikan). - Bahan Ajar
Bahan ajar yang digunakan dalam proses pembelajaran mencakup modul, petunjuk lapangan (Petlap), bahan serahan, dan bahan tayang. - Evaluasi pembelajaran
Evaluasi pembelajaran terdiri atas:
(1) Evaluasi Awal, untuk mengetahui tingkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta sebelum proses pembelajaran.
(2) Evaluasi pertengahan, untuk mengukur kemajuan berlatih atau tingkat penyerapan.
(3) Evaluasi akhir, untuk mengukur tingkat pencapaian hasil pembelajaran.