Pelatihan dan Sertifikasi Operator Mesin Bubut

Mesin BubutMesin bubut adalah salah satu jenis mesin perkakas yang digunakan untuk proses pemotongan benda kerja yang dilakukan dengan membuat sayatan pada benda kerja dimana pahat digerakkan secara translasi dan sejajar dengan sumbu dari benda kerja yang berputar.

Mesin bubut merupakan mesin perkakas yang memiliki populasi terbesar di dunia ini dibandingkan mesin perkakas lain seperti mesin freis, drill, sekrap dan mesin perkakas lainnya. 
 
 

Prinsip Kerja Mesin Bubut

Prinsip kerja Mesin Bubut ialah menghilangan bagian dari benda kerja untuk memperoleh bentuk tertentu dimana benda kerja diputar dengan kecepatan tertentu bersamaan dengan dilakukannya proses pemakanan oleh pahat yang digerakkan secara translasi sejajar dengan sumbu putar benda kerja. Gerakan putar dari benda kerja disebut gerak potong relatif dan gerakkan translasi dari pahat disebut gerak makan (feeding).

Training & Sertifikasi Oerator Mesin Bubut ini ditujukan bagi tenaga Operator Mesin Bubut agar supaya dapat melakukan pengerjaan dengan aman. Pemahaman tentang pengerjaan Operator Mesin Bubut yang aman sangat penting terutama ditujukan bagi Operator Mesin Bubut Kelas II dan Kelas I. Kompetensi untuk Operator Mesin Bubut Certificate berdasarkan Permenakertrans No. 38 Tahun 2016.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga kerja khususnya Tenaga Operator Mesin Bubut yang handal dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Bubut (kelas 1 dan 2)”, bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI.

Training/pelatihan K3 Operator Mesin Bubut di rancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas, efisien dan meningkatkan daya saing perusahaan. Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), diperlukan tenaga kerja yang memiliki kualifikasi sebagaiman di tetapkan oleh perundangan. Dengan adanya tenaga kerja yang kompeten khususnya di Bidang Operator Mesin Bubut tentunya akan dapat meminimalkan risiko kecelakaan selama pengoperasian peralatan tersebut.

Setiap Peserta Pelatihan Akan Mendapatkan Sertifikasi Berupa :

  • Sertifikat K3 dari Kemnakertrans R.I. 
  • Buku Kerja Operator.

TUJUAN PELATIHAN :

Setelah mengikuti pelatihan, peserta di harapkan mampu:

  1. Menjelaskan tentang peraturan dan perundangan yang berlaku
  2. Meningkatkan kompetensi Operator Mesin Bubut
  3. Menjelaskan dan melaksanakan keselamatan kerja dalam hal Operator Mesin Bubut
  4. Menjelaskan tentang fungsi perlengkapan Alat Mesin Bubut
  5. Menjelaskan dan meleksanakakan perawatan dan pemeriksaan sesuai standar industri
  6. Meminimalkan risiko kecelakaan kerja
  7. Mendapatkan pengakukan berupa sertifikat, dan Buku Kerja dari Kemenakertrans RI.

HASIL DIKLAT :

PERSYARATAN PESERTA :

Operator Mesin Bubut Kelas 1 :

  • Pendidikan Minimal SLTP/Sederajat (bisa baca nullis).
  • dan atau Berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun membantu pengoperasian dibidangnya
  • Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  • Berbadan sehat secara jasmani dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
  • Usia Min. 23 tahun.
  • F.C KTP
  • F.C Ijazah Terakhir
  • Foto 2X3 & 3X4 Masing-Masing 4 Lembar Background Warna Merah.

Operator Mesin Bubut Kelas 2 :

  • Pendidikan Minimal SLTP/Sederajat (bisa baca nullis).
  • dan atau Berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun membantu pengoperasian dibidangnya
  • Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  • Berbadan sehat secara jasmani dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
  • Usia Min. 21 tahun.
  • F.C KTP
  • F.C Ijazah Terakhir
  • Foto 2X3 & 3X4 Masing-Masing 4 Lembar Background Warna Merah.

BAHAN MATERI PEMBINAAN :

NO. MATERI JP KELAS
I II
I. KELOMPOK DASAR
1 Kebijakan dan Dasar - Dasar K3 2 2
2 Peraturan perundang-undangan Pesawat Tenaga dan Produksi 6 6
a. UNDANG-UNDANG RI NO. 01 TAHUN 1970
b. Permenaker RI No. 38 Tahun 2016
  c. Permenaker RI No : PER.04/MEN/1985    
       
II. KELOMPOK INTI
1 Pengetahuan Dasar Mesin Produksi dan Perkakas 2 2
2 Dasar-Dasar Kelistrikan (Motor/Instalasi Listrik) 2 2
3 Pengetahuan Bahan Berbahaya dan Racun 2 2
4 Lingkungan Kerja dan Pengendalianya 2 2
5 Alat Pengaman dan Perlindungan 2 2
6 Sebab-Sebab Kecelakaan dan Penanganannya 2 2
7 Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman 2 2
8 Pemeliharaan, Pemeriksaan dan Pengujian 2 2
III. KELOMPOK PENUNJANG
1 Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya 2
2 Alat Kontrol Otomatis 2
3 Pengetahuan Job Safety Analysis 2
IV. UJIAN/EVALUASI
1 Teori 4 4
2 Praktek 10 6
  JUMLAH 50 40

 JP : Jam Pelajaran;  1 JP = 45 Menit; Pelatihan di Laksanakan selama 5 Hari (2 Hari Teori, 3 Hari Praktek) dan msh Tentatif.

LOKASI :

  • Autorun Training Center
  • Site Customer (*)

METODE : Teori & Praktek

FASILITAS TRAINING :

  • Ruang Kelas nyaman ber AC
  • LCD Proyektor,
  • Hand-Out,
  • Lunch 1 x
  • Coffee break 2 x
  • APD di Pinjamkan,
  • Unit Praktek di sediakan

BIAYA PENDAFTARAN : Rp 200.000,-

Jadwal dan Daftar Harga Pelatihan/Training.

Utk Informasi Lebih Lanjut atau ada yang mau di Tanyakan Silahkan Hubungi ke Customer Service kami, dengan Click Contact US. atau Silahkan Chat Kami dengan Live Chat KMMI yg ada di bawah Page, atau Chat via WA kami Click..